Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. AFRIZALDI Alias TO Bin KADIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 158/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2448/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRIZALDI Alias TO Bin KADIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

Bahwa Terdakwa AFRIZALDI Alias TO Bin KADIDI Pada hari  Senin Tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Area Tower Telkomsel yang berada di Dusun Baru Desa Air Batu Kec. Renah Pembarap Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB pada sepulang dari warung di Dusun Baru Desa Air Batu, Saksi FAURONI mengajak Terdakwa untuk mengambil kabel grounding berbahan tembaga di Tower Telkomsel yang terletak di Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin, lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut, kemudian Saksi FAURONI meminta Sdr. ZIYA ULHAK Alias ZIA untuk mengantarkan Terdakwa dan Saksi FAURONI ke tepi jalan tanpa mengatakan kemana tujuan Terdakwa dan Saksi FAURONI yang berjarak ± 1 km (satu kilometer) dengan menggunakan sepeda motor, kemudian setelah sampai di tepi jalan lokasi yang diinginkan,  Terdakwa dan Saksi FAURONI turun dari sepeda motor Sdr. ZIA, dan Sdr. ZIA kembali pulang dengan mengendarai motornya, sedangkan Terdakwa dan Saksi FAURONI berjalan menuju ke Area Tower Telkomsel yang terletak di Dusun Baru Desa Air Batu Kec. Renah Pembarap Kabupaten Merangin, kemudian setelah sampai di Area Tower Telkomsel tersebut, Terdakwa dan Saksi FAURONI memanjat pagar tower dan berhasil masuk ke dalam area tower telkomsel tersebut, setelah itu Terdakwa dan Saksi FAURONI melihat keadaan sekitar dan langsung menggali kabel grounding berbahan tembaga dengan menggunakan tangan kosong, setelah berhasil menggali kabel grounding berbahan tembaga tersebut, Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI menarik kabel tersebut dan mendapatkan kabel grounding berbahan tembaga sepanjang 40 (empat puluh) meter dengan berat 16 (enam belas) kilogram, setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI melihat sebuah karung berwarna putih di sekitar area tower tersebut, lalu mengambilnya untuk digunakan sebagai tempat menyimpan kabel grounding berbahan tembaga yang telah diambil oleh Terdakwa dan Saksi FAURONI tersebut, kemudian Terdakwa dan Saksi FAURONI keluar dari Area Tower Telkomsel tersebut dengan cara memanjat, lalu segera pergi ke sebuah Sungai yang berjarak sekitar 1 (satu) Kilometer dari lokasi Area Tower Telkomsel tersebut dengan berjalan kaki, kemudian setelah sampai di tepi area Sungai tersebut, Terdakwa dan Saksi FAURONI mencuci kabel grounding berbahan tembaga tersebut hingga bersih.
  • Kemudian setelah selesai membersihkan kabel grounding berbahan tembaga tersebut, Terdakwa dan Saksi FAURONI menyembunyikan kabel grounding berbahan tembaga tersebut di semak-semak sekitar tepi Sungai tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi FAURONI kembali pulang ke rumah masing-masing.
  • Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama, sekira pukul 08.00 Wib Saksi FAURONI mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi FAURONI akan menemui Sdr. ZIA, Lalu Terdakwa bertemu dengan Saksi FAURONI dan Sdr. ZIA di Pos Pemuda Air Batu River (ABR) yang terletak Dusun Baru Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap, untuk pergi bersama-sama dengan mengendarai 1 (satu) unit MOBIL CARRY WARNA PUTIH ke lokasi Terdakwa dan Saksi FAURONI menyembunyikan kabel grounding berbahan tembaga tersebut.
  • Setelah sampai di Lokasi di Semak-semak sekitaran tepi Sungai tersebut Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI dan Sdr. ZIA mengambil Kabel Grounding berbahan tembaga lalu segera pergi menuju Kecamatan Bangko untuk menjual kabel grounding berbahan tembaga tersebut, kemudian sekira Pukul 14.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAURONI dan Sdr. ZIA sampai ke sebuah TOKO JUAL BELI BARANG BEKAS yang terletak di Ujung Jalur Tiga, Sungai Ulak dan berhasil menjual kabel grounding berbahan tembaga tersebut seberat 16 Kilogram tersebut dengan harga sebesar Rp. 1.224.000,- (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah).
  • Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi FAURONI dan sdr. ZIA pergi ke sebuah warung yang berada di IBRD yang terletak di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko dan menghabiskan uang hasil penjualan kabel grounding tersebut sekira ± Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk minum Tuak, setelah itu Terdakwa Bersama dengan Saksi FAURONI dan Sdr. ZIA kembali pulang ke desa Air Batu dan melanjutkan minum tuak hingga uang hasil penjualan kabel grounding tersebut habis.
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi FAURONI dalam mengambil kabel jenis AAACS dan AAA/S tersebut, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari PT. DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI (MITRATEL).
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi FAURONI, PT. DAYA MITRA TEEKOMUNIKASI (MITRATEL) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.020.000,- (enam juta dua puluh ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya