Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H 1.SYAMSUL Als SENSOR Bin RASID Alm
2.AGUS SALAM Als SALAM Bin M.NASIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1446/L.5.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUL Als SENSOR Bin RASID Alm[Penahanan]
2AGUS SALAM Als SALAM Bin M.NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

Bahwa Terdakwa I SYAMSUL Als SENSOR Bin RASID (Alm) dan Terdakwa II AGUS SALAM Als SALAM Bin M. NASIR Pada Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2024, bertempat taman ciri desa telentang kec.tabir barat kab. Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Jumat tanggal 05 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib di ciri desa telentang kec.tabir barat kab. Merangin, awal korban sedang berada didalam mobil carry Pick up yang korban gunakan Kemudian Terdakwa II mendekati korban Kemudian Terdakwa II membuka pintu mobil yang korban gunakan dan langsung menarik korban keluar dari mobil dengan menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan korban terjatuh dan langsung berdiri dan berhadapan dengan Terdakwa II, Kemudian datang Terdakwa I dari belakang korban dan langsung  merangkul  korban dari belakang, Kemudian Terdakwa II langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai bibir korban,  Kemudian korban memberontak untuk melepasakan rangkulan Terdakwa I terhadap korban Kemudian Untuk Terdakwa II berada di depan korban dan Terdakwa I berada di belakang korban, Selanjutnya Ketika korban mau memukul Terdakwa II akan tetapi Terdakwa I menerjang korban dari belakang, Kemudian korban mengahadap ke arah Terdakwa I akan tetapi Terdakwa II Kembali menerjang korban, dan kejadian tersebut berlangsung selama ± 2 (dua) menit, Kemudian warga sekitar datang menemui kami dan langsung memisahkan antara korban dengan Terdakwa I dan Terdakwa II, Selanjutnya Ketika mau pulang kerumah masing masing Terdakwa II mengatakan kepada korban dengan Kalimat “AWAS, AKU SURUH ANGGOTA AKU NUNGGU KAU DI BUKIT PAKAJANG” namun korban tidak ada merespon perkataan tersebut.
  • Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 812/VER/8637/MR/RSD/2024 tanggal 05 april 2024, telah dilakukan pemeriksaan terhadap M.JURI als JURI BinABU dengan kesimpulan:
  • Terdapat luka memar yang dikelilingi luka lecet dan robek pada puncak kepala sebelag kanan, kemungkinan diakibatkan kekerasan tumpul. Cedera ini menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan/pencaharian sementara waktu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (1) KUHP  ---------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya