Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Bko ZUBAIDAH 1.PT.Bank Perekonomian Rakyat Cabang Muara Bungo ( Bank Batanghari)
2.Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab.Merangin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZUBAIDAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Perekonomian Rakyat Cabang Muara Bungo ( Bank Batanghari)
2Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kab.Merangin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II  atau siapapun yang mendapatkan Hak dari padanya untuk menghentikan tindakan Lelang  tanpa hak atas Objek Sengketa;
  • Memerintahkan  Tergugat II Untuk Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) Kepada Tergugat I
  • Dalam hal TERGUGAT I.TERGUGAT II dan  tidak melaksanakan perintah tersebut, mohon agar TERGUGAT dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500. 000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan lalai memenuhi putusan Dalam Provisi dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Harga Limit Lelang Objek Sengketa  yang telah ditetapkan oleh TERGUGAT I sebesar Rp Rp. Rp. 910.000.000 (Sembilan Ratus Sepuluh Juta  Rupiah )  yang Nilainya itu adalah dibawah nilai Harga Pasar dan Nilai Likuiditas; Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  1. Memerintahkan Tergugat II untuk tidak Mengeluarkan Surat Tidak Mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah ( SKPT ) terhadap Tanah Objek Sengketa.

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1.  

Kerugian Materiil atas Selisih nilai Harga Limit Lelang yang jauh di bawah nilai Pasar dan nilai Likuiditas oleh TERGUGAT Iyakni sebesar Rp. Rp. 910.000.000 (Sembilan Ratus Sepuluh JutaRupiah ) apabila ditetapkan dengan nilai yang sesuai dengan nilai pasar dan nilai Likuiditas objek Sengketa saat ia majukan Lelang Penjualnnya yakni sebesar Rp. Rp. 910.000.000 (Sembilan Ratus Sepuluh JutaRupiah )):

Rp. 910.000.000 –Rp. 4.000.000.000,- = Rp. 3..090.000.000- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Juta rupiah )

Jadi Kerugian Materil Penggugat adalah sebesar Rp. . 3..090.000.000- (Tiga Milyar Sembilan Puluh Jutarupiah )

  1.  

Kerugian immaterial berupa, tekanan psikologis baik itu ancaman akan kehilangan hak atas barang agunan miliknya maupun hilangnya rasa kenyamanan dalam memelihara dan merawat serta hidup berkeluarga, bermasyarakat, rasa malu oleh karena Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT I di dekatnya serta pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Pemenuhan Kewajiban kepada diri TERGUGAT I, yang ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat I DAN Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;

 

  1. meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Sengketa sebagimana di atas hingga perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) berupa;
  • Sebidang  tanah  Sertifikat Hak Milik Nomor 5052 Luas  16.590 M2 (Enam Belas Ribu Lima ratus Sembilan puluh Meter Persegi) Surat Ukur No.06073/Sungai Ulak/2017 tanggal 05-12-2017  atas nama Nurfathu Qorida yang terletak di Di Sungai Ulak  Kec.Nalo Tantan Kab.Merangin.

 

  • Sebidang  tanah  Sertifikat Hak Milik Nomor 4979  Luas  19.284 M2 (Sembilan Belas Ribu Dua Ratus Delapan puluh empat  Meter Persegi) Surat Ukur No.06060/Sungai Ulak/2017 tanggal 01-12-2017  atas nama ZUBAIDAH yang terletak di Di Sungai Ulak  Kec.Nalo Tantan Kab.Merangin.
  • Sebidang  tanah  Sertifikat Hak Milik Nomor 4985  Luas  14.760 M2 (Empat Belas Ribu Tujuh Ratus enam puluh Meter Persegi) Surat Ukur No.06061/Sungai Ulak/2017 tanggal 01-12-2017  atas nama ZUBAIDAH yang terletak di Di Sungai Ulak  Kec.Nalo Tantan Kab.Merangin.
  1. Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR;

atau,

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak