Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekira pada tahun 2023 saat Terdakwa mulai menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG, lalu Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Korban ANANG dan tanpa sepengetahuan Terdakwa, korban ANANG merekam pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan tersebut, setelah itu Korban ANANG selalu meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nominal puluhan juta rupiah, apabila Terdakwa tidak memberikan uang tersebut, maka rekaman video Terdakwa akan disebarluaskan sehingga membuat Terdakwa menjadi tertekan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Saksi SUGENG bertanya kepada Terdakwa “KENAPA MURUNG ?” kemudian Terdakwa langsung menceritakan permasalahan yang sedang Terdakwa alami kepada Saksi SUGENG hingga Saksi SUGENG mengatakan “NANTI BIAR SAYA KASIH PELAJARAN”.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa berada di warung Bakso Tombo Tresno, Korban ANANG mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menelpon Korban ANANG dengan mengatakan “NGAPA WA ?” Korban ANANG menjawab “KAMU DIMANA” Terdakwa berkata “LAGI DI BANGKO, PAGI TADI DI SURUH MAMAK PESEN DAGING”, Korban ANANG mengatakan “SAMA SIAPA ?” Terdakwa mengatakan “SENDIRIAN” lalu ANANG mengatakan “KELAYAPAN SENDIRIAN MAU MELONTE YA, AKU NYUSUL KE BANGKO, POKOKNYA NANTI AKU DI KASIH (minta hubungan badan) AKU UDAH BOSEN DENGAN KELAKUAN KAMU KELAYAPAN NDAK NGOMONG, LAMA-LAMA TAK SEBAR JUGA VIDEO INI” lalu telpon dimatikan, setelah itu Terdakwa langsung memberikan informasi kepada Saksi SUGENG bahwa Korban ANANG akan nyusul Terdakwa ke bangko, kemudian Saksi SUGENG mengatakan “IYOLAH, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA”, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa singgah di Masjid Al Muhajirin Bangko untuk menunggu Korban ANANG menjemput Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Korban ANANG pergi jalan- jalan ke Masjid Agung Sungai Misang, kemudian lanjut berhenti ditugu pedang untuk membeli Dimsum dan makan bakso bersama di depan dealer TOYOTA sungai ulak, setelah itu sekira pukul 16.00 WIB saat sedang makan bakso Terdakwa melepon Saksi SUGENG akan tetapi telfon tidak diangkat, lalu Terdakwa menghubungi Saksi CANDRA dan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ? dijawab oleh Saksi CANDRA “ SAYA POSISI DI MARGO” Terdakwa mengatakan “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO” saat Terdakwa berbicara lewat handphone dengan Saksi SUGENG, Korban ANANG tidak merasa curiga, sehingga Terdakwa berfikir bahwa inilah kesempatan Terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama Korban ANANG pulang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau milik Korban ANANG, pada saat dalam perjalanan di Jalan Poros Desa Tanjung Rejo, Kampung 7 Terdakwa bersama Korban ANANG bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG berkata “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA” lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi pulang mendahului Terdakwa dan Saksi SUGENG, setelah Korban ANANG pergi Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG dengan berkata “MAS, CANDRA NYA MANA?” Saksi SUGENG menjawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA, lalu Terdakwa bersama Saksi SUGENG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi hingga sampai pada jalan Poros Margoyoso-Muara Delang Terdakwa melihat kerumunan orang di pinggir jalan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “MAS,ITU MAS ANANG ITU JATUH YA?” Saksi SUGENG menjawab “MAU BERHENTI DULU?” Terdakwa jawab “DAK USAHLAH MAS, AKU TAKUT” Saksi SUGENG menjawab “APA KARENA CANDRA TADI YA” kemudian Terdakwa bersama Saksi SUGENG kembali pulang ke rumah.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP -------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------
- Berawal sekira pada tahun 2023 saat Terdakwa mulai menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG, lalu Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Korban ANANG dan tanpa sepengetahuan Terdakwa, korban ANANG merekam pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan tersebut, setelah itu Korban ANANG selalu meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nominal puluhan juta rupiah, apabila Terdakwa tidak memberikan uang tersebut, maka rekaman video Terdakwa akan disebarluaskan sehingga membuat Terdakwa menjadi tertekan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Saksi SUGENG bertanya kepada Terdakwa “KENAPA MURUNG ?” kemudian Terdakwa langsung menceritakan permasalahan yang sedang Terdakwa alami kepada Saksi SUGENG hingga Saksi SUGENG mengatakan “NANTI BIAR SAYA KASIH PELAJARAN”.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa berada di warung Bakso Tombo Tresno, Korban ANANG mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menelpon Korban ANANG dengan mengatakan “NGAPA WA ?” Korban ANANG menjawab “KAMU DIMANA” Terdakwa berkata “LAGI DI BANGKO, PAGI TADI DI SURUH MAMAK PESEN DAGING”, Korban ANANG mengatakan “SAMA SIAPA ?” Terdakwa mengatakan “SENDIRIAN” lalu ANANG mengatakan “KELAYAPAN SENDIRIAN MAU MELONTE YA, AKU NYUSUL KE BANGKO, POKOKNYA NANTI AKU DI KASIH (minta hubungan badan) AKU UDAH BOSEN DENGAN KELAKUAN KAMU KELAYAPAN NDAK NGOMONG, LAMA-LAMA TAK SEBAR JUGA VIDEO INI” lalu telpon dimatikan, setelah itu Terdakwa langsung memberikan informasi kepada Saksi SUGENG bahwa Korban ANANG akan nyusul Terdakwa ke bangko, kemudian Saksi SUGENG mengatakan “IYOLAH, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA”, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa singgah di Masjid Al Muhajirin Bangko untuk menunggu Korban ANANG menjemput Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Korban ANANG pergi jalan- jalan ke Masjid Agung Sungai Misang, kemudian lanjut berhenti ditugu pedang untuk membeli Dimsum dan makan bakso bersama di depan dealer TOYOTA sungai ulak, setelah itu sekira pukul 16.00 WIB saat sedang makan bakso Terdakwa melepon Saksi SUGENG akan tetapi telfon tidak diangkat, lalu Terdakwa menghubungi Saksi CANDRA dan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ? dijawab oleh Saksi CANDRA “ SAYA POSISI DI MARGO” Terdakwa mengatakan “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO” saat Terdakwa berbicara lewat handphone dengan Saksi SUGENG, Korban ANANG tidak merasa curiga, sehingga Terdakwa berfikir bahwa inilah kesempatan Terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama Korban ANANG pulang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau milik Korban ANANG, pada saat dalam perjalanan di Jalan Poros Desa Tanjung Rejo, Kampung 7 Terdakwa bersama Korban ANANG bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG berkata “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA” lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi pulang mendahului Terdakwa dan Saksi SUGENG, setelah Korban ANANG pergi Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG dengan berkata “MAS, CANDRA NYA MANA?” Saksi SUGENG menjawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA, lalu Terdakwa bersama Saksi SUGENG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi hingga sampai pada jalan Poros Margoyoso-Muara Delang Terdakwa melihat kerumunan orang di pinggir jalan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “MAS,ITU MAS ANANG ITU JATUH YA?” Saksi SUGENG menjawab “MAU BERHENTI DULU?” Terdakwa jawab “DAK USAHLAH MAS, AKU TAKUT” Saksi SUGENG menjawab “APA KARENA CANDRA TADI YA” kemudian Terdakwa bersama Saksi SUGENG kembali pulang ke rumah.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP --------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan, sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------
- Berawal sekira pada tahun 2023 saat Terdakwa mulai menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG, lalu Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Korban ANANG dan tanpa sepengetahuan Terdakwa, korban ANANG merekam pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan tersebut, setelah itu Korban ANANG selalu meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nominal puluhan juta rupiah, apabila Terdakwa tidak memberikan uang tersebut, maka rekaman video Terdakwa akan disebarluaskan sehingga membuat Terdakwa menjadi tertekan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Saksi SUGENG bertanya kepada Terdakwa “KENAPA MURUNG ?” kemudian Terdakwa langsung menceritakan permasalahan yang sedang Terdakwa alami kepada Saksi SUGENG hingga Saksi SUGENG mengatakan “NANTI BIAR SAYA KASIH PELAJARAN”.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa berada di warung Bakso Tombo Tresno, Korban ANANG mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menelpon Korban ANANG dengan mengatakan “NGAPA WA ?” Korban ANANG menjawab “KAMU DIMANA” Terdakwa berkata “LAGI DI BANGKO, PAGI TADI DI SURUH MAMAK PESEN DAGING”, Korban ANANG mengatakan “SAMA SIAPA ?” Terdakwa mengatakan “SENDIRIAN” lalu ANANG mengatakan “KELAYAPAN SENDIRIAN MAU MELONTE YA, AKU NYUSUL KE BANGKO, POKOKNYA NANTI AKU DI KASIH (minta hubungan badan) AKU UDAH BOSEN DENGAN KELAKUAN KAMU KELAYAPAN NDAK NGOMONG, LAMA-LAMA TAK SEBAR JUGA VIDEO INI” lalu telpon dimatikan, setelah itu Terdakwa langsung memberikan informasi kepada Saksi SUGENG bahwa Korban ANANG akan nyusul Terdakwa ke bangko, kemudian Saksi SUGENG mengatakan “IYOLAH, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA”, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa singgah di Masjid Al Muhajirin Bangko untuk menunggu Korban ANANG menjemput Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Korban ANANG pergi jalan- jalan ke Masjid Agung Sungai Misang, kemudian lanjut berhenti ditugu pedang untuk membeli Dimsum dan makan bakso bersama di depan dealer TOYOTA sungai ulak, setelah itu sekira pukul 16.00 WIB saat sedang makan bakso Terdakwa melepon Saksi SUGENG akan tetapi telfon tidak diangkat, lalu Terdakwa menghubungi Saksi CANDRA dan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ? dijawab oleh Saksi CANDRA “ SAYA POSISI DI MARGO” Terdakwa mengatakan “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO” saat Terdakwa berbicara lewat handphone dengan Saksi SUGENG, Korban ANANG tidak merasa curiga, sehingga Terdakwa berfikir bahwa inilah kesempatan Terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama Korban ANANG pulang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau milik Korban ANANG, pada saat dalam perjalanan di Jalan Poros Desa Tanjung Rejo, Kampung 7 Terdakwa bersama Korban ANANG bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG berkata “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA” lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi pulang mendahului Terdakwa dan Saksi SUGENG, setelah Korban ANANG pergi Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG dengan berkata “MAS, CANDRA NYA MANA?” Saksi SUGENG menjawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA, lalu Terdakwa bersama Saksi SUGENG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi hingga sampai pada jalan Poros Margoyoso-Muara Delang Terdakwa melihat kerumunan orang di pinggir jalan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “MAS,ITU MAS ANANG ITU JATUH YA?” Saksi SUGENG menjawab “MAU BERHENTI DULU?” Terdakwa jawab “DAK USAHLAH MAS, AKU TAKUT” Saksi SUGENG menjawab “APA KARENA CANDRA TADI YA” kemudian Terdakwa bersama Saksi SUGENG kembali pulang ke rumah.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 56 ke-2 KUHP --------
A T A U
KEDUA :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal sekira pada tahun 2023 saat Terdakwa mulai menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG, lalu Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Korban ANANG dan tanpa sepengetahuan Terdakwa, korban ANANG merekam pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan tersebut, setelah itu Korban ANANG selalu meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nominal puluhan juta rupiah, apabila Terdakwa tidak memberikan uang tersebut, maka rekaman video Terdakwa akan disebarluaskan sehingga membuat Terdakwa menjadi tertekan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Saksi SUGENG bertanya kepada Terdakwa “KENAPA MURUNG ?” kemudian Terdakwa langsung menceritakan permasalahan yang sedang Terdakwa alami kepada Saksi SUGENG hingga Saksi SUGENG mengatakan “NANTI BIAR SAYA KASIH PELAJARAN”.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa berada di warung Bakso Tombo Tresno, Korban ANANG mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menelpon Korban ANANG dengan mengatakan “NGAPA WA ?” Korban ANANG menjawab “KAMU DIMANA” Terdakwa berkata “LAGI DI BANGKO, PAGI TADI DI SURUH MAMAK PESEN DAGING”, Korban ANANG mengatakan “SAMA SIAPA ?” Terdakwa mengatakan “SENDIRIAN” lalu ANANG mengatakan “KELAYAPAN SENDIRIAN MAU MELONTE YA, AKU NYUSUL KE BANGKO, POKOKNYA NANTI AKU DI KASIH (minta hubungan badan) AKU UDAH BOSEN DENGAN KELAKUAN KAMU KELAYAPAN NDAK NGOMONG, LAMA-LAMA TAK SEBAR JUGA VIDEO INI” lalu telpon dimatikan, setelah itu Terdakwa langsung memberikan informasi kepada Saksi SUGENG bahwa Korban ANANG akan nyusul Terdakwa ke bangko, kemudian Saksi SUGENG mengatakan “IYOLAH, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA”, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa singgah di Masjid Al Muhajirin Bangko untuk menunggu Korban ANANG menjemput Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Korban ANANG pergi jalan- jalan ke Masjid Agung Sungai Misang, kemudian lanjut berhenti ditugu pedang untuk membeli Dimsum dan makan bakso bersama di depan dealer TOYOTA sungai ulak, setelah itu sekira pukul 16.00 WIB saat sedang makan bakso Terdakwa melepon Saksi SUGENG akan tetapi telfon tidak diangkat, lalu Terdakwa menghubungi Saksi CANDRA dan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ? dijawab oleh Saksi CANDRA “ SAYA POSISI DI MARGO” Terdakwa mengatakan “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO” saat Terdakwa berbicara lewat handphone dengan Saksi SUGENG, Korban ANANG tidak merasa curiga, sehingga Terdakwa berfikir bahwa inilah kesempatan Terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama Korban ANANG pulang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau milik Korban ANANG, pada saat dalam perjalanan di Jalan Poros Desa Tanjung Rejo, Kampung 7 Terdakwa bersama Korban ANANG bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG berkata “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA” lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi pulang mendahului Terdakwa dan Saksi SUGENG, setelah Korban ANANG pergi Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG dengan berkata “MAS, CANDRA NYA MANA?” Saksi SUGENG menjawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA, lalu Terdakwa bersama Saksi SUGENG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi hingga sampai pada jalan Poros Margoyoso-Muara Delang Terdakwa melihat kerumunan orang di pinggir jalan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “MAS,ITU MAS ANANG ITU JATUH YA?” Saksi SUGENG menjawab “MAU BERHENTI DULU?” Terdakwa jawab “DAK USAHLAH MAS, AKU TAKUT” Saksi SUGENG menjawab “APA KARENA CANDRA TADI YA” kemudian Terdakwa bersama Saksi SUGENG kembali pulang ke rumah.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------------------------------------------
- Berawal sekira pada tahun 2023 saat Terdakwa mulai menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG, lalu Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Korban ANANG dan tanpa sepengetahuan Terdakwa, korban ANANG merekam pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan tersebut, setelah itu Korban ANANG selalu meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nominal puluhan juta rupiah, apabila Terdakwa tidak memberikan uang tersebut, maka rekaman video Terdakwa akan disebarluaskan sehingga membuat Terdakwa menjadi tertekan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Saksi SUGENG bertanya kepada Terdakwa “KENAPA MURUNG ?” kemudian Terdakwa langsung menceritakan permasalahan yang sedang Terdakwa alami kepada Saksi SUGENG hingga Saksi SUGENG mengatakan “NANTI BIAR SAYA KASIH PELAJARAN”.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa berada di warung Bakso Tombo Tresno, Korban ANANG mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menelpon Korban ANANG dengan mengatakan “NGAPA WA ?” Korban ANANG menjawab “KAMU DIMANA” Terdakwa berkata “LAGI DI BANGKO, PAGI TADI DI SURUH MAMAK PESEN DAGING”, Korban ANANG mengatakan “SAMA SIAPA ?” Terdakwa mengatakan “SENDIRIAN” lalu ANANG mengatakan “KELAYAPAN SENDIRIAN MAU MELONTE YA, AKU NYUSUL KE BANGKO, POKOKNYA NANTI AKU DI KASIH (minta hubungan badan) AKU UDAH BOSEN DENGAN KELAKUAN KAMU KELAYAPAN NDAK NGOMONG, LAMA-LAMA TAK SEBAR JUGA VIDEO INI” lalu telpon dimatikan, setelah itu Terdakwa langsung memberikan informasi kepada Saksi SUGENG bahwa Korban ANANG akan nyusul Terdakwa ke bangko, kemudian Saksi SUGENG mengatakan “IYOLAH, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA”, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa singgah di Masjid Al Muhajirin Bangko untuk menunggu Korban ANANG menjemput Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Korban ANANG pergi jalan- jalan ke Masjid Agung Sungai Misang, kemudian lanjut berhenti ditugu pedang untuk membeli Dimsum dan makan bakso bersama di depan dealer TOYOTA sungai ulak, setelah itu sekira pukul 16.00 WIB saat sedang makan bakso Terdakwa melepon Saksi SUGENG akan tetapi telfon tidak diangkat, lalu Terdakwa menghubungi Saksi CANDRA dan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ? dijawab oleh Saksi CANDRA “ SAYA POSISI DI MARGO” Terdakwa mengatakan “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO” saat Terdakwa berbicara lewat handphone dengan Saksi SUGENG, Korban ANANG tidak merasa curiga, sehingga Terdakwa berfikir bahwa inilah kesempatan Terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama Korban ANANG pulang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau milik Korban ANANG, pada saat dalam perjalanan di Jalan Poros Desa Tanjung Rejo, Kampung 7 Terdakwa bersama Korban ANANG bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG berkata “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA” lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi pulang mendahului Terdakwa dan Saksi SUGENG, setelah Korban ANANG pergi Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG dengan berkata “MAS, CANDRA NYA MANA?” Saksi SUGENG menjawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA, lalu Terdakwa bersama Saksi SUGENG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi hingga sampai pada jalan Poros Margoyoso-Muara Delang Terdakwa melihat kerumunan orang di pinggir jalan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “MAS,ITU MAS ANANG ITU JATUH YA?” Saksi SUGENG menjawab “MAU BERHENTI DULU?” Terdakwa jawab “DAK USAHLAH MAS, AKU TAKUT” Saksi SUGENG menjawab “APA KARENA CANDRA TADI YA” kemudian Terdakwa bersama Saksi SUGENG kembali pulang ke rumah.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP---------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa PUJI RAHAYU Alias PUPUT Binti SUYITNO (Alm) bersama-sama dengan Saksi SUGENG Alias SUGENG Bin SUTRISNO (dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi SAM CANDRA YASIN Alias CANDRA Bin JUMIRAN (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di jalan Poros Desa Tegal Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, sengaja melukai berat orang lain, mengakibatkan mati” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------------------------
- Berawal sekira pada tahun 2023 saat Terdakwa mulai menjalin hubungan pacaran dengan Korban ANANG, lalu Terdakwa melakukan hubungan badan dengan Korban ANANG dan tanpa sepengetahuan Terdakwa, korban ANANG merekam pada saat Terdakwa sedang melakukan hubungan badan tersebut, setelah itu Korban ANANG selalu meminta sejumlah uang kepada Terdakwa dengan nominal puluhan juta rupiah, apabila Terdakwa tidak memberikan uang tersebut, maka rekaman video Terdakwa akan disebarluaskan sehingga membuat Terdakwa menjadi tertekan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 Saksi SUGENG bertanya kepada Terdakwa “KENAPA MURUNG ?” kemudian Terdakwa langsung menceritakan permasalahan yang sedang Terdakwa alami kepada Saksi SUGENG hingga Saksi SUGENG mengatakan “NANTI BIAR SAYA KASIH PELAJARAN”.
- Kemudian pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB saat Terdakwa berada di warung Bakso Tombo Tresno, Korban ANANG mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada Terdakwa dan Terdakwa langsung menelpon Korban ANANG dengan mengatakan “NGAPA WA ?” Korban ANANG menjawab “KAMU DIMANA” Terdakwa berkata “LAGI DI BANGKO, PAGI TADI DI SURUH MAMAK PESEN DAGING”, Korban ANANG mengatakan “SAMA SIAPA ?” Terdakwa mengatakan “SENDIRIAN” lalu ANANG mengatakan “KELAYAPAN SENDIRIAN MAU MELONTE YA, AKU NYUSUL KE BANGKO, POKOKNYA NANTI AKU DI KASIH (minta hubungan badan) AKU UDAH BOSEN DENGAN KELAKUAN KAMU KELAYAPAN NDAK NGOMONG, LAMA-LAMA TAK SEBAR JUGA VIDEO INI” lalu telpon dimatikan, setelah itu Terdakwa langsung memberikan informasi kepada Saksi SUGENG bahwa Korban ANANG akan nyusul Terdakwa ke bangko, kemudian Saksi SUGENG mengatakan “IYOLAH, NANTI TAK SUSUL DENGAN CANDRA”, selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa singgah di Masjid Al Muhajirin Bangko untuk menunggu Korban ANANG menjemput Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama Korban ANANG pergi jalan- jalan ke Masjid Agung Sungai Misang, kemudian lanjut berhenti ditugu pedang untuk membeli Dimsum dan makan bakso bersama di depan dealer TOYOTA sungai ulak, setelah itu sekira pukul 16.00 WIB saat sedang makan bakso Terdakwa melepon Saksi SUGENG akan tetapi telfon tidak diangkat, lalu Terdakwa menghubungi Saksi CANDRA dan mengatakan “MAS SUGENG DIMANA ? dijawab oleh Saksi CANDRA “ SAYA POSISI DI MARGO” Terdakwa mengatakan “IYOLAH, NANTI SAYA PULANG LEWAT MENSANGO” saat Terdakwa berbicara lewat handphone dengan Saksi SUGENG, Korban ANANG tidak merasa curiga, sehingga Terdakwa berfikir bahwa inilah kesempatan Terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Korban ANANG.
- Kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa bersama Korban ANANG pulang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Kawasaki KLX warna Hijau milik Korban ANANG, pada saat dalam perjalanan di Jalan Poros Desa Tanjung Rejo, Kampung 7 Terdakwa bersama Korban ANANG bertemu dengan Saksi SUGENG dan Saksi SUGENG berkata “KAMU DULUAN NANG, PUPUT BIAR BARENG SAYA AJA” lalu Terdakwa turun dari sepeda motor yang dikendarai Korban ANANG dan Korban ANANG pergi pulang mendahului Terdakwa dan Saksi SUGENG, setelah Korban ANANG pergi Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG dengan berkata “MAS, CANDRA NYA MANA?” Saksi SUGENG menjawab “AKU TADI UDAH MUTER 2 KALI CARI CANDRA NTAH DIMANA DIA DAN BARANGNYA (PISTOL) DI BAWA SAMA DIA, lalu Terdakwa bersama Saksi SUGENG dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jenis HONDA MEGAPRO warna Hitam pergi hingga sampai pada jalan Poros Margoyoso-Muara Delang Terdakwa melihat kerumunan orang di pinggir jalan dan Terdakwa bertanya kepada Saksi SUGENG “MAS,ITU MAS ANANG ITU JATUH YA?” Saksi SUGENG menjawab “MAU BERHENTI DULU?” Terdakwa jawab “DAK USAHLAH MAS, AKU TAKUT” Saksi SUGENG menjawab “APA KARENA CANDRA TADI YA” kemudian Terdakwa bersama Saksi SUGENG kembali pulang ke rumah.
- Berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM JENAZAH Nomor : DP 24.002 tanggal 30 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah sebagai dokter oleh dr. SATRIA PERWIRA, M.Si, SpFM selaku dokter POLDA Jambi, telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang atas nama ANANG ADIYONO dengan hasil pemeriksaan :
- Pada pemeriksaan luar didapatkan adanya luka terbuka pada punggung sisi kanan dan dada kanan;
- Pada pemeriksaan dalam didapatkan peluru pada kulit dada kanan bagian dalam, luka terbuka pada otot dada kanan, paru atas kanan dan otot punggung kanan dan disertai perdarahan pada rongga paru kanan;
- Pada pemeriksaan radiologi ditemukan adanya benda asing yang terbuat dari logam di atas tulang selangka kanan;
- Pada pemeriksaan histopatologi didapatkan gambaran mikroskopis yang sesuai dengan luka tembak.
Dengan kesimpulan : cara kematian tidak wajar, sebab kematian akibat kekerasan senjata api berupa luka tembak masuk jarak dekat pada punggung kanan yang menembus jaringan paru sehingga perdarahan.
- Berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 474 / 4348 / RSD/ 2024 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh dr. Aprinal Alpajri selaku dokter RSD Kol. Abundjani Bangko, yang menerangkan Bahwa Sdr. ANANG ADIYONO pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 pukul 20.30 WIB telah Meninggal Dunia.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 62/BSF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang dibuat dengan kekuatan sumpah jabatan oleh EDHI SURYANTO S.Si, Apt., M.M., M.T selaku Pemeriksa pada Bidang Laboratorium Forensik POLDA SUMSEL, dengan kesimpulan bahwa :
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 1 di atas (SAB) adalah senjata api genggam rakitan (home made) jenis revolver, yang dapat menggunakan peluru kaliber 9 mm. SAB dapat berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak.
- Barang bukti tersebut pada Bab I butir 2 di atas (SPB) adalah selongsong peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm.
Barang bukti tersebut pada Bab I butir 3 di atas (APB) adalah anak peluru senjata api (peluru tajam) standar buatan pabrik caliber 9 mm. APB ditembakkan dari senjata api rakitan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------- |