Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Bko | Siti Rahma Surya | Salabiah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Bko | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 06 Feb. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | menyatakan menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. menyatakan perbuatan tergugat yang berusaha mengklaim hak miliknya sebagaimana adalah perbuatan melawan hukum; 3. menyatakan tanah terletak didesa Sungai Nilau RT.-RW.- Kelurahan Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin ProvinsiJambi dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara berbatas dengan Batang Sungai Nilau. - sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya. - sebelah Timur berbatas dengan Limah Magroh. - sebelah Barat berbatas dengan Jalinah
ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT 4. Menyatakan bahwa surat atau hak kepemilikan yang berhubungan atas Objek adalah cacat secara Prosedur. 5. menyatakan tergugat untuk membayar kerugian Materil yang dialami oleh penggugat senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). 6. menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Coservatoir Beslaag) atas tanah objek perkara, yang terletak didesa didesa Sungai Nilau RT.-RW.- Kelurahan Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin ProvinsiJambi dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah Utara berbatas dengan Batang Sungai Nilau. - sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya. - sebelah Timur berbatas dengan Limah Magroh. - sebelah Barat berbatas dengan Jalinah 7. menghukum tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan dan mneyerahkan tanah Objek Perkara kepada penggugat selaku yang berhak dalam keadaan baik tanpa beban apapun diatasnya; 8. menghukum tergugat untuk membayar uang paksa kepada peggugat sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Setiap Hari apabila lalai untukmemenuhi Putusan ini terhitung putusan ini berkekuatan hokum tetap (Incrahst Van Gwisjde Zaak); 9. menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; ATAU Jika majelis yang mulia berpendapat lain,mohon kiranya untuk memberikan Putusan yang menurut Pengadilan dalam Peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |