Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.C/2024/PN Bko | Agus Riyadi, S.A.P | Faigizanalo Harefa Alias Nolo anak dari Amuata. alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.C/2024/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/203/X/2024 | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa benar Pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira Pukul 17.15 WIB di Area Kebun Sawit STKA MERANTI Desa Meranti Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana pencurian Ringan yang dilakukan oleh tersangka a.n FAIGIZANOLO HAREFA AIS NOLO Anak Dari AMUATA dengan cara mengambil berondolan sawit dari Pohon yang dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI SMASH Warna Biru dan Kapak yang telah tersangka bawa dari rumah tersangka, lalu berondolan sawit tersebut tersangka kumpulkan 1 (Satu) Karung berisikan 40 Kg Berondolan Sawit, kemudian pada saat tersangka mengumpulkan berondolan buah sawit hasil curian tersebut yaitu sdr SUDIRMAN selaku Penjaga Keamanan, sdr LUCKI selaku Mandor dan sdr IMAM selaku Asisten Lapangan dari PT. KDA Langling mengamankan Tersangka, kemudian dilakukan interogasi dan tersangka menjawab bahwa berondolan kelapa sawit yang tersangka kumpulkan tersebut tersangka peroleh dari hasil mencuri di kebun kelapa sawit STKA MERANTI. Bahwa benar sdr FAIGIZANOLO HAREFA AIS NOLO Anak Dari AMUATA melakukan tindak pidana pencurian ringan berupa 40 (Empat puluh) Kg Berondolan Sawit dilakukan seorang diri dengan menggunakan alat bantu berupa Kapak dan diangkut menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk SUZUKI SMASH Warna Biru. Bahwa benar 40 (Empat puluh) Kg Berondolan Sawit yang tersangka curi adalah milik Area Kebun Sawit STKA MERANTI Desa Meranti Kec. Renah Pamenang Kab. Merangin. Bahwa benar tersangka tidak ada meminta izin untuk mengambil 40 (Empat puluh) Kg Berondolan Sawit tersebut. Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (Dibawah Rp. 2.500.000,-), maka Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka FAIGIZANOLO HAREFA AIS NOLO Anak Dari AMUATA dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |