Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. ENDANG CANDRA BIN HAJAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-700/L.5.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDANG CANDRA BIN HAJAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa ENDANG CANDRA BIN HAJAR pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB dihubungi oleh sdr. LEHAN (DPO) dan sdr. LEHAN meminta terdakwa untuk mengantar minyak premium sulingan milik sdr. LEHAN Ke Kab. Bungo lalu terdakwa menyetujui permintaan sdr. LEHAN untuk membawa minyak premium sulingan ke Kab. Bungo. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke rumah sdr. LEHAN untuk menjemput 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q yang akan digunakan untuk membawa minyak premium sulingan. Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q yang berisi  2 buah tedmon dan 4 buah drum kemudian terdakwa pergi menuju Desa Pantai Kec. Rupit Kab. Muratara untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak sulingan ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q yang sudah terdapat 2 buah tedmon dan 4 buah drum yang akan digunakan untuk membawa minyak premium sulingan. Bahwa setelah terdakwa mengisi 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q dengan 2.800 Liter minyak jenis premium sulingan olahan tradisional dengan menggunakan 2 (dua) buah tedmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 4 (empat) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter yang diangkut di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q kemudian terdakwa pergi ke rumah sdr. LEHAN untuk mengambil uang jalan sebanyak Rp 800.000,-. Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi RIANDU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menemani terdakwa membawa minyak sulingan ke Kab, Bungo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q bersama dengan saksi RIANDU diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian terhadap 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q ditemukan minyak jenis premium sulingan sebanyak 2.800 Liter dengan menggunakan 2 (dua) buah tedmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 4 (empat) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter yang diangkut di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q kemudian terdakwa dan saksi RIANDU dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.

Bahwa berdasarkan Laporan Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Balai Besar Pengukuran Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi RIESTA ANGGRAINI NIP. 19810401 200502 2 001 dengan sampel data Nomor : 2024000624/DPMA.1/2024 dengan jenis bahan bakar minyak premium hasil pengolahan tradisional jenis pengujian Analisa sifat-sifat fisika kimia dengan hasil tidak memenuhi spesifikasi bahan bakar jenis bensin 88 yang dipasarkan dalam negeri.

Bahwa berdasarkan Surat Pengukuran Bahan Bakar Minyak dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas pengukur EFNITA AWAL, ST NIP. 19791128 201001 2 008 dengan metode pengukuran volumetri pengukuran langsung dan geometri dengan hasil total volume = 3.246,2 (tiga ribu dua ratus empat puluh enam koma dua liter).

Bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak Bumi karena terdakwa tidak memiliki izin usaha di bidang Migas yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia dan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak Bumi izin usaha bidang migas tidak diberikan kepada perseorangan melainkan hanya boleh diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan dan standar regulasi yang berlaku.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa ENDANG CANDRA BIN HAJAR pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; --------

 

------- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WIB dihubungi oleh sdr. LEHAN (DPO) dan sdr. LEHAN meminta terdakwa untuk mengantar minyak premium sulingan milik sdr. LEHAN Ke Kab. Bungo lalu terdakwa menyetujui permintaan sdr. LEHAN untuk membawa minyak premium sulingan ke Kab. Bungo. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB terdakwa pergi ke rumah sdr. LEHAN untuk menjemput 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q yang akan digunakan untuk membawa minyak premium sulingan. Bahwa setelah terdakwa mengambil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q yang berisi  2 buah tedmon dan 4 buah drum kemudian terdakwa pergi menuju Desa Pantai Kec. Rupit Kab. Muratara untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak sulingan ke dalam bak 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q yang sudah terdapat 2 buah tedmon dan 4 buah drum yang akan digunakan untuk membawa minyak premium sulingan. Bahwa setelah terdakwa membeli 2.800 Liter minyak jenis premium sulingan olahan tradisional dengan menggunakan 2 (dua) buah tedmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 4 (empat) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter yang diangkut di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q kemudian terdakwa pergi ke rumah sdr. LEHAN untuk mengambil uang jalan sebanyak Rp 800.000,-. Bahwa sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi RIANDU (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menemani terdakwa mengangkut minyak sulingan ke Kab, Bungo. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin terdakwa yang mengangkut minyak premium olahan dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q bersama dengan saksi RIANDU diberhentikan oleh pihak Kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan oleh pihak Kepolisian terhadap 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q ditemukan minyak jenis premium sulingan sebanyak 2.800 Liter dengan menggunakan 2 (dua) buah tedmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 4 (empat) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter yang diangkut di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q kemudian terdakwa dan saksi RIANDU dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya