Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi PUPUT Alias PUPUT Binti SUYITNO, Terdakwa melihat Saksi PUPUT sedang termenung, lalu Terdakwa meminta Saksi PUPUT untuk bercerita masalah yang terjadi, awalnya Saksi PUPUT tidak mau bercerita dan setelah Terdakwa paksa barulah Saksi PUPUT menceritakan tentang permasalahannya yang mana Saksi PUPUT menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG ADIYONO dan sering diminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, jika Saksi PUPUT tidak memberikan uang tersebut, maka video dan foto telanjang Saksi PUPUT akan disebarluaskan ke media sosial oleh Korban ANANG, sehingga Saksi PUPUT pernah berniat untuk bunuh diri karena tidak sanggup menanggung masalah yang berat tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PUPUT akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah orang tua Saksi PUPUT yang beralamat di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAM CANDRA YASIN, lalu Terdakwa menceritakan masalah yang dialami Saksi PUPUT kepada Saksi SAM CANDRA bahwa Saksi PUPUT sering kali diancam oleh Korban ANANG dengan cara akan menyebar luaskan video telanjang Saksi PUPUT serta Korban ANANG juga sering meminta sejumlah uang dari Saksi PUPUT, mendengar hal tersebut Saksi SAM CANDRA marah dan mengatakan “MAU KITA APAKAN ANANG MAS ?” Terdakwa jawab “BESOK KITA KASIH PELAJARAN SAJA”, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA pergi mencari Korban ANANG, namun tidak ketemu.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Saksi PUPUT dengan mengatakan “MAS, ANANG MAU MENYUSUL SAYA KE BANGKO, MAU MINTA DI LAYANI SEX” Terdakwa jawab “ IYOLAH DEK, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA KE BANGKO NYA DEK”, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi SAM CANDRA untuk memberitahukan bahwa Korban ANANG akan pergi ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT, kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi SAM CANDRA dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) milik Terdakwa dengan tujuan akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi menuju ke Bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa ditelpon oleh Saksi PUPUT yang memberikan informasi bahwa Saksi PUPUT sudah bersama dengan Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA sedang beristirahat di toko kayu kosong yang beralamat di Ujung Jalur Tiga, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari dalam saku celana sebalah kanan dan Terdakwa serahkan kepada Saksi SAM CANDRA sambil berkata “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN, KALAU ANANG MELAWAN”, kemudian Terdakwa pergi pulang terlebih dahulu dengan meninggalkan Saksi SAM CANDRA sendirian.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16:00 WIB ketika Terdakwa dalam perjalanan, Saksi PUPUT menelpon Terdakwa dengan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ?” Terdakwa jawab “SAYA POSISI DI MARGO DEK” dijawab oleh Saksi PUPUT “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO”, lalu Terdakwa menunggu Saksi PUPUT di depan Mushala yang beralamat di Simpang Desa Tanjung Rejo Kampung Tujuh, tidak lama kemudian datanglah Saksi PUPUT yang dibonceng oleh Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Korban ANANG “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA”, lalu Saksi PUPUT turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi terlebih dahulu ke arah Desa Muara Delang, setelah Korban ANANG pergi Saksi PUPUT bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “DIMANA SAM CANDRA ?” Terdakwa jawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA, NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA”, tidak lama kemudian Terdakwa bersama Saksi PUPUT pulang menuju ke rumah Saksi PUPUT di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, pada saat dalam perjalanan di pinggir Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Terdakwa melihat keramaian di pinggir jalan sehingga Saksi PUPUT bertanya “MAS, ITU ANANG, ITU TERJATUH ATAU GIMANA” Terdakwa menjawab “JATUH ATAU KENA CANDRA, MAU BERHENTI ATAU TIDAK” dijawab Saksi PUPUT “TERUS AJA MAS” Terdakwa dan Saksi PUPUT melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, lalu pada saat sampai di rumah Saksi PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SAM CANDRA sudah berada dirumah, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SAM CANDRA “DIMANA SENPIKU ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “DISIMPAN” Terdakwa kembali bertanya “TADI KAMU TEMBAK YO?” Saksi SAM CANDRA menjawab “IYA”, Terdakwa mengatakan “ADA YANG LIHAT NGGAK ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “NGAK ADA YANG LIHAT MAS”, setelah itu Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER yang disimpan oleh Saksi SAM CANDRA di dekat gorong-gorong, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa, karena takut keesokan harinya Terdakwa membuang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dengan cara Terdakwa pisahkan antara silinder dengan pistolnya dan dilemparkan di kebun sawit yang berjarak 2 KM (dua kilometer) dari rumah Terdakwa.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP -------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi PUPUT Alias PUPUT Binti SUYITNO, Terdakwa melihat Saksi PUPUT sedang termenung, lalu Terdakwa meminta Saksi PUPUT untuk bercerita masalah yang terjadi, awalnya Saksi PUPUT tidak mau bercerita dan setelah Terdakwa paksa barulah Saksi PUPUT menceritakan tentang permasalahannya yang mana Saksi PUPUT menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG ADIYONO dan sering diminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, jika Saksi PUPUT tidak memberikan uang tersebut, maka video dan foto telanjang Saksi PUPUT akan disebarluaskan ke media sosial oleh Korban ANANG, sehingga Saksi PUPUT pernah berniat untuk bunuh diri karena tidak sanggup menanggung masalah yang berat tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PUPUT akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah orang tua Saksi PUPUT yang beralamat di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAM CANDRA YASIN, lalu Terdakwa menceritakan masalah yang dialami Saksi PUPUT kepada Saksi SAM CANDRA bahwa Saksi PUPUT sering kali diancam oleh Korban ANANG dengan cara akan menyebar luaskan video telanjang Saksi PUPUT serta Korban ANANG juga sering meminta sejumlah uang dari Saksi PUPUT, mendengar hal tersebut Saksi SAM CANDRA marah dan mengatakan “MAU KITA APAKAN ANANG MAS ?” Terdakwa jawab “BESOK KITA KASIH PELAJARAN SAJA”, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA pergi mencari Korban ANANG, namun tidak ketemu.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Saksi PUPUT dengan mengatakan “MAS, ANANG MAU MENYUSUL SAYA KE BANGKO, MAU MINTA DI LAYANI SEX” Terdakwa jawab “ IYOLAH DEK, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA KE BANGKO NYA DEK”, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi SAM CANDRA untuk memberitahukan bahwa Korban ANANG akan pergi ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT, kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi SAM CANDRA dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) milik Terdakwa dengan tujuan akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi menuju ke Bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa ditelpon oleh Saksi PUPUT yang memberikan informasi bahwa Saksi PUPUT sudah bersama dengan Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA sedang beristirahat di toko kayu kosong yang beralamat di Ujung Jalur Tiga, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari dalam saku celana sebalah kanan dan Terdakwa serahkan kepada Saksi SAM CANDRA sambil berkata “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN, KALAU ANANG MELAWAN”, kemudian Terdakwa pergi pulang terlebih dahulu dengan meninggalkan Saksi SAM CANDRA sendirian.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16:00 WIB ketika Terdakwa dalam perjalanan, Saksi PUPUT menelpon Terdakwa dengan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ?” Terdakwa jawab “SAYA POSISI DI MARGO DEK” dijawab oleh Saksi PUPUT “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO”, lalu Terdakwa menunggu Saksi PUPUT di depan Mushala yang beralamat di Simpang Desa Tanjung Rejo Kampung Tujuh, tidak lama kemudian datanglah Saksi PUPUT yang dibonceng oleh Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Korban ANANG “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA”, lalu Saksi PUPUT turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi terlebih dahulu ke arah Desa Muara Delang, setelah Korban ANANG pergi Saksi PUPUT bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “DIMANA SAM CANDRA ?” Terdakwa jawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA, NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA”, tidak lama kemudian Terdakwa bersama Saksi PUPUT pulang menuju ke rumah Saksi PUPUT di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, pada saat dalam perjalanan di pinggir Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Terdakwa melihat keramaian di pinggir jalan sehingga Saksi PUPUT bertanya “MAS, ITU ANANG, ITU TERJATUH ATAU GIMANA” Terdakwa menjawab “JATUH ATAU KENA CANDRA, MAU BERHENTI ATAU TIDAK” dijawab Saksi PUPUT “TERUS AJA MAS” Terdakwa dan Saksi PUPUT melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, lalu pada saat sampai di rumah Saksi PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SAM CANDRA sudah berada dirumah, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SAM CANDRA “DIMANA SENPIKU ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “DISIMPAN” Terdakwa kembali bertanya “TADI KAMU TEMBAK YO?” Saksi SAM CANDRA menjawab “IYA”, Terdakwa mengatakan “ADA YANG LIHAT NGGAK ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “NGAK ADA YANG LIHAT MAS”, setelah itu Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER yang disimpan oleh Saksi SAM CANDRA di dekat gorong-gorong, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa, karena takut keesokan harinya Terdakwa membuang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dengan cara Terdakwa pisahkan antara silinder dengan pistolnya dan dilemparkan di kebun sawit yang berjarak 2 KM (dua kilometer) dari rumah Terdakwa.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP --------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi PUPUT Alias PUPUT Binti SUYITNO, Terdakwa melihat Saksi PUPUT sedang termenung, lalu Terdakwa meminta Saksi PUPUT untuk bercerita masalah yang terjadi, awalnya Saksi PUPUT tidak mau bercerita dan setelah Terdakwa paksa barulah Saksi PUPUT menceritakan tentang permasalahannya yang mana Saksi PUPUT menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG ADIYONO dan sering diminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, jika Saksi PUPUT tidak memberikan uang tersebut, maka video dan foto telanjang Saksi PUPUT akan disebarluaskan ke media sosial oleh Korban ANANG, sehingga Saksi PUPUT pernah berniat untuk bunuh diri karena tidak sanggup menanggung masalah yang berat tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PUPUT akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah orang tua Saksi PUPUT yang beralamat di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAM CANDRA YASIN, lalu Terdakwa menceritakan masalah yang dialami Saksi PUPUT kepada Saksi SAM CANDRA bahwa Saksi PUPUT sering kali diancam oleh Korban ANANG dengan cara akan menyebar luaskan video telanjang Saksi PUPUT serta Korban ANANG juga sering meminta sejumlah uang dari Saksi PUPUT, mendengar hal tersebut Saksi SAM CANDRA marah dan mengatakan “MAU KITA APAKAN ANANG MAS ?” Terdakwa jawab “BESOK KITA KASIH PELAJARAN SAJA”, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA pergi mencari Korban ANANG, namun tidak ketemu.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Saksi PUPUT dengan mengatakan “MAS, ANANG MAU MENYUSUL SAYA KE BANGKO, MAU MINTA DI LAYANI SEX” Terdakwa jawab “ IYOLAH DEK, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA KE BANGKO NYA DEK”, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi SAM CANDRA untuk memberitahukan bahwa Korban ANANG akan pergi ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT, kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi SAM CANDRA dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) milik Terdakwa dengan tujuan akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi menuju ke Bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa ditelpon oleh Saksi PUPUT yang memberikan informasi bahwa Saksi PUPUT sudah bersama dengan Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA sedang beristirahat di toko kayu kosong yang beralamat di Ujung Jalur Tiga, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari dalam saku celana sebalah kanan dan Terdakwa serahkan kepada Saksi SAM CANDRA sambil berkata “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN, KALAU ANANG MELAWAN”, kemudian Terdakwa pergi pulang terlebih dahulu dengan meninggalkan Saksi SAM CANDRA sendirian.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16:00 WIB ketika Terdakwa dalam perjalanan, Saksi PUPUT menelpon Terdakwa dengan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ?” Terdakwa jawab “SAYA POSISI DI MARGO DEK” dijawab oleh Saksi PUPUT “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO”, lalu Terdakwa menunggu Saksi PUPUT di depan Mushala yang beralamat di Simpang Desa Tanjung Rejo Kampung Tujuh, tidak lama kemudian datanglah Saksi PUPUT yang dibonceng oleh Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Korban ANANG “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA”, lalu Saksi PUPUT turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi terlebih dahulu ke arah Desa Muara Delang, setelah Korban ANANG pergi Saksi PUPUT bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “DIMANA SAM CANDRA ?” Terdakwa jawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA, NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA”, tidak lama kemudian Terdakwa bersama Saksi PUPUT pulang menuju ke rumah Saksi PUPUT di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, pada saat dalam perjalanan di pinggir Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Terdakwa melihat keramaian di pinggir jalan sehingga Saksi PUPUT bertanya “MAS, ITU ANANG, ITU TERJATUH ATAU GIMANA” Terdakwa menjawab “JATUH ATAU KENA CANDRA, MAU BERHENTI ATAU TIDAK” dijawab Saksi PUPUT “TERUS AJA MAS” Terdakwa dan Saksi PUPUT melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, lalu pada saat sampai di rumah Saksi PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SAM CANDRA sudah berada dirumah, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SAM CANDRA “DIMANA SENPIKU ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “DISIMPAN” Terdakwa kembali bertanya “TADI KAMU TEMBAK YO?” Saksi SAM CANDRA menjawab “IYA”, Terdakwa mengatakan “ADA YANG LIHAT NGGAK ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “NGAK ADA YANG LIHAT MAS”, setelah itu Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER yang disimpan oleh Saksi SAM CANDRA di dekat gorong-gorong, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa, karena takut keesokan harinya Terdakwa membuang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dengan cara Terdakwa pisahkan antara silinder dengan pistolnya dan dilemparkan di kebun sawit yang berjarak 2 KM (dua kilometer) dari rumah Terdakwa.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP---------
A T A U
KEDUA :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi PUPUT Alias PUPUT Binti SUYITNO, Terdakwa melihat Saksi PUPUT sedang termenung, lalu Terdakwa meminta Saksi PUPUT untuk bercerita masalah yang terjadi, awalnya Saksi PUPUT tidak mau bercerita dan setelah Terdakwa paksa barulah Saksi PUPUT menceritakan tentang permasalahannya yang mana Saksi PUPUT menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG ADIYONO dan sering diminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, jika Saksi PUPUT tidak memberikan uang tersebut, maka video dan foto telanjang Saksi PUPUT akan disebarluaskan ke media sosial oleh Korban ANANG, sehingga Saksi PUPUT pernah berniat untuk bunuh diri karena tidak sanggup menanggung masalah yang berat tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PUPUT akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah orang tua Saksi PUPUT yang beralamat di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAM CANDRA YASIN, lalu Terdakwa menceritakan masalah yang dialami Saksi PUPUT kepada Saksi SAM CANDRA bahwa Saksi PUPUT sering kali diancam oleh Korban ANANG dengan cara akan menyebar luaskan video telanjang Saksi PUPUT serta Korban ANANG juga sering meminta sejumlah uang dari Saksi PUPUT, mendengar hal tersebut Saksi SAM CANDRA marah dan mengatakan “MAU KITA APAKAN ANANG MAS ?” Terdakwa jawab “BESOK KITA KASIH PELAJARAN SAJA”, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA pergi mencari Korban ANANG, namun tidak ketemu.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Saksi PUPUT dengan mengatakan “MAS, ANANG MAU MENYUSUL SAYA KE BANGKO, MAU MINTA DI LAYANI SEX” Terdakwa jawab “ IYOLAH DEK, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA KE BANGKO NYA DEK”, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi SAM CANDRA untuk memberitahukan bahwa Korban ANANG akan pergi ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT, kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi SAM CANDRA dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) milik Terdakwa dengan tujuan akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi menuju ke Bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa ditelpon oleh Saksi PUPUT yang memberikan informasi bahwa Saksi PUPUT sudah bersama dengan Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA sedang beristirahat di toko kayu kosong yang beralamat di Ujung Jalur Tiga, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari dalam saku celana sebalah kanan dan Terdakwa serahkan kepada Saksi SAM CANDRA sambil berkata “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN, KALAU ANANG MELAWAN”, kemudian Terdakwa pergi pulang terlebih dahulu dengan meninggalkan Saksi SAM CANDRA sendirian.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16:00 WIB ketika Terdakwa dalam perjalanan, Saksi PUPUT menelpon Terdakwa dengan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ?” Terdakwa jawab “SAYA POSISI DI MARGO DEK” dijawab oleh Saksi PUPUT “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO”, lalu Terdakwa menunggu Saksi PUPUT di depan Mushala yang beralamat di Simpang Desa Tanjung Rejo Kampung Tujuh, tidak lama kemudian datanglah Saksi PUPUT yang dibonceng oleh Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Korban ANANG “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA”, lalu Saksi PUPUT turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi terlebih dahulu ke arah Desa Muara Delang, setelah Korban ANANG pergi Saksi PUPUT bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “DIMANA SAM CANDRA ?” Terdakwa jawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA, NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA”, tidak lama kemudian Terdakwa bersama Saksi PUPUT pulang menuju ke rumah Saksi PUPUT di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, pada saat dalam perjalanan di pinggir Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Terdakwa melihat keramaian di pinggir jalan sehingga Saksi PUPUT bertanya “MAS, ITU ANANG, ITU TERJATUH ATAU GIMANA” Terdakwa menjawab “JATUH ATAU KENA CANDRA, MAU BERHENTI ATAU TIDAK” dijawab Saksi PUPUT “TERUS AJA MAS” Terdakwa dan Saksi PUPUT melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, lalu pada saat sampai di rumah Saksi PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SAM CANDRA sudah berada dirumah, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SAM CANDRA “DIMANA SENPIKU ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “DISIMPAN” Terdakwa kembali bertanya “TADI KAMU TEMBAK YO?” Saksi SAM CANDRA menjawab “IYA”, Terdakwa mengatakan “ADA YANG LIHAT NGGAK ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “NGAK ADA YANG LIHAT MAS”, setelah itu Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER yang disimpan oleh Saksi SAM CANDRA di dekat gorong-gorong, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa, karena takut keesokan harinya Terdakwa membuang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dengan cara Terdakwa pisahkan antara silinder dengan pistolnya dan dilemparkan di kebun sawit yang berjarak 2 KM (dua kilometer) dari rumah Terdakwa.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ----------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi PUPUT Alias PUPUT Binti SUYITNO, Terdakwa melihat Saksi PUPUT sedang termenung, lalu Terdakwa meminta Saksi PUPUT untuk bercerita masalah yang terjadi, awalnya Saksi PUPUT tidak mau bercerita dan setelah Terdakwa paksa barulah Saksi PUPUT menceritakan tentang permasalahannya yang mana Saksi PUPUT menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG ADIYONO dan sering diminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, jika Saksi PUPUT tidak memberikan uang tersebut, maka video dan foto telanjang Saksi PUPUT akan disebarluaskan ke media sosial oleh Korban ANANG, sehingga Saksi PUPUT pernah berniat untuk bunuh diri karena tidak sanggup menanggung masalah yang berat tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PUPUT akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah orang tua Saksi PUPUT yang beralamat di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAM CANDRA YASIN, lalu Terdakwa menceritakan masalah yang dialami Saksi PUPUT kepada Saksi SAM CANDRA bahwa Saksi PUPUT sering kali diancam oleh Korban ANANG dengan cara akan menyebar luaskan video telanjang Saksi PUPUT serta Korban ANANG juga sering meminta sejumlah uang dari Saksi PUPUT, mendengar hal tersebut Saksi SAM CANDRA marah dan mengatakan “MAU KITA APAKAN ANANG MAS ?” Terdakwa jawab “BESOK KITA KASIH PELAJARAN SAJA”, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA pergi mencari Korban ANANG, namun tidak ketemu.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Saksi PUPUT dengan mengatakan “MAS, ANANG MAU MENYUSUL SAYA KE BANGKO, MAU MINTA DI LAYANI SEX” Terdakwa jawab “ IYOLAH DEK, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA KE BANGKO NYA DEK”, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi SAM CANDRA untuk memberitahukan bahwa Korban ANANG akan pergi ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT, kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi SAM CANDRA dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) milik Terdakwa dengan tujuan akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi menuju ke Bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa ditelpon oleh Saksi PUPUT yang memberikan informasi bahwa Saksi PUPUT sudah bersama dengan Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA sedang beristirahat di toko kayu kosong yang beralamat di Ujung Jalur Tiga, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari dalam saku celana sebalah kanan dan Terdakwa serahkan kepada Saksi SAM CANDRA sambil berkata “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN, KALAU ANANG MELAWAN”, kemudian Terdakwa pergi pulang terlebih dahulu dengan meninggalkan Saksi SAM CANDRA sendirian.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16:00 WIB ketika Terdakwa dalam perjalanan, Saksi PUPUT menelpon Terdakwa dengan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ?” Terdakwa jawab “SAYA POSISI DI MARGO DEK” dijawab oleh Saksi PUPUT “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO”, lalu Terdakwa menunggu Saksi PUPUT di depan Mushala yang beralamat di Simpang Desa Tanjung Rejo Kampung Tujuh, tidak lama kemudian datanglah Saksi PUPUT yang dibonceng oleh Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Korban ANANG “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA”, lalu Saksi PUPUT turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi terlebih dahulu ke arah Desa Muara Delang, setelah Korban ANANG pergi Saksi PUPUT bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “DIMANA SAM CANDRA ?” Terdakwa jawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA, NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA”, tidak lama kemudian Terdakwa bersama Saksi PUPUT pulang menuju ke rumah Saksi PUPUT di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, pada saat dalam perjalanan di pinggir Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Terdakwa melihat keramaian di pinggir jalan sehingga Saksi PUPUT bertanya “MAS, ITU ANANG, ITU TERJATUH ATAU GIMANA” Terdakwa menjawab “JATUH ATAU KENA CANDRA, MAU BERHENTI ATAU TIDAK” dijawab Saksi PUPUT “TERUS AJA MAS” Terdakwa dan Saksi PUPUT melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, lalu pada saat sampai di rumah Saksi PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SAM CANDRA sudah berada dirumah, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SAM CANDRA “DIMANA SENPIKU ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “DISIMPAN” Terdakwa kembali bertanya “TADI KAMU TEMBAK YO?” Saksi SAM CANDRA menjawab “IYA”, Terdakwa mengatakan “ADA YANG LIHAT NGGAK ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “NGAK ADA YANG LIHAT MAS”, setelah itu Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER yang disimpan oleh Saksi SAM CANDRA di dekat gorong-gorong, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa, karena takut keesokan harinya Terdakwa membuang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dengan cara Terdakwa pisahkan antara silinder dengan pistolnya dan dilemparkan di kebun sawit yang berjarak 2 KM (dua kilometer) dari rumah Terdakwa.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP --------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa SUGENG Bin SUTRISNO bersama-sama dengan Saksi PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 saat Terdakwa sedang berada di rumah Saksi PUPUT Alias PUPUT Binti SUYITNO, Terdakwa melihat Saksi PUPUT sedang termenung, lalu Terdakwa meminta Saksi PUPUT untuk bercerita masalah yang terjadi, awalnya Saksi PUPUT tidak mau bercerita dan setelah Terdakwa paksa barulah Saksi PUPUT menceritakan tentang permasalahannya yang mana Saksi PUPUT menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG ADIYONO dan sering diminta sejumlah uang hingga ratusan juta rupiah, jika Saksi PUPUT tidak memberikan uang tersebut, maka video dan foto telanjang Saksi PUPUT akan disebarluaskan ke media sosial oleh Korban ANANG, sehingga Saksi PUPUT pernah berniat untuk bunuh diri karena tidak sanggup menanggung masalah yang berat tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi PUPUT akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 10.30 WIB saat Terdakwa berada di rumah orang tua Saksi PUPUT yang beralamat di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Terdakwa bertemu dengan Saksi SAM CANDRA YASIN, lalu Terdakwa menceritakan masalah yang dialami Saksi PUPUT kepada Saksi SAM CANDRA bahwa Saksi PUPUT sering kali diancam oleh Korban ANANG dengan cara akan menyebar luaskan video telanjang Saksi PUPUT serta Korban ANANG juga sering meminta sejumlah uang dari Saksi PUPUT, mendengar hal tersebut Saksi SAM CANDRA marah dan mengatakan “MAU KITA APAKAN ANANG MAS ?” Terdakwa jawab “BESOK KITA KASIH PELAJARAN SAJA”, setelah itu Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA pergi mencari Korban ANANG, namun tidak ketemu.
- Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh Saksi PUPUT dengan mengatakan “MAS, ANANG MAU MENYUSUL SAYA KE BANGKO, MAU MINTA DI LAYANI SEX” Terdakwa jawab “ IYOLAH DEK, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA KE BANGKO NYA DEK”, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Saksi SAM CANDRA untuk memberitahukan bahwa Korban ANANG akan pergi ke Bangko untuk menyusul Saksi PUPUT, kemudian Terdakwa pergi menjemput Saksi SAM CANDRA dengan membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) milik Terdakwa dengan tujuan akan memberi pelajaran kepada Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama Saksi SAM CANDRA dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi menuju ke Bangko, saat dalam perjalanan Terdakwa ditelpon oleh Saksi PUPUT yang memberikan informasi bahwa Saksi PUPUT sudah bersama dengan Korban ANANG, setelah itu sekira pukul 15.00 WIB saat Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA sedang beristirahat di toko kayu kosong yang beralamat di Ujung Jalur Tiga, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER dengan silinder isi 6 (enam) tersebut dari dalam saku celana sebalah kanan dan Terdakwa serahkan kepada Saksi SAM CANDRA sambil berkata “PEGANG SAJA UNTUK JAGA DIRIMU CAN, KALAU ANANG MELAWAN”, kemudian Terdakwa pergi pulang terlebih dahulu dengan meninggalkan Saksi SAM CANDRA sendirian.
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16:00 WIB ketika Terdakwa dalam perjalanan, Saksi PUPUT menelpon Terdakwa dengan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ?” Terdakwa jawab “SAYA POSISI DI MARGO DEK” dijawab oleh Saksi PUPUT “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO”, lalu Terdakwa menunggu Saksi PUPUT di depan Mushala yang beralamat di Simpang Desa Tanjung Rejo Kampung Tujuh, tidak lama kemudian datanglah Saksi PUPUT yang dibonceng oleh Korban ANANG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada Korban ANANG “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA”, lalu Saksi PUPUT turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi terlebih dahulu ke arah Desa Muara Delang, setelah Korban ANANG pergi Saksi PUPUT bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “DIMANA SAM CANDRA ?” Terdakwa jawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA, NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA”, tidak lama kemudian Terdakwa bersama Saksi PUPUT pulang menuju ke rumah Saksi PUPUT di Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, pada saat dalam perjalanan di pinggir Jalan Poros Desa Tegal Rejo, Terdakwa melihat keramaian di pinggir jalan sehingga Saksi PUPUT bertanya “MAS, ITU ANANG, ITU TERJATUH ATAU GIMANA” Terdakwa menjawab “JATUH ATAU KENA CANDRA, MAU BERHENTI ATAU TIDAK” dijawab Saksi PUPUT “TERUS AJA MAS” Terdakwa dan Saksi PUPUT melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, lalu pada saat sampai di rumah Saksi PUPUT, Terdakwa melihat Saksi SAM CANDRA sudah berada dirumah, kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi SAM CANDRA “DIMANA SENPIKU ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “DISIMPAN” Terdakwa kembali bertanya “TADI KAMU TEMBAK YO?” Saksi SAM CANDRA menjawab “IYA”, Terdakwa mengatakan “ADA YANG LIHAT NGGAK ?” dijawab Saksi SAM CANDRA “NGAK ADA YANG LIHAT MAS”, setelah itu Terdakwa dan Saksi SAM CANDRA pergi mengambil 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER yang disimpan oleh Saksi SAM CANDRA di dekat gorong-gorong, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa, karena takut keesokan harinya Terdakwa membuang 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis REVOLVER tersebut dengan cara Terdakwa pisahkan antara silinder dengan pistolnya dan dilemparkan di kebun sawit yang berjarak 2 KM (dua kilometer) dari rumah Terdakwa.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------- |