Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Bko Teguh Fikri Nugraha Sudarsono Bin Misno alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 19.c/II/Res.1.24/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Teguh Fikri Nugraha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudarsono Bin Misno alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi dan keterangan tersangka dan adanya barang bukti bahwa pada Rabu tanggal 28 Februari 2024 telah terjadi tindak pidana Di kabupaten merangin dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras Sebagaimana dimaksut dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol dengan Pelaku a.n. SUDARSONO Bin MISNO (Alm) di Warung milik Tersangka yang berada di RT 006 RW 002 Desa Koto Jati Kec. Rantau Panjang Kab. Merangin.
  2. Bahwa benar Tersangka a.n. SUDARSONO Bin MISNO (Alm) mengakui telah melakukan perbuatan “Di kabupaten merangin dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras Sebagaimana dimaksut dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
  3. Terhadap Tersangka a.n SUDARSONO Bin MISNO (Alm) dapat disangkakan telah melanggar pasal Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
Pihak Dipublikasikan Ya