Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. M. KHAERUDDIN Alias UDIN Bin SARIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2105/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. KHAERUDDIN Alias UDIN Bin SARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa M. KHAERUDDIN Alias UDIN Bin SARIMAN Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2022 sampai dengan 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Gudang PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR yang terletak di sebelah SPBU Sungai Misang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk ituyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR merupakan perusahaan distributor makanan dan minuman yang terletak di Jalan Makalan No. 32 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR memiliki Gudang yang terletak di sebelah SPBU Sungai Misang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR yang sudah bekerja sejak tahun 2009 dan sejak tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Depo dengan tugas mengontrol barang masuk dan keluar dari Gudang PT. RAMAH AHUNGRAH MAKMUR serta menyetorkan hasil penjualan barang yang akan disetorkan kepada PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Maret 2022, Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala DEPO tidak sepenuhnya menyetorkan uang hasil penjualan barang dari Gudang PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR kepada PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR, dengan cara memotong uang hasil penjualan dari gudang PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR, seperti pada saat hasil penjualan perhari sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Terdakwa hanya menyetorkan uang kepada PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR senilai Rp.4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Rupiah), dan sisa uang senilai Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa ambil dan tidak Terdakwa setorkan kepada PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR, dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan hampir setiap hari sejak bulan Maret 2022 sampai pada saat perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ARRY WIRYANTO dan Saksi LIGA PRANOVIDARTO pada tanggal 26 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB.
  • Bahwa uang hasil penjualan dari gudang PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR yang tidak Terdakwa setorkan, telah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi LIGA PRANOVIDARTO selaku pemilik PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 335.990.650,- (tiga ratus tiga puluh lima juta, sembilan puluh sembilan ribu, enam ratus lima puluh rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa M. KHAERUDDIN Alias UDIN Bin SARIMAN Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Maret 2022 sampai dengan 26 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Gudang PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR yang terletak di sebelah SPBU Sungai Misang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR merupakan perusahaan distributor makanan dan minuman yang terletak di Jalan Makalan No. 32 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dan PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR memiliki Gudang yang terletak di sebelah SPBU Sungai Misang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR yang sudah bekerja sejak tahun 2009 dan sejak tahun 2016 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Depo dengan tugas mengontrol barang masuk dan keluar dari Gudang PT. RAMAH AHUNGRAH MAKMUR serta menyetorkan hasil penjualan barang yang akan disetorkan kepada PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa sekira bulan Maret 2022, Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala DEPO tidak sepenuhnya menyetorkan uang hasil penjualan barang dari Gudang PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR kepada PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR, dengan cara memotong uang hasil penjualan dari gudang PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR, seperti pada saat hasil penjualan perhari sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah), Terdakwa hanya menyetorkan uang kepada PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR senilai Rp.4.700.000 (Empat Juta Tujuh Ratus Rupiah), dan sisa uang senilai Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) Terdakwa ambil dan tidak Terdakwa setorkan kepada PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR, dan perbuatan tersebut Terdakwa lakukan hampir setiap hari sejak bulan Maret 2022 sampai pada saat perbuatan Terdakwa diketahui oleh Saksi ARRY WIRYANTO dan Saksi LIGA PRANOVIDARTO pada tanggal 26 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB.
  • Bahwa uang hasil penjualan dari gudang PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR yang tidak Terdakwa setorkan, telah Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi LIGA PRANOVIDARTO selaku pemilik PT. RAMAH ANUGRAH MAKMUR mengalami kerugian sebesar Rp. 335.990.650,- (tiga ratus tiga puluh lima juta, sembilan puluh sembilan ribu, enam ratus lima puluh rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana------------------------------

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya