Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDI Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 bertempat di parkiran Kosan Belakang Pita Bunga yang beralamat di Jl. Sepat Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh istri Terdakwa yang mana saat itu istri Terdakwa meminta untuk menjemput oleh Terdakwa, karena Terdakwa tidak punya uang kemudian Terdakwa berusaha untuk meminjam uang kepada kakak Terdakwa namun tidak diberikan, kemudian Terdakwa bingung dan muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor untuk mendapatkan uang, setelah itu Terdakwa langsung menyiapkan peralatan untuk bisa mengambil motor dengan cara belajar melalui aplikasi youtube untuk melihat cara membuat kunci T, setelah menonton pada aplikasi youtube tersebut Terdakwa mencari besi bekas yang kemudian Terdakwa gerinda sehingga membentuk kunci T, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju parkiran Kosan Belakang Pita Bunga yang beralamat di Jl. Sepat Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin dengan masuk melalui jalan sawit yang langsung masuk ke halaman parkir kos tersebut, setelah masuk ke dalam halaman parkir kos tersebut Terdakwa melihat banyak motor yang sedang parkir salah satunya adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis kawasaki d’treker, setelah itu Terdakwa langsung mendekati motor tersebut dan langsung mencongkel dengan cara membuka paksa kunci stang motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya, setelah kontak kunci motor tersebut rusak Terdakwa langsung mendorong motor tersebut keluar dari halaman parkir kos menuju ke jalan poros, kemudian saat sedang dijalan Terdakwa melihat ada warga yang sedang duduk, lalu Terdakwa berpura-pura duduk diatas motor tersebut agar warga tidak curiga, setelah melihat situasi aman Terdakwa melanjutkan mendorong motor tersebut untuk disimpan disemak-semak belakang rumah warga, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki, selanjutnya pada hari Rabu sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke tempat Terdakwa menyimpan motor sebelumnya, lalu Terdakwa mencoba untuk menyalakan dengan cara menyambung kabel hingga motor tersebut berhasil dinyalakan, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai motor tersebut pulang menuju rumah Terdakwa.
- Kemudian Terdakwa dengan menggunakan Handphone merk VIVO 1819 menelpon Saksi FATRIAL Bin NUSRUL Alias FAJRI alias SIPAIK dengan maksud menjual motor milik Saksi MUJIONO Bin SUYONO yang sebelumnya telah berhasil Terdakwa ambil, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Bungo untuk bertemu Saksi FAJRI, saat bertemu Saksi FAJRI menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis kawasaki d’treker kepada Saksi FAJRI, lalu Terdakwa pulang menuju Kabupaten Merangin dengan menggunakan Travel.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis kawasaki d’treker milik Saksi MUJIONO Bin SUYONO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUJIONO Bin SUYONO mengalami kerugian sejumlah Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP ----------------------------------
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARDI Bin HERMAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Juni 2024 bertempat di parkiran Kosan Belakang Pita Bunga yang beralamat di Jl. Sepat Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa ditelpon oleh istri Terdakwa yang mana saat itu istri Terdakwa meminta untuk menjemput oleh Terdakwa, karena Terdakwa tidak punya uang kemudian Terdakwa berusaha untuk meminjam uang kepada kakak Terdakwa namun tidak diberikan, kemudian Terdakwa bingung dan muncul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor untuk mendapatkan uang, setelah itu Terdakwa langsung menyiapkan peralatan untuk bisa mengambil motor dengan cara belajar melalui aplikasi youtube untuk melihat cara membuat kunci T, setelah menonton pada aplikasi youtube tersebut Terdakwa mencari besi bekas yang kemudian Terdakwa gerinda sehingga membentuk kunci T, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa berjalan kaki menuju parkiran Kosan Belakang Pita Bunga yang beralamat di Jl. Sepat Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin dengan masuk melalui jalan sawit yang langsung masuk ke halaman parkir kos tersebut, setelah masuk ke dalam halaman parkir kos tersebut Terdakwa melihat banyak motor yang sedang parkir salah satunya adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis kawasaki d’treker, setelah itu Terdakwa langsung mendekati motor tersebut dan langsung mencongkel dengan cara membuka paksa kunci stang motor tersebut dengan menggunakan kunci T yang telah Terdakwa siapkan sebelumnya, setelah kontak kunci motor tersebut rusak Terdakwa langsung mendorong motor tersebut keluar dari halaman parkir kos menuju ke jalan poros, kemudian saat sedang dijalan Terdakwa melihat ada warga yang sedang duduk, lalu Terdakwa berpura-pura duduk diatas motor tersebut agar warga tidak curiga, setelah melihat situasi aman Terdakwa melanjutkan mendorong motor tersebut untuk disimpan disemak-semak belakang rumah warga, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki, selanjutnya pada hari Rabu sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa pergi menuju ke tempat Terdakwa menyimpan motor sebelumnya, lalu Terdakwa mencoba untuk menyalakan dengan cara menyambung kabel hingga motor tersebut berhasil dinyalakan, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai motor tersebut pulang menuju rumah Terdakwa.
- Kemudian Terdakwa dengan menggunakan Handphone merk VIVO 1819 menelpon Saksi FATRIAL Bin NUSRUL Alias FAJRI alias SIPAIK dengan maksud menjual motor milik Saksi MUJIONO Bin SUYONO yang sebelumnya telah berhasil Terdakwa ambil, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Bungo untuk bertemu Saksi FAJRI, saat bertemu Saksi FAJRI menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis kawasaki d’treker kepada Saksi FAJRI, lalu Terdakwa pulang menuju Kabupaten Merangin dengan menggunakan Travel.
- Bahwa Terdakwa tidak ada izin untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis kawasaki d’treker milik Saksi MUJIONO Bin SUYONO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi MUJIONO Bin SUYONO mengalami kerugian sejumlah Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP -----------------------------------------------
|