Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Bko JAYANDA AGUNG RAMADHAN BUDIONO Bin PAIJO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-961/L.5.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIONO Bin PAIJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa BUDIONO Bin PAIJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Empang Benao Kec. Pamenang Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal pada pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 14.30 wib, sdr. BORI (DPO) datang kerumah Terdakwa, sdr. BORI (DPO) meminta Terdakwa untuk membelikan shabu kepada Saksi SLAMET dengan sistem patungan (CEKA CEKA) dan sdr. BORI (DPO) mengatakan “BRO AYUK KITA CARI SHABU 200.000, YUK KITA CEKA CEKA 100.000 KAU, 100.000 AKU” dan Terdakwa langsung bergerak menuju rumah Saksi SLAMET dengan menggunakan motor sdr. BORI (DPO) dan sdr. BORI (DPO) menunggu Terdakwa di rumah Terdakwa, sekira jam 15.00 wib Terdakwa datang kerumah Saksi SLAMET untuk membeli narkotika shabu dari Saksi SLAMET seharga Rp.200.000 yang terletak di tanah abang rt. 02 rw.01 kec. Pamenang dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SLAMET “LUR NUMPANG BELI SHABU 200.000” lalu di jawab oleh Saksi SLAMET “IYO” Seterusnya Terdakwa langsung memberikan uang sebesar 200.000 kepada Saksi SLAMET dan selanjutnya Saksi SLAMET memberikan narkotika shabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan Terdakwa pun menerima shabu dari Saksi SLAMET menggunakan tangan kanan  Terdakwa setelah Terdakwa terima narkotika shabu dari Saksi SLAMET Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat masih di desa yang sama yaitu desa tanah abang kec. Pamenang. Setibanya Terdakwa dirumah, Terdakwa dan sdr. BORI (DPO) ingin menggunakan narkotika shabu tersebut di kebun sawit, selanjutnya Terdakwa mau keluar rumah dengan sdr. BORI (DPO) menuju ke kebun sawit, lalu anak Terdakwa mau ikut dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak boleh terus anak Terdakwa menangis, kemudian Terdakwa dengan sdr. BORI (DPO) tidak jadi berangkat, selanjutnya Terdakwa membagi 2 (dua) narkotika shabu tersebut dengan sdr. BORI. Terdakwa membagikan narkotika shabu tersebut di dekat pojok rumah Terdakwa,  setelah Terdakwa membagi 2 (dua) paket shabu tersebut dengan sdr.BORI, sdr. BORI (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.  Narkotika Shabu yang telah dibagikan tersebut Terdakwa simpan dengan menggunakan gulungan sobekan kertas kresek warna hitam dan Terdakwa simpan bagian pojok luar rumah Terdakwa. Kemudian Pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul jam 14.00 wib Terdakwa keluar dari rumah untuk mengambil shabu yang Terdakwa telah Terdakwa simpan sebelumnya di pojok rumah Terdakwa, setelah narkotika shabu tersebut Terdakwa ambil Terdakwa langsung pergi menuju ke Desa empang benao dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa narkotika shabu tersebut yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa. tidak lama Terdakwa berada di desa empang benao Terdakwa langsung di amankan oleh anggota sat narkoba polres merangin dan narkotika shabu tersebut di temukan di kantong celana  bagian kiri Terdakwa dan Terdakwa langsung di bawa ke polres merangin untuk di periksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/10/DKUKMPP-MET/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin, berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,177 gram dikurangi berat plastik kosong 0,086 gram dan di dapat berat bersih 0,091 gram dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk pengujian BPOM seberat 0, 02 gram. berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,091 gram dikurangi 0,02 gram yaitu 0,071 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.02.24.0670, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H Selaku Kepala Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening yang diterima dan diperiksa di Lab adalah benar, Positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa BUDIONO Bin PAIJO (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (Satu) bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa BUDIONO Bin PAIJO (Alm) pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Desa Empang Benao Kec. Pamenang Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 14.30 wib, sdr. BORI (DPO) datang kerumah Terdakwa, sdr. BORI (DPO) meminta Terdakwa untuk membelikan shabu kepada Saksi SLAMET dengan sistem patungan (CEKA CEKA) dan sdr. BORI (DPO) mengatakan “BRO AYUK KITA CARI SHABU 200.000, YUK KITA CEKA CEKA 100.000 KAU, 100.000 AKU” dan Terdakwa langsung bergerak menuju rumah Saksi SLAMET dengan menggunakan motor sdr. BORI (DPO) dan sdr. BORI (DPO) menunggu Terdakwa di rumah Terdakwa, sekira jam 15.00 wib Terdakwa datang kerumah Saksi SLAMET untuk membeli narkotika shabu dari Saksi SLAMET seharga Rp.200.000 yang terletak di tanah abang rt. 02 rw.01 kec. Pamenang dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SLAMET “LUR NUMPANG BELI SHABU 200.000” lalu di jawab oleh Saksi SLAMET “IYO” Seterusnya Terdakwa langsung memberikan uang sebesar 200.000 kepada Saksi SLAMET dan selanjutnya Saksi SLAMET memberikan narkotika shabu kepada Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan, dan Terdakwa pun menerima shabu dari Saksi SLAMET menggunakan tangan kanan  Terdakwa setelah Terdakwa terima narkotika shabu dari Saksi SLAMET Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat masih di desa yang sama yaitu desa tanah abang kec. Pamenang. Setibanya Terdakwa dirumah, Terdakwa dan sdr. BORI (DPO) ingin menggunakan narkotika shabu tersebut di kebun sawit, selanjutnya Terdakwa mau keluar rumah dengan sdr. BORI (DPO) menuju ke kebun sawit, lalu anak Terdakwa mau ikut dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak boleh terus anak Terdakwa menangis, kemudian Terdakwa dengan sdr. BORI (DPO) tidak jadi berangkat, selanjutnya Terdakwa membagi 2 (dua) narkotika shabu tersebut dengan sdr. BORI. Terdakwa membagikan narkotika shabu tersebut di dekat pojok rumah Terdakwa,  setelah Terdakwa membagi 2 (dua) paket shabu tersebut dengan sdr.BORI, sdr. BORI (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa.  Narkotika Shabu yang telah dibagikan tersebut Terdakwa simpan dengan menggunakan gulungan sobekan kertas kresek warna hitam dan Terdakwa simpan bagian pojok luar rumah Terdakwa. Kemudian Pada hari minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul jam 14.00 wib Terdakwa keluar dari rumah untuk mengambil shabu yang Terdakwa telah Terdakwa simpan sebelumnya di pojok rumah Terdakwa, setelah narkotika shabu tersebut Terdakwa ambil Terdakwa langsung pergi menuju ke Desa empang benao dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa narkotika shabu tersebut yang Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri Terdakwa. tidak lama Terdakwa berada di desa empang benao Terdakwa langsung di amankan oleh anggota sat narkoba polres merangin dan narkotika shabu tersebut di temukan di kantong celana  bagian kiri Terdakwa dan Terdakwa langsung di bawa ke polres merangin untuk di periksa lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/10/DKUKMPP-MET/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin, berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,177 gram dikurangi berat plastik kosong 0,086 gram dan di dapat berat bersih 0,091 gram dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk pengujian BPOM seberat 0, 02 gram. berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,091 gram dikurangi 0,02 gram yaitu 0,071 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : R.PP.01.01.5A.5A1.02.24.0670, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Veramika Ginting, S.Si, Apt, M.H Selaku Kepala Balai POM di Jambi, menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening yang diterima dan diperiksa di Lab adalah benar, Positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa BUDIONO Bin PAIJO (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika I (Satu) bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya