Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Bko PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO 1.M MIFTAHUDDIN S
2.IDAYANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BANGKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M MIFTAHUDDIN S
2IDAYANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.037.123,00
Petitum
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan II dan untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.165.037.123,- (Seratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Dua Puluh Tiga Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2727 an Idayana, yang terletak di Kelurahan Pamenang dengan luas 13.750 M2; yang telah dijaminkan kepada Penggugat agar dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil dari penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat serta Kelebihan atau sisa dari penjualan tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat I dan II;
4. Menyatakan atas obyek agunan tersebut serta dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 2727 an Idayana, terletak di Kelurahan Pamenang dengan luas 13.750 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya yang sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak