Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Bko Agus Sriyanto 1.Firman Simanjuntak Bin Pahot Simanjuntak
2.Suryadi Als Boy Bin Indra Bakti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 02/III/RES.1.8/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Sriyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Firman Simanjuntak Bin Pahot Simanjuntak[Penahanan]
2Suryadi Als Boy Bin Indra Bakti[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib di kebun kelapa sawit milik sdr. FIRMAN BOY Desa Langling Kec. Bangko Kab Merangin, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka sdr. Sdr. FIRMAN SIMANJUNTAK Bin. PAHOT SIMANJUNTAK, Laki-lakiLangling, 18 Oktober 2004, umur 18 tahun 3 bulan, Kewarganegaraan Indonesia, Agama kristen, Pendidikan terakhir SMP (lulus), Pekerjaan Buruh, Alamat Desa Langling Rt. 02/02 Kec. Bangko Kab. Merangin dan dilakukan tersangka bersama dengan tersangka SURYADI Als BOY Bin INDRA BAKTI , Laki-laki, Langling, 03 Agustus 2001, umur 21 tahun, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD kela 6, Pekerjaan Buruh, Alamat Desa Langling Rt. 02/01 Kec. Bangko Kab. Merangin, Bahwa tersangka sdr. FIRMAN SIMANJUNTAK Bin. PAHOT SIMANJUNTAK Dkk melakukan pencurian 17 (tujuh belas) Janjang / tandan buah kelapa sawit tersebut dengan cara tersangka sdr. FIRMAN SIMANJUNTAK bersama tersangka SURYADI Als BOY Bin INDRA BAKTI mengambil buah kelapa sawit yang sebelumnya masih berada di pohonnya dengan menggunakan alat berupa EGREK (alat untuk memanen buah kelapa sawit) secara bergantian kemudian setelah buah tersebut jatuh ke bawah kemudian buah sawit tersebut saya taruh di dekat batang sawit agar pada saat melangsir buah tersebut kelihatan kemudian setelah selesai menurunkan buah sawit dari pohonya kemudian tersangka FIRMAN SIMANJUNTAK bersama tersangka SURYADI Als BOY  balik dulu untuk mengambil motor, keranjang dan tojok untuk melangsir buah sawit yang tersangka FIRMAN SIMANJUNTAK bersama tersangka SURYADI Als BOY curi di kebun milik sdr. FIRMAN BOY Bin INDRA BAKTI, kemudian tersangka FIRMAN SIMANJUNTAK bersama tersangka SURYADI Als BOY Bin INDRA BAKTI bersama - sama melangsir buah sawit tersebut yang rencananya hendak saya jual ke tengkulak akan tetapi pada saat masih di dalam jalan kebun saya di tangkap oleh warga, kemudian tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.

 

  1. Bahwa benar 17 (tujuh belas) Janjang/tandan buah kelapa sawit yang tersangka ambil / curi di kebun kelapa sawit milik sdr. FIRMAN BOY Desa Langling Kec. Bangko Kab Merangin dan kalau diuangkan total kerugian yang dialami oleh FIRMAN BOY ADVENTUS MANULLANG kurang lebih sebesar Rp.560.000 (lima ratus enam puluh ribu rupiah), Bahwa tersangka tidak ada meminta izin dari pihak pemiliknya pada saat mengambil  17 (tujuh belas) Janjang/tandan buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik sdr. FIRMAN BOY Desa Langling Kec. Bangko Kab Merangin.

 

  1. Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2,5 juta (Dibawah Rp. 2.5 juta), maka Perbuatan Tersangka sdr. FIRMAN SIMANJUNTAK Bin. PAHOT SIMANJUNTAK dan Tersangka sdr. FIRMAN BOY Bin INDRA BAKTI dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya