Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2023/PN Bko ROIKHATUL FAROKHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2023/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROIKHATUL FAROKHA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menyatakan dan Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Pemohon pada Akta Kelahiran Pemahan yaitu Akta Nomor. 474.1/2396/Tam/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Merangin pada tanggal 26 Juli 2000. Nama orang tua Pemohon (Ayah Pemohon) semula tertulis PAIJAN menjadi FAUZI.
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, untuk mencatat tentang pergantian nama Ayah Pemohon tersebut dengan cara membuat catatan pinggir pada petikan Akta Kelahiran Pemohon. Nomor 474.1/2396/Tam/2000 serta pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak