Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
169/Pid.B/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMNTA,SH SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 169/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3102/L.5.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMNTA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      KESATU :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 ketika Terdakwa sedang bekerja di garasi mobil Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO sedang memegang kepalanya seperti orang kebingungan, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “ADA MASALAH YA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “ADA CAN, MASALAH SERIUS KELUARGA”, Terdakwa bertanya “MASALAH APA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “PUPUT KENA PERAS SAMA ANANG” Terdakwa bertanya “DI PERAS GIMANA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “GINI CERITANYA, PUPUTKAN PACARAN SAMA ANANG, ANANG INI TERUS MEMAKSA PUPUT UNTUK MEMBERIKAN UANG, JIKA TIDAK DI BERIKAN MAKA PUPUT DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN VIDEO MANDI DAN FOTO BUGILNYA, JIKA TIDAK DILAYANI NAFSUNYA JUGA DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN, BELAKANGAN INI PUPUT BERPESAN KEPADA SAYA DIA MAU MENGAKHIRI HIDUPNYA DAN MENITIPKAN ANAKNYA KEPADA SAYA DAN JUGA BELAKANGAN INI PUPUT JUGA DICARUTIN SAMA ANANG”, mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan berkata “JADI GIMANA MAS? MAU DI APAKAN ITU ANANG?” Saksi SUGENG menjawab “KITA BERIKAN PELAJARAN SAJA” Terdakwa berkata “AYO MAS, PANTESAN PUPUT BELAKANGAN INI MURUNG TERUS ITU SEBABNYA, KAPAN KITA BERIKAN PELAJARAN SAMA ANANG MAS?” Saksi SUGENG menjawab “MALAM NANTI KITA TEMUI ANANG”, setelah itu sekira pukul 23.15 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi SUGENG untuk pergi menuju tenda biru dengan tujuan mencari Korban ANANG ADIONO, namun Korban ANANG tidak ada, sehingga Terdakwa bersama Saksi SUGENG pulang ke rumah dan Saksi SUGENG berkata “YAUDAH LAH NANTI AJA JIKA DIA (ANANG) BERULAH LAGI BARU KITA SIKAT” Terdakwa menjawab “OKE MAS KABARIN AJA, MAU GIMANAPUN PUPUT JUGA MASIH KELUARGA KITA, KASIHAN PUPUT SUDAH DIGITUKAN SAMA ANANG”.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saksi SUGENG dengan berkata “DIMANA CAN?” Terdakwa menjawab “NI MAU KERJA MANEN MAS” Saksi SUGENG mengatakan “BERANGKAT KE BANGKO YOK, ANANG MINTA DI LAYANI NAFSUNYA SAMA PUPUT DI BANGKO, DIA NYUSUL PUPUT KE BANGKO, SAYA BERANGKAT KE RUMAHMU” Terdakwa menjawab “IYA MAS”, beberapa saat kemudian Saksi SUGENG datang menjemput Terdakwa dan langsung berangkat menuju ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam, saat dalam perjalanan Saksi SUGENG ditelpon oleh Saksi PUPUT yang menyampaikan bahwa Saksi PUPUT sudah bersama Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau serta Korban ANANG menggunakan jaket berwarna hijau, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SUGENG pergi mencari Saksi PUPUT yang sedang bersama Korban ANANG, kemudian saat berhenti di tokoh papan kosong yang beralamat di Ujung Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Saksi SUGENG mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) dari saku celana bagian kanan depan sambil berkata kepada Terdakwa “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN KALAU ANANG MELAWAN”, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari Saksi SUGENG dan Terdakwa simpan di saku celana bagian kanan depan Terdakwa, setelah itu Saksi SUGENG pergi pulang terlebih dahulu dan meninggalkan Terdakwa sendirian, tidak lama kemudian Saksi SUGENG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa motornya sedang rusak di Jalan Mentawak sehingga Terdakwa menyusul Saksi SUGENG untuk memperbaiki motor, setelah selesai memperbaiki motor Saksi SUGENG berkata kepada Terdakwa “NANTI KAMU NUNGGU DI SIMPANG MESANGO SAJA, BIAR SAYA LEWAT MARGO NUNGGU ANANG, UNTUK DI BERIKAN PELAJARAN” setelah itu Terdakwa menuju ke Simpang Mesango Lintas di Pinggir Jalan Lintas Margo untuk menunggu Korban ANANG, sekira 30 menit kemudian Korban ANANG menggunakan jaket berwarna Hijau melintas dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa langsung menyusul dan memberhentikan Korban ANANG dan bertanya “MANA PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “PUPUT SAMO SUGENG, ADO APO ?” Terdakwa mengatakan “NGAPO KAU MERAS PUPUT SAMPE NAK NYEBARIN VIDEO PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “BUKAN URUSAN KAU, NAK NGAPO KAU ANJING, AKU NAK MERAS PUPUT, AKU NAK NGENTOT PUPUT, NAK NENGOK DIO TELANJANG, TERERAH AKU”, lalu Korban ANANG langsung meludah yang mengenai badan depan Terdakwa dan langsung pergi sehingga membuat Terdakwa marah, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dari saku celana Terdakwa dan langsung menarik pelatuk dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut pada dashbord motor HONDA BEAT yang Terdakwa kendarai dan langsung mengejar Korban ANANG, kemudian pada saat di Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari dashboard motor yang sedang Terdakwa kendarai tersebut dan Terdakwa arahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut ke arah Korban ANANG dengan jarak 5 meter, setelah itu Terdakwa langsung menembakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER ke arah punggung Korban ANANG dan Terdakwa langsung pergi mendahului Korban ANANG tanpa melihat ke arah belakang sampai dengan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, sebelum Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut di bawah gorong gorong dekat rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG bertanya “ITU ANANG TERJATUH DI JALAN ULAH KAU CAN?” Terdakwa menjawab “IYA MAS, ANANG MARAH SAMA AKU DAN AKU TERPANCING EMOSI TERUS DIKATAINYA MAU NGENTOT PUPUT DAN MENYEBARKAN VIDEO PUPUT ITU URUSAN DIA, SUDAH TU DIA JUGA MELUDAH KE ARAH AKU SAMBIL NGEGAS-NGEGAS MOTORNYA, AKU DIASUT SETAN KARENA EMOSI ANANG NGATAI AKU SAMA PUPUT JADI AKU TEMBAK SAJA MAS”, kemudian Saksi SUGENG bertanya “ADA ORANG YANG LIHAT” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA MAS DI JALAN SEPI” Saksi SUGENG berkata “OH SYUKUR LAH BAHAYA KITA SEKARANG CAN, MANA TEMBAKNYA, BIAR SAYA YANG BAWA” Terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dari bawah gorong gorong dalam semak belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan kepada Saksi SUGENG.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002  tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
  • Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
  • Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
  • Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.

Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP -------------------

 

SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 ketika Terdakwa sedang bekerja di garasi mobil Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO sedang memegang kepalanya seperti orang kebingungan, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “ADA MASALAH YA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “ADA CAN, MASALAH SERIUS KELUARGA”, Terdakwa bertanya “MASALAH APA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “PUPUT KENA PERAS SAMA ANANG” Terdakwa bertanya “DI PERAS GIMANA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “GINI CERITANYA, PUPUTKAN PACARAN SAMA ANANG, ANANG INI TERUS MEMAKSA PUPUT UNTUK MEMBERIKAN UANG, JIKA TIDAK DI BERIKAN MAKA PUPUT DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN VIDEO MANDI DAN FOTO BUGILNYA, JIKA TIDAK DILAYANI NAFSUNYA JUGA DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN, BELAKANGAN INI PUPUT BERPESAN KEPADA SAYA DIA MAU MENGAKHIRI HIDUPNYA DAN MENITIPKAN ANAKNYA KEPADA SAYA DAN JUGA BELAKANGAN INI PUPUT JUGA DICARUTIN SAMA ANANG”, mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan berkata “JADI GIMANA MAS? MAU DI APAKAN ITU ANANG?” Saksi SUGENG menjawab “KITA BERIKAN PELAJARAN SAJA” Terdakwa berkata “AYO MAS, PANTESAN PUPUT BELAKANGAN INI MURUNG TERUS ITU SEBABNYA, KAPAN KITA BERIKAN PELAJARAN SAMA ANANG MAS?” Saksi SUGENG menjawab “MALAM NANTI KITA TEMUI ANANG”, setelah itu sekira pukul 23.15 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi SUGENG untuk pergi menuju tenda biru dengan tujuan mencari Korban ANANG ADIONO, namun Korban ANANG tidak ada, sehingga Terdakwa bersama Saksi SUGENG pulang ke rumah dan Saksi SUGENG berkata “YAUDAH LAH NANTI AJA JIKA DIA (ANANG) BERULAH LAGI BARU KITA SIKAT” Terdakwa menjawab “OKE MAS KABARIN AJA, MAU GIMANAPUN PUPUT JUGA MASIH KELUARGA KITA, KASIHAN PUPUT SUDAH DIGITUKAN SAMA ANANG”.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saksi SUGENG dengan berkata “DIMANA CAN?” Terdakwa menjawab “NI MAU KERJA MANEN MAS” Saksi SUGENG mengatakan “BERANGKAT KE BANGKO YOK, ANANG MINTA DI LAYANI NAFSUNYA SAMA PUPUT DI BANGKO, DIA NYUSUL PUPUT KE BANGKO, SAYA BERANGKAT KE RUMAHMU” Terdakwa menjawab “IYA MAS”, beberapa saat kemudian Saksi SUGENG datang menjemput Terdakwa dan langsung berangkat menuju ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam, saat dalam perjalanan Saksi SUGENG ditelpon oleh Saksi PUPUT yang menyampaikan bahwa Saksi PUPUT sudah bersama Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau serta Korban ANANG menggunakan jaket berwarna hijau, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SUGENG pergi mencari Saksi PUPUT yang sedang bersama Korban ANANG, kemudian saat berhenti di tokoh papan kosong yang beralamat di Ujung Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Saksi SUGENG mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) dari saku celana bagian kanan depan sambil berkata kepada Terdakwa “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN KALAU ANANG MELAWAN”, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari Saksi SUGENG dan Terdakwa simpan di saku celana bagian kanan depan Terdakwa, setelah itu Saksi SUGENG pergi pulang terlebih dahulu dan meninggalkan Terdakwa sendirian, tidak lama kemudian Saksi SUGENG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa motornya sedang rusak di Jalan Mentawak sehingga Terdakwa menyusul Saksi SUGENG untuk memperbaiki motor, setelah selesai memperbaiki motor Saksi SUGENG berkata kepada Terdakwa “NANTI KAMU NUNGGU DI SIMPANG MESANGO SAJA, BIAR SAYA LEWAT MARGO NUNGGU ANANG, UNTUK DI BERIKAN PELAJARAN” setelah itu Terdakwa menuju ke Simpang Mesango Lintas di Pinggir Jalan Lintas Margo untuk menunggu Korban ANANG, sekira 30 menit kemudian Korban ANANG menggunakan jaket berwarna Hijau melintas dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa langsung menyusul dan memberhentikan Korban ANANG dan bertanya “MANA PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “PUPUT SAMO SUGENG, ADO APO ?” Terdakwa mengatakan “NGAPO KAU MERAS PUPUT SAMPE NAK NYEBARIN VIDEO PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “BUKAN URUSAN KAU, NAK NGAPO KAU ANJING, AKU NAK MERAS PUPUT, AKU NAK NGENTOT PUPUT, NAK NENGOK DIO TELANJANG, TERERAH AKU”, lalu Korban ANANG langsung meludah yang mengenai badan depan Terdakwa dan langsung pergi sehingga membuat Terdakwa marah, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dari saku celana Terdakwa dan langsung menarik pelatuk dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut pada dashbord motor HONDA BEAT yang Terdakwa kendarai dan langsung mengejar Korban ANANG, kemudian pada saat di Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari dashboard motor yang sedang Terdakwa kendarai tersebut dan Terdakwa arahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut ke arah Korban ANANG dengan jarak 5 meter, setelah itu Terdakwa langsung menembakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER ke arah punggung Korban ANANG dan Terdakwa langsung pergi mendahului Korban ANANG tanpa melihat ke arah belakang sampai dengan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, sebelum Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut di bawah gorong gorong dekat rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG bertanya “ITU ANANG TERJATUH DI JALAN ULAH KAU CAN?” Terdakwa menjawab “IYA MAS, ANANG MARAH SAMA AKU DAN AKU TERPANCING EMOSI TERUS DIKATAINYA MAU NGENTOT PUPUT DAN MENYEBARKAN VIDEO PUPUT ITU URUSAN DIA, SUDAH TU DIA JUGA MELUDAH KE ARAH AKU SAMBIL NGEGAS-NGEGAS MOTORNYA, AKU DIASUT SETAN KARENA EMOSI ANANG NGATAI AKU SAMA PUPUT JADI AKU TEMBAK SAJA MAS”, kemudian Saksi SUGENG bertanya “ADA ORANG YANG LIHAT” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA MAS DI JALAN SEPI” Saksi SUGENG berkata “OH SYUKUR LAH BAHAYA KITA SEKARANG CAN, MANA TEMBAKNYA, BIAR SAYA YANG BAWA” Terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dari bawah gorong gorong dalam semak belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan kepada Saksi SUGENG.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002  tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
  • Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
  • Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
  • Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.

Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP --------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

Bahwa Terdakwa SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan mati yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 ketika Terdakwa sedang bekerja di garasi mobil Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO sedang memegang kepalanya seperti orang kebingungan, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “ADA MASALAH YA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “ADA CAN, MASALAH SERIUS KELUARGA”, Terdakwa bertanya “MASALAH APA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “PUPUT KENA PERAS SAMA ANANG” Terdakwa bertanya “DI PERAS GIMANA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “GINI CERITANYA, PUPUTKAN PACARAN SAMA ANANG, ANANG INI TERUS MEMAKSA PUPUT UNTUK MEMBERIKAN UANG, JIKA TIDAK DI BERIKAN MAKA PUPUT DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN VIDEO MANDI DAN FOTO BUGILNYA, JIKA TIDAK DILAYANI NAFSUNYA JUGA DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN, BELAKANGAN INI PUPUT BERPESAN KEPADA SAYA DIA MAU MENGAKHIRI HIDUPNYA DAN MENITIPKAN ANAKNYA KEPADA SAYA DAN JUGA BELAKANGAN INI PUPUT JUGA DICARUTIN SAMA ANANG”, mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan berkata “JADI GIMANA MAS? MAU DI APAKAN ITU ANANG?” Saksi SUGENG menjawab “KITA BERIKAN PELAJARAN SAJA” Terdakwa berkata “AYO MAS, PANTESAN PUPUT BELAKANGAN INI MURUNG TERUS ITU SEBABNYA, KAPAN KITA BERIKAN PELAJARAN SAMA ANANG MAS?” Saksi SUGENG menjawab “MALAM NANTI KITA TEMUI ANANG”, setelah itu sekira pukul 23.15 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi SUGENG untuk pergi menuju tenda biru dengan tujuan mencari Korban ANANG ADIONO, namun Korban ANANG tidak ada, sehingga Terdakwa bersama Saksi SUGENG pulang ke rumah dan Saksi SUGENG berkata “YAUDAH LAH NANTI AJA JIKA DIA (ANANG) BERULAH LAGI BARU KITA SIKAT” Terdakwa menjawab “OKE MAS KABARIN AJA, MAU GIMANAPUN PUPUT JUGA MASIH KELUARGA KITA, KASIHAN PUPUT SUDAH DIGITUKAN SAMA ANANG”.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saksi SUGENG dengan berkata “DIMANA CAN?” Terdakwa menjawab “NI MAU KERJA MANEN MAS” Saksi SUGENG mengatakan “BERANGKAT KE BANGKO YOK, ANANG MINTA DI LAYANI NAFSUNYA SAMA PUPUT DI BANGKO, DIA NYUSUL PUPUT KE BANGKO, SAYA BERANGKAT KE RUMAHMU” Terdakwa menjawab “IYA MAS”, beberapa saat kemudian Saksi SUGENG datang menjemput Terdakwa dan langsung berangkat menuju ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam, saat dalam perjalanan Saksi SUGENG ditelpon oleh Saksi PUPUT yang menyampaikan bahwa Saksi PUPUT sudah bersama Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau serta Korban ANANG menggunakan jaket berwarna hijau, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SUGENG pergi mencari Saksi PUPUT yang sedang bersama Korban ANANG, kemudian saat berhenti di tokoh papan kosong yang beralamat di Ujung Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Saksi SUGENG mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) dari saku celana bagian kanan depan sambil berkata kepada Terdakwa “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN KALAU ANANG MELAWAN”, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari Saksi SUGENG dan Terdakwa simpan di saku celana bagian kanan depan Terdakwa, setelah itu Saksi SUGENG pergi pulang terlebih dahulu dan meninggalkan Terdakwa sendirian, tidak lama kemudian Saksi SUGENG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa motornya sedang rusak di Jalan Mentawak sehingga Terdakwa menyusul Saksi SUGENG untuk memperbaiki motor, setelah selesai memperbaiki motor Saksi SUGENG berkata kepada Terdakwa “NANTI KAMU NUNGGU DI SIMPANG MESANGO SAJA, BIAR SAYA LEWAT MARGO NUNGGU ANANG, UNTUK DI BERIKAN PELAJARAN” setelah itu Terdakwa menuju ke Simpang Mesango Lintas di Pinggir Jalan Lintas Margo untuk menunggu Korban ANANG, sekira 30 menit kemudian Korban ANANG menggunakan jaket berwarna Hijau melintas dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa langsung menyusul dan memberhentikan Korban ANANG dan bertanya “MANA PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “PUPUT SAMO SUGENG, ADO APO ?” Terdakwa mengatakan “NGAPO KAU MERAS PUPUT SAMPE NAK NYEBARIN VIDEO PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “BUKAN URUSAN KAU, NAK NGAPO KAU ANJING, AKU NAK MERAS PUPUT, AKU NAK NGENTOT PUPUT, NAK NENGOK DIO TELANJANG, TERERAH AKU”, lalu Korban ANANG langsung meludah yang mengenai badan depan Terdakwa dan langsung pergi sehingga membuat Terdakwa marah, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dari saku celana Terdakwa dan langsung menarik pelatuk dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut pada dashbord motor HONDA BEAT yang Terdakwa kendarai dan langsung mengejar Korban ANANG, kemudian pada saat di Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari dashboard motor yang sedang Terdakwa kendarai tersebut dan Terdakwa arahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut ke arah Korban ANANG dengan jarak 5 meter, setelah itu Terdakwa langsung menembakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER ke arah punggung Korban ANANG dan Terdakwa langsung pergi mendahului Korban ANANG tanpa melihat ke arah belakang sampai dengan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, sebelum Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut di bawah gorong gorong dekat rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG bertanya “ITU ANANG TERJATUH DI JALAN ULAH KAU CAN?” Terdakwa menjawab “IYA MAS, ANANG MARAH SAMA AKU DAN AKU TERPANCING EMOSI TERUS DIKATAINYA MAU NGENTOT PUPUT DAN MENYEBARKAN VIDEO PUPUT ITU URUSAN DIA, SUDAH TU DIA JUGA MELUDAH KE ARAH AKU SAMBIL NGEGAS-NGEGAS MOTORNYA, AKU DIASUT SETAN KARENA EMOSI ANANG NGATAI AKU SAMA PUPUT JADI AKU TEMBAK SAJA MAS”, kemudian Saksi SUGENG bertanya “ADA ORANG YANG LIHAT” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA MAS DI JALAN SEPI” Saksi SUGENG berkata “OH SYUKUR LAH BAHAYA KITA SEKARANG CAN, MANA TEMBAKNYA, BIAR SAYA YANG BAWA” Terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dari bawah gorong gorong dalam semak belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan kepada Saksi SUGENG.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002  tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
  • Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
  • Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
  • Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.

Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP --------

 

A T A U

 

      KEDUA :

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 ketika Terdakwa sedang bekerja di garasi mobil Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO sedang memegang kepalanya seperti orang kebingungan, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “ADA MASALAH YA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “ADA CAN, MASALAH SERIUS KELUARGA”, Terdakwa bertanya “MASALAH APA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “PUPUT KENA PERAS SAMA ANANG” Terdakwa bertanya “DI PERAS GIMANA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “GINI CERITANYA, PUPUTKAN PACARAN SAMA ANANG, ANANG INI TERUS MEMAKSA PUPUT UNTUK MEMBERIKAN UANG, JIKA TIDAK DI BERIKAN MAKA PUPUT DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN VIDEO MANDI DAN FOTO BUGILNYA, JIKA TIDAK DILAYANI NAFSUNYA JUGA DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN, BELAKANGAN INI PUPUT BERPESAN KEPADA SAYA DIA MAU MENGAKHIRI HIDUPNYA DAN MENITIPKAN ANAKNYA KEPADA SAYA DAN JUGA BELAKANGAN INI PUPUT JUGA DICARUTIN SAMA ANANG”, mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan berkata “JADI GIMANA MAS? MAU DI APAKAN ITU ANANG?” Saksi SUGENG menjawab “KITA BERIKAN PELAJARAN SAJA” Terdakwa berkata “AYO MAS, PANTESAN PUPUT BELAKANGAN INI MURUNG TERUS ITU SEBABNYA, KAPAN KITA BERIKAN PELAJARAN SAMA ANANG MAS?” Saksi SUGENG menjawab “MALAM NANTI KITA TEMUI ANANG”, setelah itu sekira pukul 23.15 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi SUGENG untuk pergi menuju tenda biru dengan tujuan mencari Korban ANANG ADIONO, namun Korban ANANG tidak ada, sehingga Terdakwa bersama Saksi SUGENG pulang ke rumah dan Saksi SUGENG berkata “YAUDAH LAH NANTI AJA JIKA DIA (ANANG) BERULAH LAGI BARU KITA SIKAT” Terdakwa menjawab “OKE MAS KABARIN AJA, MAU GIMANAPUN PUPUT JUGA MASIH KELUARGA KITA, KASIHAN PUPUT SUDAH DIGITUKAN SAMA ANANG”.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saksi SUGENG dengan berkata “DIMANA CAN?” Terdakwa menjawab “NI MAU KERJA MANEN MAS” Saksi SUGENG mengatakan “BERANGKAT KE BANGKO YOK, ANANG MINTA DI LAYANI NAFSUNYA SAMA PUPUT DI BANGKO, DIA NYUSUL PUPUT KE BANGKO, SAYA BERANGKAT KE RUMAHMU” Terdakwa menjawab “IYA MAS”, beberapa saat kemudian Saksi SUGENG datang menjemput Terdakwa dan langsung berangkat menuju ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam, saat dalam perjalanan Saksi SUGENG ditelpon oleh Saksi PUPUT yang menyampaikan bahwa Saksi PUPUT sudah bersama Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau serta Korban ANANG menggunakan jaket berwarna hijau, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SUGENG pergi mencari Saksi PUPUT yang sedang bersama Korban ANANG, kemudian saat berhenti di tokoh papan kosong yang beralamat di Ujung Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Saksi SUGENG mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) dari saku celana bagian kanan depan sambil berkata kepada Terdakwa “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN KALAU ANANG MELAWAN”, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari Saksi SUGENG dan Terdakwa simpan di saku celana bagian kanan depan Terdakwa, setelah itu Saksi SUGENG pergi pulang terlebih dahulu dan meninggalkan Terdakwa sendirian, tidak lama kemudian Saksi SUGENG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa motornya sedang rusak di Jalan Mentawak sehingga Terdakwa menyusul Saksi SUGENG untuk memperbaiki motor, setelah selesai memperbaiki motor Saksi SUGENG berkata kepada Terdakwa “NANTI KAMU NUNGGU DI SIMPANG MESANGO SAJA, BIAR SAYA LEWAT MARGO NUNGGU ANANG, UNTUK DI BERIKAN PELAJARAN” setelah itu Terdakwa menuju ke Simpang Mesango Lintas di Pinggir Jalan Lintas Margo untuk menunggu Korban ANANG, sekira 30 menit kemudian Korban ANANG menggunakan jaket berwarna Hijau melintas dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa langsung menyusul dan memberhentikan Korban ANANG dan bertanya “MANA PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “PUPUT SAMO SUGENG, ADO APO ?” Terdakwa mengatakan “NGAPO KAU MERAS PUPUT SAMPE NAK NYEBARIN VIDEO PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “BUKAN URUSAN KAU, NAK NGAPO KAU ANJING, AKU NAK MERAS PUPUT, AKU NAK NGENTOT PUPUT, NAK NENGOK DIO TELANJANG, TERERAH AKU”, lalu Korban ANANG langsung meludah yang mengenai badan depan Terdakwa dan langsung pergi sehingga membuat Terdakwa marah, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dari saku celana Terdakwa dan langsung menarik pelatuk dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut pada dashbord motor HONDA BEAT yang Terdakwa kendarai dan langsung mengejar Korban ANANG, kemudian pada saat di Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari dashboard motor yang sedang Terdakwa kendarai tersebut dan Terdakwa arahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut ke arah Korban ANANG dengan jarak 5 meter, setelah itu Terdakwa langsung menembakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER ke arah punggung Korban ANANG dan Terdakwa langsung pergi mendahului Korban ANANG tanpa melihat ke arah belakang sampai dengan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, sebelum Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut di bawah gorong gorong dekat rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG bertanya “ITU ANANG TERJATUH DI JALAN ULAH KAU CAN?” Terdakwa menjawab “IYA MAS, ANANG MARAH SAMA AKU DAN AKU TERPANCING EMOSI TERUS DIKATAINYA MAU NGENTOT PUPUT DAN MENYEBARKAN VIDEO PUPUT ITU URUSAN DIA, SUDAH TU DIA JUGA MELUDAH KE ARAH AKU SAMBIL NGEGAS-NGEGAS MOTORNYA, AKU DIASUT SETAN KARENA EMOSI ANANG NGATAI AKU SAMA PUPUT JADI AKU TEMBAK SAJA MAS”, kemudian Saksi SUGENG bertanya “ADA ORANG YANG LIHAT” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA MAS DI JALAN SEPI” Saksi SUGENG berkata “OH SYUKUR LAH BAHAYA KITA SEKARANG CAN, MANA TEMBAKNYA, BIAR SAYA YANG BAWA” Terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dari bawah gorong gorong dalam semak belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan kepada Saksi SUGENG.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002  tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
  • Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
  • Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
  • Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.

Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 ketika Terdakwa sedang bekerja di garasi mobil Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO sedang memegang kepalanya seperti orang kebingungan, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “ADA MASALAH YA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “ADA CAN, MASALAH SERIUS KELUARGA”, Terdakwa bertanya “MASALAH APA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “PUPUT KENA PERAS SAMA ANANG” Terdakwa bertanya “DI PERAS GIMANA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “GINI CERITANYA, PUPUTKAN PACARAN SAMA ANANG, ANANG INI TERUS MEMAKSA PUPUT UNTUK MEMBERIKAN UANG, JIKA TIDAK DI BERIKAN MAKA PUPUT DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN VIDEO MANDI DAN FOTO BUGILNYA, JIKA TIDAK DILAYANI NAFSUNYA JUGA DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN, BELAKANGAN INI PUPUT BERPESAN KEPADA SAYA DIA MAU MENGAKHIRI HIDUPNYA DAN MENITIPKAN ANAKNYA KEPADA SAYA DAN JUGA BELAKANGAN INI PUPUT JUGA DICARUTIN SAMA ANANG”, mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan berkata “JADI GIMANA MAS? MAU DI APAKAN ITU ANANG?” Saksi SUGENG menjawab “KITA BERIKAN PELAJARAN SAJA” Terdakwa berkata “AYO MAS, PANTESAN PUPUT BELAKANGAN INI MURUNG TERUS ITU SEBABNYA, KAPAN KITA BERIKAN PELAJARAN SAMA ANANG MAS?” Saksi SUGENG menjawab “MALAM NANTI KITA TEMUI ANANG”, setelah itu sekira pukul 23.15 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi SUGENG untuk pergi menuju tenda biru dengan tujuan mencari Korban ANANG ADIONO, namun Korban ANANG tidak ada, sehingga Terdakwa bersama Saksi SUGENG pulang ke rumah dan Saksi SUGENG berkata “YAUDAH LAH NANTI AJA JIKA DIA (ANANG) BERULAH LAGI BARU KITA SIKAT” Terdakwa menjawab “OKE MAS KABARIN AJA, MAU GIMANAPUN PUPUT JUGA MASIH KELUARGA KITA, KASIHAN PUPUT SUDAH DIGITUKAN SAMA ANANG”.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saksi SUGENG dengan berkata “DIMANA CAN?” Terdakwa menjawab “NI MAU KERJA MANEN MAS” Saksi SUGENG mengatakan “BERANGKAT KE BANGKO YOK, ANANG MINTA DI LAYANI NAFSUNYA SAMA PUPUT DI BANGKO, DIA NYUSUL PUPUT KE BANGKO, SAYA BERANGKAT KE RUMAHMU” Terdakwa menjawab “IYA MAS”, beberapa saat kemudian Saksi SUGENG datang menjemput Terdakwa dan langsung berangkat menuju ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam, saat dalam perjalanan Saksi SUGENG ditelpon oleh Saksi PUPUT yang menyampaikan bahwa Saksi PUPUT sudah bersama Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau serta Korban ANANG menggunakan jaket berwarna hijau, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SUGENG pergi mencari Saksi PUPUT yang sedang bersama Korban ANANG, kemudian saat berhenti di tokoh papan kosong yang beralamat di Ujung Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Saksi SUGENG mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) dari saku celana bagian kanan depan sambil berkata kepada Terdakwa “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN KALAU ANANG MELAWAN”, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari Saksi SUGENG dan Terdakwa simpan di saku celana bagian kanan depan Terdakwa, setelah itu Saksi SUGENG pergi pulang terlebih dahulu dan meninggalkan Terdakwa sendirian, tidak lama kemudian Saksi SUGENG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa motornya sedang rusak di Jalan Mentawak sehingga Terdakwa menyusul Saksi SUGENG untuk memperbaiki motor, setelah selesai memperbaiki motor Saksi SUGENG berkata kepada Terdakwa “NANTI KAMU NUNGGU DI SIMPANG MESANGO SAJA, BIAR SAYA LEWAT MARGO NUNGGU ANANG, UNTUK DI BERIKAN PELAJARAN” setelah itu Terdakwa menuju ke Simpang Mesango Lintas di Pinggir Jalan Lintas Margo untuk menunggu Korban ANANG, sekira 30 menit kemudian Korban ANANG menggunakan jaket berwarna Hijau melintas dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa langsung menyusul dan memberhentikan Korban ANANG dan bertanya “MANA PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “PUPUT SAMO SUGENG, ADO APO ?” Terdakwa mengatakan “NGAPO KAU MERAS PUPUT SAMPE NAK NYEBARIN VIDEO PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “BUKAN URUSAN KAU, NAK NGAPO KAU ANJING, AKU NAK MERAS PUPUT, AKU NAK NGENTOT PUPUT, NAK NENGOK DIO TELANJANG, TERERAH AKU”, lalu Korban ANANG langsung meludah yang mengenai badan depan Terdakwa dan langsung pergi sehingga membuat Terdakwa marah, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dari saku celana Terdakwa dan langsung menarik pelatuk dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut pada dashbord motor HONDA BEAT yang Terdakwa kendarai dan langsung mengejar Korban ANANG, kemudian pada saat di Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari dashboard motor yang sedang Terdakwa kendarai tersebut dan Terdakwa arahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut ke arah Korban ANANG dengan jarak 5 meter, setelah itu Terdakwa langsung menembakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER ke arah punggung Korban ANANG dan Terdakwa langsung pergi mendahului Korban ANANG tanpa melihat ke arah belakang sampai dengan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, sebelum Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut di bawah gorong gorong dekat rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG bertanya “ITU ANANG TERJATUH DI JALAN ULAH KAU CAN?” Terdakwa menjawab “IYA MAS, ANANG MARAH SAMA AKU DAN AKU TERPANCING EMOSI TERUS DIKATAINYA MAU NGENTOT PUPUT DAN MENYEBARKAN VIDEO PUPUT ITU URUSAN DIA, SUDAH TU DIA JUGA MELUDAH KE ARAH AKU SAMBIL NGEGAS-NGEGAS MOTORNYA, AKU DIASUT SETAN KARENA EMOSI ANANG NGATAI AKU SAMA PUPUT JADI AKU TEMBAK SAJA MAS”, kemudian Saksi SUGENG bertanya “ADA ORANG YANG LIHAT” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA MAS DI JALAN SEPI” Saksi SUGENG berkata “OH SYUKUR LAH BAHAYA KITA SEKARANG CAN, MANA TEMBAKNYA, BIAR SAYA YANG BAWA” Terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dari bawah gorong gorong dalam semak belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan kepada Saksi SUGENG.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002  tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
  • Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
  • Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
  • Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.

Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------

 

 LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (Alm) bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan mati yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 ketika Terdakwa sedang bekerja di garasi mobil Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO sedang memegang kepalanya seperti orang kebingungan, selanjutnya Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “ADA MASALAH YA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “ADA CAN, MASALAH SERIUS KELUARGA”, Terdakwa bertanya “MASALAH APA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “PUPUT KENA PERAS SAMA ANANG” Terdakwa bertanya “DI PERAS GIMANA MAS?” Saksi SUGENG menjawab “GINI CERITANYA, PUPUTKAN PACARAN SAMA ANANG, ANANG INI TERUS MEMAKSA PUPUT UNTUK MEMBERIKAN UANG, JIKA TIDAK DI BERIKAN MAKA PUPUT DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN VIDEO MANDI DAN FOTO BUGILNYA, JIKA TIDAK DILAYANI NAFSUNYA JUGA DI ANCAM AKAN DI SEBARKAN, BELAKANGAN INI PUPUT BERPESAN KEPADA SAYA DIA MAU MENGAKHIRI HIDUPNYA DAN MENITIPKAN ANAKNYA KEPADA SAYA DAN JUGA BELAKANGAN INI PUPUT JUGA DICARUTIN SAMA ANANG”, mendengar hal tersebut Terdakwa emosi dan berkata “JADI GIMANA MAS? MAU DI APAKAN ITU ANANG?” Saksi SUGENG menjawab “KITA BERIKAN PELAJARAN SAJA” Terdakwa berkata “AYO MAS, PANTESAN PUPUT BELAKANGAN INI MURUNG TERUS ITU SEBABNYA, KAPAN KITA BERIKAN PELAJARAN SAMA ANANG MAS?” Saksi SUGENG menjawab “MALAM NANTI KITA TEMUI ANANG”, setelah itu sekira pukul 23.15 WIB Terdakwa dijemput oleh Saksi SUGENG untuk pergi menuju tenda biru dengan tujuan mencari Korban ANANG ADIONO, namun Korban ANANG tidak ada, sehingga Terdakwa bersama Saksi SUGENG pulang ke rumah dan Saksi SUGENG berkata “YAUDAH LAH NANTI AJA JIKA DIA (ANANG) BERULAH LAGI BARU KITA SIKAT” Terdakwa menjawab “OKE MAS KABARIN AJA, MAU GIMANAPUN PUPUT JUGA MASIH KELUARGA KITA, KASIHAN PUPUT SUDAH DIGITUKAN SAMA ANANG”.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh Saksi SUGENG dengan berkata “DIMANA CAN?” Terdakwa menjawab “NI MAU KERJA MANEN MAS” Saksi SUGENG mengatakan “BERANGKAT KE BANGKO YOK, ANANG MINTA DI LAYANI NAFSUNYA SAMA PUPUT DI BANGKO, DIA NYUSUL PUPUT KE BANGKO, SAYA BERANGKAT KE RUMAHMU” Terdakwa menjawab “IYA MAS”, beberapa saat kemudian Saksi SUGENG datang menjemput Terdakwa dan langsung berangkat menuju ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam, saat dalam perjalanan Saksi SUGENG ditelpon oleh Saksi PUPUT yang menyampaikan bahwa Saksi PUPUT sudah bersama Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau serta Korban ANANG menggunakan jaket berwarna hijau, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SUGENG pergi mencari Saksi PUPUT yang sedang bersama Korban ANANG, kemudian saat berhenti di tokoh papan kosong yang beralamat di Ujung Jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Saksi SUGENG mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) dari saku celana bagian kanan depan sambil berkata kepada Terdakwa “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN KALAU ANANG MELAWAN”, lalu Terdakwa menerima 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari Saksi SUGENG dan Terdakwa simpan di saku celana bagian kanan depan Terdakwa, setelah itu Saksi SUGENG pergi pulang terlebih dahulu dan meninggalkan Terdakwa sendirian, tidak lama kemudian Saksi SUGENG menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa motornya sedang rusak di Jalan Mentawak sehingga Terdakwa menyusul Saksi SUGENG untuk memperbaiki motor, setelah selesai memperbaiki motor Saksi SUGENG berkata kepada Terdakwa “NANTI KAMU NUNGGU DI SIMPANG MESANGO SAJA, BIAR SAYA LEWAT MARGO NUNGGU ANANG, UNTUK DI BERIKAN PELAJARAN” setelah itu Terdakwa menuju ke Simpang Mesango Lintas di Pinggir Jalan Lintas Margo untuk menunggu Korban ANANG, sekira 30 menit kemudian Korban ANANG menggunakan jaket berwarna Hijau melintas dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa langsung menyusul dan memberhentikan Korban ANANG dan bertanya “MANA PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “PUPUT SAMO SUGENG, ADO APO ?” Terdakwa mengatakan “NGAPO KAU MERAS PUPUT SAMPE NAK NYEBARIN VIDEO PUPUT ?” Korban ANANG menjawab “BUKAN URUSAN KAU, NAK NGAPO KAU ANJING, AKU NAK MERAS PUPUT, AKU NAK NGENTOT PUPUT, NAK NENGOK DIO TELANJANG, TERERAH AKU”, lalu Korban ANANG langsung meludah yang mengenai badan depan Terdakwa dan langsung pergi sehingga membuat Terdakwa marah, kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dari saku celana Terdakwa dan langsung menarik pelatuk dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut pada dashbord motor HONDA BEAT yang Terdakwa kendarai dan langsung mengejar Korban ANANG, kemudian pada saat di Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa dari dashboard motor yang sedang Terdakwa kendarai tersebut dan Terdakwa arahkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut ke arah Korban ANANG dengan jarak 5 meter, setelah itu Terdakwa langsung menembakan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER ke arah punggung Korban ANANG dan Terdakwa langsung pergi mendahului Korban ANANG tanpa melihat ke arah belakang sampai dengan Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa, sebelum Terdakwa sampai di rumah, Terdakwa berhenti terlebih dahulu untuk menyembunyikan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut di bawah gorong gorong dekat rumah Terdakwa, beberapa saat kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG bertanya “ITU ANANG TERJATUH DI JALAN ULAH KAU CAN?” Terdakwa menjawab “IYA MAS, ANANG MARAH SAMA AKU DAN AKU TERPANCING EMOSI TERUS DIKATAINYA MAU NGENTOT PUPUT DAN MENYEBARKAN VIDEO PUPUT ITU URUSAN DIA, SUDAH TU DIA JUGA MELUDAH KE ARAH AKU SAMBIL NGEGAS-NGEGAS MOTORNYA, AKU DIASUT SETAN KARENA EMOSI ANANG NGATAI AKU SAMA PUPUT JADI AKU TEMBAK SAJA MAS”, kemudian Saksi SUGENG bertanya “ADA ORANG YANG LIHAT” Terdakwa menjawab “TIDAK ADA MAS DI JALAN SEPI” Saksi SUGENG berkata “OH SYUKUR LAH BAHAYA KITA SEKARANG CAN, MANA TEMBAKNYA, BIAR SAYA YANG BAWA” Terdakwa langsung pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dari bawah gorong gorong dalam semak belakang rumah Terdakwa dan langsung menyerahkan kepada Saksi SUGENG.
  • Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002  tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
  • Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
  • Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
  • Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.

Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.

  • Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
  • Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya