Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan nama kedua orang tua Pemohon / YUSMAWATI pada kartu keluarga dengan nomor : 1502051212090129 tertanggal 29 Desember 2015 Semula SAMSU KAMAR kemudian diubah menjadi SYAMSU QAMAR dan juga perubahan nama Ibu Kandung Semula SITI KHODIJAH kemudian diubah menjadi KHODIJAH;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merangin setelah menerima Salinan penetapan ini untuk memperbaharui kartu keluarga dengan nomor : 1502051212090129 tertanggal 29 Desember 2015 atas perubahan tersebut;
- Menetapkan Biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
ATAU
Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |