Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I yang mana tidak dapat melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat dan serta perbuatan Tergugat II yang mana telah berupaya untuk melakukan upaya penagihan dan atau diduga ada upaya penarikan unit yang mana masih dalam jangka waktu kredit yang telah diperjanjikan oleh karenannya Perbuatan keduanya (Tergugat I dan Tergugat II) adalah Perbuatan WANPRESTASI / CIDERA JANJI;
- Menghukum Tergugat I untuk segera melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat secara Tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat II tidak melakukan penarikan unit sepeda motor milik Para Penggugat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct);
- Menetapkan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
ATAU ;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik,adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |