Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
155/Pid.Sus-LH/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. SAKIRIN Bin ZULKARNAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 155/Pid.Sus-LH/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2803/L5.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIRIN Bin ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

 

------- Bahwa ia terdakwa SAKIRIN BIN ZULKARNAIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Areal Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -------------------------------

 

  • Bahwa PT Jebus Maju berdasarkan NIB : 9120107520592 tanggal 28 Desember 2021 Perubahan ke-1 dan SK Pengesahan AHU-0009048.AH.01.02 tanggal 7 Februari 2024 (Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS pada Notaris Christina Sutanto, SH, MKn tanggal 7 Februari 2024 dan Akta PT JEBUS MAJU pada Notaris Nany Ratna Wirdanialis, SH tanggal 24 Juni 1987) bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan legalitas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa terdakwa pada tahun 2023 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024  melakukan penebangan Pohon di Wilayah Hutan Konsesi PT. JEBUS MAJU dekat Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin tanpa ijin dari PT JEBUS MAJU dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW (dalam Daftar Pencarin Barang) dengan cara terdakwa masuk kedalam Hutan Konsesi PT. JEBUS MAJU melalui Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin untuk melakukan Survei lokasi di mana terdapat kayu jenis Meranti dan bisa dilakukan penebangan, setelah terdakwa menemukan lokasi kayu meranti yang sudah bisa ditebang selanjutnya terdakwa melakukan penebangan kayu tersebut dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW yang sudah dipersiapkan terdakwa ketika akan masuk ke areal konsesi PT JEBUS MAJU dan terdakwa memilih pohon dengan kriteria kayu yang akan terdakwa tebang adalah Kayu jenis Meranti yang memiliki Diameter sekitar 50 – 100 Cm dan lokasi penebangan atau lokasi pohon yang akan ditebang terdakwa tidak terlalu curam atau miring, karena apabila Curam atau Miring akan menyulitkan terdakwa untuk membawa atau mengangkut kayu tersebut. Bahwa setelah terdakwa mendapat mendapat jenis pohon dan lokasi yang cocok untuk ditebang selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin Chain Saw dan mulai mengarahkan mesin Chain Saw ke arah pohon lalu memotong pohon dan setelah melakukan penebangan kayu tersebut selanjutnya terdakwa mengolah atau memotong dan membelah pohon tersebut menjado kayu olahan sesuai dengan ukuran yang dipesan oleh calon pembeli. Bahwa setelah menebang pohon di wilayah PT JEBUS MAJU kemudia terdakwa menyuruh KASMARDI BIN SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mengangkut kayu yang telah terdakwa tebang tersebut dari lokasi penebangan menuju lokasi yang sudah bisa dilalui oleh mobil dengan upah sebesar Rp. 250.000 ( dua Ratus lima Puluh ribu rupiah ) per Kubik dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo yang telah dimodifikasi yang digunakan oleh KASMARDI untuk melakukan pengangkutan kayu tersebut. Bahwa tersangka tidak ada meminta izin kepada pihak PT. JEBUS MAJU untuk melakukan penebangan kayu di dalam kawasan Hutan Konsesi Milik PT. JEBUS MAJU. Bahwa jumlah Kayu yang telah terdakwa tebang di Areal Konsesi PT. JEBUS MAJU adalah sekitar 100 (Seratus)  Kubik semenjak tahun 2023 dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari melakukan penebangan kayu di dalam kawasan Hutan Konsesi Milik PT. JEBUS MAJU sejumlah Rp 180.000.000,- ( seratus delapan puluh Juta Rupiah)  dengan rincian harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per kubik. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin apapun dalam melakukan kegiatan penebangan Pohon di dalam kawasan hutan baik ijin melakukan pengangkutan dan penjualan Kayu hasil hutan tersebut. Bahwa  yang melakukan  pengangkutan kayu hasil hutan yang telah terdakwa tebang dari lokasi pengangkutan ke alamat pembeli adalah sdr RUSTAM (DPO Nomor : 57/VIII/Res.5.6/2024/Reskrim tanggal 27 Agustus 2024) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 (DPB Nomor : 55/VIII/Res.5.6/2024/Reskrim tanggal 27 Agustus 2024) milik sdr. RUSTAM yang bekerja sama dengan terdakwa melakukan penebangan pohon dan pengangkutan hasil hutan kayu di wilayah PT Jebus Maju.
  • Bahwa di tempat terpisah pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pihak PT Jebus Maju yakni saksi MEI RIKSON SINAGA Anak dari JASARMON SINAGA dan saksi IRENIUS FERNANDO MANTOUW Anak dari ADRIANUS MANTOUW melaporkan kepada Polres Merangin bahwa di Kawasan hutan Konsesi PT Jebus Maju Desa Baru Nalo terdakwa melakukan penebangan pohon di wilayah PT Jebus Maju tanpa ijin selanjutnya Polres Merangin setelah menerima laporan PT Jebus Maju berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan KPHP Merangin dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 anggota Polres Merangin yakni saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA dan anggota lainnya dari Polres Merangin melakukan pemeriksaan terhadap Lokasi yang dilakukan penebangan pohon dengan didampingi pihak PT Jebus Maju di daerah Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dan setelah berada di Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA melihat ada tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang selanjutnya datang KASMARDI dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA mendekati KASMARDI lalu menanyakan siapa yang telah melakukan penebangan terhadap tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dan dijawab oleh KASMARDI jika yang melakukan penebangan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut adalah terdakwa yang masih berada di dalam areal PT JEBUS MAJU kemudian Pihak Polres Merangin dan Dinas Kehutanan KPHP Merangin berangkat menuju keberadaan terdakwa dan menemukan terdakwa sedang melakukan penebangan pohon di Kawasan konsesi PT Jebus Maju selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya  ;
  • Bahwa kemudian pihak Kepolisian Resor Merangin melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang dan tim dari Dinas Kehutanan KPHP melakukan pengambilan titik koordinat kemudian di overlay ke dalam Peta Kawasan Hutan dan diketahui Lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.
  • Bahwa titik koordinat Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin adalah :

No.

Koordinat

S

02° 

00’

40.4 ”

E

101°

58’

18.5”

 

 

 

 

 

 

  • Pemetaan dilakukan dengan menggunakan projeksi geografis dan berdasarkan peta Kawasan hutan Provinsi Jambi berdasarkan Kepmen LHK Nomor : SK.6613/Menlhk-ptkl/kuh/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Hutan Provinsi Jambi diketahui bahwa titik koordinat yang dimasukkan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Manau dan
  • Bahwa lokasi atau koordinat S O2° 00’ 40,4 E 101° 58’ 18.5  berada di dalam areal Konsesi PT Jebus Maju berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa Jumlah kayu yang ditebang dan diangkut terdakwa adalah sejumlah : 0,5916 m?2; yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) keping jenis meranti batu dengan ukuran :

Panjang

Lebar

Tinggi

Jumlah

4 meter

1 centimeter

6 centimeter

4 keping

4 meter

11 centimeter

5 centimeter

21 keping

4 meter

6 centimeter

6 centimeter

1 keping

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT JEBUS MAJU mengalami kerugian dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 60.555.685,- (enam puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah ).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -

 

 

SUBSIDAIR

 

      ------- Bahwa ia terdakwa SAKIRIN BIN ZULKARNAIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Areal Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

 

  • Bahwa PT Jebus Maju berdasarkan NIB : 9120107520592 tanggal 28 Desember 2021 Perubahan ke-1 dan SK Pengesahan AHU-0009048.AH.01.02 tanggal 7 Februari 2024 (Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS pada Notaris Christina Sutanto, SH, MKn tanggal 7 Februari 2024 dan Akta PT JEBUS MAJU pada Notaris Nany Ratna Wirdanialis, SH tanggal 24 Juni 1987) bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan legalitas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa terdakwa pada tahun 2023 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024  melakukan penebangan Pohon di Wilayah Hutan Konsesi PT. JEBUS MAJU dekat Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin tanpa ijin dari PT JEBUS MAJU dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW (dalam Daftar Pencarin Barang) dengan cara terdakwa masuk kedalam Hutan Konsesi PT. JEBUS MAJU melalui Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin untuk melakukan Survei lokasi di mana terdapat kayu jenis Meranti dan bisa dilakukan penebangan, setelah terdakwa menemukan lokasi kayu meranti yang sudah bisa ditebang selanjutnya terdakwa melakukan penebangan kayu tersebut dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW yang sudah dipersiapkan terdakwa ketika akan masuk ke areal konsesi PT JEBUS MAJU dan terdakwa memilih pohon dengan kriteria kayu yang akan terdakwa tebang adalah Kayu jenis Meranti yang memiliki Diameter sekitar 50 – 100 Cm dan lokasi penebangan atau lokasi pohon yang akan ditebang terdakwa tidak terlalu curam atau miring, karena apabila Curam atau Miring akan menyulitkan terdakwa untuk membawa atau mengangkut kayu tersebut. Bahwa setelah terdakwa mendapat mendapat jenis pohon dan lokasi yang cocok untuk ditebang selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin Chain Saw dan mulai mengarahkan mesin Chain Saw ke arah pohon lalu memotong pohon dan setelah melakukan penebangan kayu tersebut selanjutnya terdakwa mengolah atau memotong dan membelah pohon tersebut menjado kayu olahan sesuai dengan ukuran yang dipesan oleh calon pembeli. Bahwa setelah menebang pohon di wilayah PT JEBUS MAJU kemudia terdakwa menyuruh KAMSARDI BIN SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mengangkut kayu yang telah terdakwa tebang tersebut dari lokasi penebangan menuju lokasi yang sudah bisa dilalui oleh mobil dengan upah sebesar Rp. 250.000 ( dua Ratus lima Puluh ribu rupiah ) per Kubik dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo yang telah dimodifikasi yang digunakan oleh KASMARDI untuk melakukan pengangkutan kayu tersebut. Bahwa tersangka tidak ada meminta izin kepada pihak PT. JEBUS MAJU untuk melakukan penebangan kayu di dalam kawasan Hutan Konsesi Milik PT. JEBUS MAJU. Bahwa jumlah Kayu yang telah terdakwa tebang di Areal Konsesi PT. JEBUS MAJU adalah sekitar 100 (Seratus)  Kubik semenjak tahun 2023 dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari melakukan penebangan kayu di dalam kawasan Hutan Konsesi Milik PT. JEBUS MAJU sejumlah Rp 180.000.000,- ( seratus delapan puluh Juta Rupiah)  dengan rincian harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per kubik. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin apapun dalam melakukan kegiatan penebangan Pohon di dalam kawasan hutan baik ijin melakukan pengangkutan dan penjualan Kayu hasil hutan tersebut. Bahwa  yang melakukan  pengangkutan kayu hasil hutan yang telah terdakwa tebang dari lokasi pengangkutan ke alamat pembeli adalah sdr RUSTAM (DPO Nomor : 57/VIII/Res.5.6/2024/Reskrim tanggal 27 Agustus 2024) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 (DPB Nomor : 55/VIII/Res.5.6/2024/Reskrim tanggal 27 Agustus 2024) milik sdr. RUSTAM yang bekerja sama dengan terdakwa melakukan penebangan pohon dan pengangkutan hasil hutan kayu di wilayah PT Jebus Maju.
  • Bahwa di tempat terpisah pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pihak PT Jebus Maju yakni saksi MEI RIKSON SINAGA Anak dari JASARMON SINAGA dan saksi IRENIUS FERNANDO MANTOUW Anak dari ADRIANUS MANTOUW melaporkan kepada Polres Merangin bahwa di Kawasan hutan Konsesi PT Jebus Maju Desa Baru Nalo terdakwa melakukan penebangan pohon di wilayah PT Jebus Maju tanpa ijin selanjutnya Polres Merangin setelah menerima laporan PT Jebus Maju berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan KPHP Merangin dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 anggota Polres Merangin yakni saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA dan anggota lainnya dari Polres Merangin melakukan pemeriksaan terhadap Lokasi yang dilakukan penebangan pohon dengan didampingi pihak PT Jebus Maju di daerah Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dan setelah berada di Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA melihat ada tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang selanjutnya datang KASMARDI dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA mendekati KASMARDI lalu menanyakan siapa yang telah melakukan penebangan terhadap tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dan dijawab oleh KASMARDI jika yang melakukan penebangan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut adalah terdakwa yang masih berada di dalam areal PT JEBUS MAJU kemudian Pihak Polres Merangin dan Dinas Kehutanan KPHP Merangin berangkat menuju keberadaan terdakwa dan menemukan terdakwa sedang melakukan penebangan pohon di Kawasan konsesi PT Jebus Maju selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya  ;
  • Bahwa kemudian pihak Kepolisian Resor Merangin melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang dan tim dari Dinas Kehutanan KPHP melakukan pengambilan titik koordinat kemudian di overlay ke dalam Peta Kawasan Hutan dan diketahui Lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.
  • Bahwa titik koordinat Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin adalah :

No.

Koordinat

S

02° 

00’

40.4 ”

E

101°

58’

18.5”

 

 

 

 

  • Pemetaan dengan menggunakan projeksi geografis dan berdasarkan peta Kawasan hutan Provinsi Jambi berdasarkan Kepmen LHK Nomor : SK.6613/Menlhk-ptkl/kuh/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Hutan Provinsi Jambi diketahui bahwa titik koordinat yang dimasukkan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Manau dan
  • Bahwa lokasi atau koordinat S O2° 00’ 40,4 E 101° 58’ 18.5  berada di dalam areal Konsesi PT Jebus Maju berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa Jumlah kayu yang ditebang dan diangkut terdakwa adalah sejumlah : 0,5916 m?2; yang terdiri dari 26 (dua puluh enam) keping jenis meranti batu dengan ukuran :

 

Panjang

Lebar

Tinggi

Jumlah

4 meter

1 centimeter

6 centimeter

4 keping

4 meter

11 centimeter

5 centimeter

21 keping

4 meter

6 centimeter

6 centimeter

1 keping

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT JEBUS MAJU mengalami kerugian dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 60.555.685,- (enam puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah ).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. -

 

LEBIH SUBSIDAIR

 

      ------- Bahwa ia terdakwa SAKIRIN BIN ZULKARNAIN pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 14:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Areal Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam Kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa PT Jebus Maju berdasarkan NIB : 9120107520592 tanggal 28 Desember 2021 Perubahan ke-1 dan SK Pengesahan AHU-0009048.AH.01.02 tanggal 7 Februari 2024 (Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS pada Notaris Christina Sutanto, SH, MKn tanggal 7 Februari 2024 dan Akta PT JEBUS MAJU pada Notaris Nany Ratna Wirdanialis, SH tanggal 24 Juni 1987) bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dengan legalitas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tanggal 9 September 2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa terdakwa pada tahun 2023 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024  melakukan penebangan Pohon di Wilayah Hutan Konsesi PT. JEBUS MAJU dekat Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin tanpa ijin dari PT JEBUS MAJU dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW (dalam Daftar Pencarin Barang) dengan cara terdakwa masuk kedalam Hutan Konsesi PT. JEBUS MAJU melalui Camp 51 Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin untuk melakukan Survei lokasi di mana terdapat kayu jenis Meranti dan bisa dilakukan penebangan, setelah terdakwa menemukan lokasi kayu meranti yang sudah bisa ditebang selanjutnya terdakwa melakukan penebangan kayu tersebut dengan menggunakan Mesin CHAIN SHAW yang sudah dipersiapkan terdakwa ketika akan masuk ke areal konsesi PT JEBUS MAJU dan terdakwa memilih pohon dengan kriteria kayu yang akan terdakwa tebang adalah Kayu jenis Meranti yang memiliki Diameter sekitar 50 – 100 Cm dan lokasi penebangan atau lokasi pohon yang akan ditebang terdakwa tidak terlalu curam atau miring, karena apabila Curam atau Miring akan menyulitkan terdakwa untuk membawa atau mengangkut kayu tersebut. Bahwa setelah terdakwa mendapat mendapat jenis pohon dan lokasi yang cocok untuk ditebang selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin Chain Saw dan mulai mengarahkan mesin Chain Saw ke arah pohon lalu memotong pohon dan setelah melakukan penebangan kayu tersebut selanjutnya terdakwa mengolah atau memotong dan membelah pohon tersebut menjado kayu olahan sesuai dengan ukuran yang dipesan oleh calon pembeli. Bahwa setelah menebang pohon di wilayah PT JEBUS MAJU kemudia terdakwa menyuruh KAMSARDI BIN SUKARDI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk mengangkut kayu yang telah terdakwa tebang tersebut dari lokasi penebangan menuju lokasi yang sudah bisa dilalui oleh mobil dengan upah sebesar Rp. 250.000 ( dua Ratus lima Puluh ribu rupiah ) per Kubik dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Revo yang telah dimodifikasi yang digunakan oleh KASMARDI untuk melakukan pengangkutan kayu tersebut. Bahwa tersangka tidak ada meminta izin kepada pihak PT. JEBUS MAJU untuk melakukan penebangan kayu di dalam kawasan Hutan Konsesi Milik PT. JEBUS MAJU. Bahwa jumlah Kayu yang telah terdakwa tebang di Areal Konsesi PT. JEBUS MAJU adalah sekitar 100 (Seratus)  Kubik semenjak tahun 2023 dan terdakwa mendapatkan keuntungan dari melakukan penebangan kayu di dalam kawasan Hutan Konsesi Milik PT. JEBUS MAJU sejumlah Rp 180.000.000,- ( seratus delapan puluh Juta Rupiah)  dengan rincian harga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per kubik. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin apapun dalam melakukan kegiatan penebangan Pohon di dalam kawasan hutan baik ijin melakukan pengangkutan dan penjualan Kayu hasil hutan tersebut. Bahwa  yang melakukan  pengangkutan kayu hasil hutan yang telah terdakwa tebang dari lokasi pengangkutan ke alamat pembeli adalah sdr RUSTAM (DPO Nomor : 57/VIII/Res.5.6/2024/Reskrim tanggal 27 Agustus 2024) dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi L300 (DPB Nomor : 55/VIII/Res.5.6/2024/Reskrim tanggal 27 Agustus 2024) milik sdr. RUSTAM yang bekerja sama dengan terdakwa melakukan penebangan pohon dan pengangkutan hasil hutan kayu di wilayah PT Jebus Maju.
  • Bahwa di tempat terpisah pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 pihak PT Jebus Maju yakni saksi MEI RIKSON SINAGA Anak dari JASARMON SINAGA dan saksi IRENIUS FERNANDO MANTOUW Anak dari ADRIANUS MANTOUW melaporkan kepada Polres Merangin bahwa di Kawasan hutan Konsesi PT Jebus Maju Desa Baru Nalo terdakwa melakukan penebangan pohon di wilayah PT Jebus Maju tanpa ijin selanjutnya Polres Merangin setelah menerima laporan PT Jebus Maju berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan KPHP Merangin dan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 anggota Polres Merangin yakni saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA dan anggota lainnya dari Polres Merangin melakukan pemeriksaan terhadap Lokasi yang dilakukan penebangan pohon dengan didampingi pihak PT Jebus Maju di daerah Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dan setelah berada di Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA melihat ada tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang selanjutnya datang KASMARDI dengan menggunakan sepeda motor datang ke lokasi tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya saksi DUDI HANDIKA RAHMAN beserta rekan saksi AKA ANGGARA mendekati KASMARDI lalu menanyakan siapa yang telah melakukan penebangan terhadap tumpukan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut dan dijawab oleh KASMARDI jika yang melakukan penebangan kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang tersebut adalah terdakwa yang masih berada di dalam areal PT JEBUS MAJU kemudian Pihak Polres Merangin dan Dinas Kehutanan KPHP Merangin berangkat menuju keberadaan terdakwa dan menemukan terdakwa sedang melakukan penebangan pohon di Kawasan konsesi PT Jebus Maju selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya  ;
  • Bahwa kemudian pihak Kepolisian Resor Merangin melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 26 (dua puluh enam) batang dan tim dari Dinas Kehutanan KPHP melakukan pengambilan titik koordinat kemudian di overlay ke dalam Peta Kawasan Hutan dan diketahui Lokasi tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi.
  • Bahwa titik koordinat Camp 51 Hutan Produksi Konsesi PT JEBUS MAJU yang berada di Desa Baru Nalo Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin adalah : S O2° 00’ 40,4 E 101° 58’ 18.5 dengan menggunakan projeksi geografis dan berdasarkan peta Kawasan hutan Provinsi Jambi berdasarkan Kepmen LHK Nomor : SK.6613/Menlhk-ptkl/kuh/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Hutan Provinsi Jambi diketahui bahwa titik koordinat yang dimasukkan berada dalam Kawasan Hutan Produksi Sungai Manau dan Lokasi atau koordinat tersebut berada di dalam areal Konsesi PT Jebus Maju berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.342/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Hutan Kayu pada hutan tanaman kepada PT Jebus Maju atas area hutan seluas kurang lebih 15.012 hektar di Provinsi Jambi.
  • Bahwa Jumlah kayu yang ditebang terdakwa adalah sejumlah : 0,5916 m?2; yang terdiri dari:
  • 26 keping jenis meranti batu dengan ukuran :
  • P 4 M     L 1 cm    T 6 cm  sebanyak 4 keping
  • P 4 M     L 11 cm    T 5 cm  sebanyak 21 keping
  • P 4 M     L 6 cm    T 6 cm  sebanyak 1 keping.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT JEBUS MAJU mengalami kerugian dan perbuatan terdakwa juga menimbulkan kerugian negara berupa PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sebesar Rp 60.555.685,- (enam puluh juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus delapan puluh lima rupiah ).

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. --------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya