Bahwa Pada hari Jumat tanggal 02 Juni 2023 Sekira Pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2023 bertempat di Kebun Sawit PT KDA Jelatang Blok B8 Desa karang Berahi Kec. Pamenang Kab. Merangin atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangko telah terjadi tindak pidana ringan berupa pencurian ringan yang diduga di lakukan oleh ANDRI SALPANI Bin ALFAJRI dan YANTO SAPUTRA Bin REHMI (Alm) dengan cara terdakwa Mendatangai Kebun PT KDA Jelatang yang terletak di Blok B8 Desa Karang Berahi Kec. Pamenang Kab. Merangin dengan membawa Peralatan berupa 1 Buah Egrek dan 1 Buah Angkong selanjutnya Terdakwa langsung memotong tangkai Buah sawit Yang telah matang (Berwarna kemerahan) yang masih berada di atas pohon dengan menggunakan 1 Buah Egrek, Setelah Buah sawit tersebut dijatuhkan dari pohonnya kemudian Terdakwa megumpulkan buah sawit tersebut dan setelah di kumpulkan buah sawit tersebut di pindahkan oleh terdakwa dengan menggunakan 1 buah angkong dan buah sawit tersebut di bawa keluar dari dalam Kebun Blok B8 tersebut tanpa seizin Pemiliknya PT KDA Jelatang Tersebut,dan dari pencurian buah sawit tersebut kedua terdakwa berhasil mendapatkan Buah Sawit Sebanyak 8 (Delapan) Janjang Buah Sawitt.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pidana ringan berdasarkan ketentuan pasal 364 KUHPidana Tentang Pencurian Ringan. |