Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Bko Rian Sutra Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Bko
Tanggal Surat Jumat, 22 Jul. 2022
Nomor Surat Nomor: 054/SKK-SDFL/Pidana/II/
Pemohon
NoNama
1Rian Sutra
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jambi Cq Resor Merangin Cq Kepala Satuan Reserse Kriminalitas
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM, kantor dengan alamat Jalan Jenderal SUDIRMAN KM.02 NO.122 RT 10 RW 03, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin – Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 054/SKK-SDFL/K.PID/VII/2022 atas nama RIAN SUTRA  memberikan kuasa kepada SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H.. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON......................................

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan telah ditetapkan RIAN SUTRA sebagai Tersangka Nomor : S.Tap/17/V/RES.1.11/2022 tanggal 24 Mei 2022 oleh Sat-Reskrim Polres Merangin .

Berdasarkan surat penetapan sebagai Tersangka Nomor : S.Tap/17/V/RES.1.11/2022 tanggal 24 Mei 2022 tanggal, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/50/VII/RES.1.11/2022 tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/44/VII/RES.1.11/2022 tanggal 20 Juli 2022  Oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 3 RW.1 Selong Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 , Cq. Kepala Kepolisian Daerah JAMBI beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 45 Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Jambi 36138 Cq. Kepala Kepolisian Resort  MERANGIN  beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 02, Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi 37314 untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

 

Adapun alasan-alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :

 

  • FAKTA-FAKTA HUKUM
  • Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77, Pasal 79 , Pasal 81 dan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

  • Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang pekara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 

  • Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya.

 

  • Pasal 81 KUHAP :

Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.

 

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : mengadili mengabulkan PEMOHON untuk sebagian, dalam putusan uji materill ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor, korban/pelapor. Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
  • Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan.

 

  • ANALISA YURIDIS
  • Bahwa PEMOHON berpropesi sebagai Jasa Penagih Pembiayaan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh PT. Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia  Nomor 1064-11366-400-1120 Valid Thru 11/23.
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2021 PEMOHON mendapatkan Surat Kuasa Pelaksaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia  Nomor : 01/500575/C01/2106/30178 tanggal 14 Juni 2021 dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE untuk menghubungi dan/atau  menemui nasabah / pihak ketiga yang menguasai kendaraan untuk meminta menyerahkan kendaraan dalam rangka eksekusi kendaraan dengan waktu dan cara yang dibenarkan oleh undang-undang terhadap Wulan Permata Sari mobil merek Mitsubishi Strada dc.2 4x4 /2008 No. Polisi BH 8339 DC Warna Hitam Mica.
  • Bahwa sekira pada tanggal 19 Juni 2021 PEMOHON menjalankan kuasa yang telah diberikan dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE mendatangi rumah atas nama untuk Wulan Permata Sari atas nama kridit untuk menyelesaikan tunggakan kridit tersebut, akan tetapi diperoleh kesepakatan untuk diselasaikan dikantor ACC Finance Cabang Muaro Bungo. Pada hari yang sama Janter Pallar Pamungkas (suami Wulan Permata Sari) bersama Ibu Janter Pallar Pamungkas berangkat kekantor ACC Finance bersama untuk Mediasi menyelesaikan kridit macet tersebut. Akan tetapi mediasi tidak berhasil dan saudara Janter Pallar Pamungkas pergi meninggalkan kantor ACC Finance begitu saja.
  • Berdasarkan permasalahan diatas PEMOHON dilaporkan ke POLRES MERANGIN dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/II/2022/SPKT/ POLRES MERANGIN / POLDA JAMBI tanggal 09 Februari 2022. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/22/II/RES.1.11/2022 Tanggal 14 Februari 2022. Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/20/II/RES/1.11/2022 tanggal 15 Februari 2022.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/50/VII/RES.1.11/2022 tanggal 20 Juli 2022 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/ 44 / VII /RES.1.11/2022 PEMOHON telah diamankan dirumah tahanan Kepolisian Resort Merangin.
  • Bahwa pada saat ini  PEMOHON sedang melakukan uji materil pokok perkara berupa PRAPERADILAN Di Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko terhadap penetapan Tersangka berdasarkan Register perkara Nomor : 3/Pid/VII/2022/PN Bko.
  • Bahwa berdasarkan PEMOHON melakukan PRAPERADILAN terhadap penetapan Tersangka seharusnya Kepolisian Resort Merangin tidak melakukan Penangkapan ataupun Penahanan terhadap PEMOHON.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon  Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap PEMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

  • Menetapkan bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan  tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membatalkan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan dan membebaskan PEMOHON.
  • Bahwa akibat dari PENAHANAN PEMOHON telah menimbulkan kerugian baik secara Materil maupun moril sebesar :
  • Kerugian materil selama penahanan sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  • Kerugian moril yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp 1.000.000.000.,(satu milyar rupiah)
  • Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayarkan kerugian Materil dan  Moril yang ditimbulkan karena Penahanan yang dilakukan.

Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :

  • Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan tindakan Penetapan Penangkapan dan Penahanan tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
  • Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON dari status sebagai Tersangka. 

Jika Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya