INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.G.S/2023/PN Bko | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK | 1.ABDUL HADI 2.ASMANIAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.G.S/2023/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 131.976.834,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.131.976.834,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No.61 an Annisa Wahyuni, No.7 an Ahyak Uddin, Dan 271 an Muhamad Sadiki, terletak di Desa Lubuk Birah dengan luas masing-masing 327,740, Dan 15.880 M2; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang dari tersebut akan digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan sisanya akan dikembalikan kepada tergugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.61 an Annisa Wahyuni, No.7 an Ahyak Uddin, Dan 271 an Muhamad Sadiki, terletak di Desa Lubuk Birah dengan luas masing-masing 327,740, Dan 15.880 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |