Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Bko Agus Sriyanto Edi Susanto Bin Zaitun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 04/XI/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Sriyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edi Susanto Bin Zaitun[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari kamis tanggal 09 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib tersangka berangkat dari rumah tersangka yang berada di Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Barat Kab. Merangin dengan tujuan mengambil buah kelapa sawit yang berada di area kebun kelapa sawit milik PT KDA Langling, sekira pukul 10.00 Wib tersangka bertemu/berkumpul dengan tiga teman tersangka yaitu Sdr TEGUH, Sdr NUR, Sdr HERI di jalan poros milik PT KDA Langling Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin yang berjarak kurang lebih 300 (tiga puluh meter) dari lokasi pengambilan buah kelapa sawit, setelah kami berkumpul selanjutnya kami mencari lokasi untuk memarkirkan sepeda motor dan setelah memarkirkan sepeda motor selanjutnya kami berjalan kelokasi area PT KDA Langling dengan berjalan kaki yang berjarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter, untuk pembagian tugas tersangka bersama Sdr TEGUH dan Sdr NUR bertugas sebagai tukang kumpul buah kelapa sawit yang sudah di ambil dari batang kelapa sawit yang sudah ditumbang sedangkan Sdr HERI bertugas sebagai tukang ambil buah kelapa sawit dari batang yang telah ditumbang / di replanting, pada saat tersangka sedang mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba datang pihak Security PT KDA Langling langsung mendatangi kami dilokasi kejadian lalu kami ber 4 (empat ) dikumpulkan oleh pihak Security PT KDA, pada saat Sdr TEGUH, Sdr NUR, dan Sdr HERI diminta oleh pihak Security PT KDA Langling untuk mengambil sepeda motor dilokasi parkiran tiba-tiba ke tiga teman tersangka kabur dari lokasi kejadian sehingga tinggal tersangka sendirian yang diamankan oleh pihak Security PT KDA Langling, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Bangko.

Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya