Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Bko JAYANDA AGUNG RAMADHAN RUDOLF MUNTHE ANAK DARI K MUNTHE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1706/L.5.14/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDOLF MUNTHE ANAK DARI K MUNTHE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

----------Bahwa terdakwa RUDOLF MUNTHE bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI alias ADI LUBIS bin ZAINAL ARIFIN dan saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 09.00 wib sampai dengan hari Senin tanggal 20 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Cafe Kopi Pondok Aren yang beralamat di Kelurahan Pematang kandis Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancamanan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Terdakwa ditelepon oleh Saksi ADY LUBIS yang mana pada saat itu Saksi ADY LUBIS menjelaskan kepada Terdakwa ada kerjaan untuk mediasi perkara perselingkuhan dan Terdakwa diminta untuk datang ke bangko, kemudian Terdakwa pergi ke bangko dan sesampainya di bangko Saksi ADY LUBIS mengajak Terdakwa pergi menuju ke Cafe Kopi Aren yang beralamat di Kelurahan Pematang kandis Kabupaten Merangin, pada saat sampai di Cafe Kopi Aren saksi ADY LUBIS menelepon Saksi AFRITA, dan sesaat kemudian saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN datang, kemudian Saksi ADY LUBIS menelepon Saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO untuk datang ke Cafe Kopi Aren, kemudian sekira jam 15.00 wib saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO datang ke kopi aren Bangko lalu Saksi ADY LUBIS berkata kepada saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO yang pada pokoknya yaitu Saksi ADY LUBIS sudah memiliki foto dan video saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO bersama dengan saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN di dalam kamar dan akan memviralkan foto serta video tersebut dengan cara menerbitkan beritanya dikarenakan saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan Saksi ADY LUBIS untuk menaikkan/ memviralkan berita perselingkuhan tersebut, akan tetapi faktanya perihal pemberian uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh Terdakwa bersama Saksi ADY LUBIS dan saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN dengan tujuan menakut-nakuti saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO, selanjutnya saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO agar berita perselingkuhan tidak dipublikasikan serta diviralkan, akan tetapi saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO tidak sanggup memenuhi permintaan jumlah uang tersebut, lalu terjadi tawar menawar jumlah uang yang diminta antara saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN dengan saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO hingga akhirnya tidak menemukan kesepakatan antara saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN dengan saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO, dan setelah itu saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN pergi dari kopi aren Bangko, selanjutnya yang melanjutkan tawar menawar adalah terdakwa dan Saksi ADY LUBIS sehingga disepakati saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO akan memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN dengan jangka waktu 1 (satu) minggu setelah pertemuan, akan tetapi pada saat itu juga Terdakwa meminta penambahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO, lalu saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO menyetujuinya sehingga total uang yang harus diberikan kepada saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian sebelum saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO meninggalkan lokasi tempat kopi aren Bangko, Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO yang mana uang tersebut untuk ongkos terdakwa ke Jambi dan uang tersebut akan dipotong dari jumlah kesepakatan pemberian uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan saat itu saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO pergi. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang yang telah Terdakwa terima dari Saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO tersebut kepada saksi ADY LUBIS dan Saksi ADY LUBIS memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal yang sudah terdakwa tidak ingat lagi pada bulan maret 2023 sekira 1 (satu) minggu setelah pertemuan di Cafe Kopi Aren, kemudian Terdakwa mendapatkan informasi dari Saksi ADY LUBIS bahwa mediasi yang sudah disepakati di Kopi Aren saat itu gagal dan kemudian Terdakwa diminta saksi ADY LUBIS untuk merilis pemberitaan perselingkuhan antara Saksi RAMELAN dan Saksi APRITA dimedia online, yang mana narasi pemberitaan dikirimkan oleh saksi ADY LUBIS kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung merilis berita tersebut melalui media online Buser 45.id;

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

 

----------Bahwa terdakwa RUDOLF MUNTHE bersama-sama dengan saksi SUPRIYADI alias ADI LUBIS bin ZAINAL ARIFIN dan saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira jam 08.27 wib sampai dengan hari Senin tanggal 20 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Cafe Kopi Pondok Aren yang beralamat di Kelurahan Pematang kandis Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023, Terdakwa ditelepon oleh Saksi ADY LUBIS yang mana pada saat itu Saksi ADY LUBIS menjelaskan kepada Terdakwa ada kerjaan untuk mediasi perkara perselingkuhan dan Terdakwa diminta untuk datang ke bangko, kemudian Terdakwa pergi ke bangko dan sesampainya di bangko Saksi ADY LUBIS mengajak Terdakwa pergi menuju ke Cafe Kopi Aren yang beralamat di Kelurahan Pematang kandis Kabupaten Merangin, pada saat sampai di Cafe Kopi Aren saksi ADY LUBIS menelepon Saksi AFRITA, dan sesaat kemudian saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN datang, kemudian Saksi ADY LUBIS menelepon Saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO untuk datang ke Cafe Kopi Aren, kemudian sekira jam 15.00 wib saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO datang ke kopi aren Bangko lalu Saksi ADY LUBIS berkata kepada saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO yang pada pokoknya yaitu Saksi ADY LUBIS sudah memiliki foto dan video saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO bersama dengan saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN di dalam kamar dan akan memviralkan foto serta video tersebut dengan cara menerbitkan beritanya dikarenakan saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN telah memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa dan Saksi ADY LUBIS untuk menaikkan/ memviralkan berita perselingkuhan tersebut, akan tetapi faktanya perihal pemberian uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tersebut merupakan skenario yang dibuat oleh Terdakwa bersama Saksi ADY LUBIS dan saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN dengan tujuan menakut-nakuti saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO, selanjutnya saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN meminta uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO agar berita perselingkuhan tidak dipublikasikan serta diviralkan, akan tetapi saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO tidak sanggup memenuhi permintaan jumlah uang tersebut, lalu terjadi tawar menawar jumlah uang yang diminta antara saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN dengan saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO hingga akhirnya tidak menemukan kesepakatan antara saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN dengan saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO, dan setelah itu saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN pergi dari kopi aren Bangko, selanjutnya yang melanjutkan tawar menawar adalah terdakwa dan Saksi ADY LUBIS sehingga disepakati saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO akan memberikan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN dengan jangka waktu 1 (satu) minggu setelah pertemuan, akan tetapi pada saat itu juga Terdakwa meminta penambahan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO, lalu saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO menyetujuinya sehingga total uang yang harus diberikan kepada saksi APRITA alias TATA binti (Alm) ZAINUDIN yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), kemudian sebelum saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO meninggalkan lokasi tempat kopi aren Bangko, Terdakwa meminta uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO yang mana uang tersebut untuk ongkos terdakwa ke Jambi dan uang tersebut akan dipotong dari jumlah kesepakatan pemberian uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dan saat itu saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, dan setelah itu Saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO pergi. Selanjutnya Terdakwa memberikan uang yang telah Terdakwa terima dari Saksi RAMELAN alias BAMBANG bin AKMOSUKIO tersebut kepada saksi ADY LUBIS dan Saksi ADY LUBIS memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal yang sudah terdakwa tidak ingat lagi pada bulan maret 2023 sekira 1 (satu) minggu setelah pertemuan di Cafe Kopi Aren, kemudian Terdakwa mendapatkan informasi dari Saksi ADY LUBIS bahwa mediasi yang sudah disepakati di Kopi Aren saat itu gagal dan kemudian Terdakwa diminta saksi ADY LUBIS untuk merilis pemberitaan perselingkuhan antara Saksi RAMELAN dan Saksi APRITA dimedia online, yang mana narasi pemberitaan dikirimkan oleh saksi ADY LUBIS kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung merilis berita tersebut melalui media online Buser 45.id;

 

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45B Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana -

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya