Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Bko 1.Sunaryanto
2.Mustini
3.Wartini
4.Karjiyanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Bko
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sunaryanto
2Mustini
3Wartini
4Karjiyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Tambang Emas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,  pada Tanggal  24 juni 1999 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : SUMIJEM dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Tambang Emas;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Merangin di Bangko untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan AKTA KEMATIAN atas nama SUMIJEM tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak