Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H USMAN Alias SMON Bin YUSUP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1466/L.5.14/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Alias SMON Bin YUSUP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

   PERTAMA

Bahwa Terdakwa USMAN Alias SMON Bin YUSUP pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 atau sediak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan warung yang beralamat di Jalur Dua Kelurahan Pasar Baru Kec.Tabir Kab.Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :------------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib ketika saksi Muhamad Iqbal dan saksi Riska sedang berada di pinggir jalan di Jalur dua pasar baru Kec.Tabir Kab.Merangin sedang duduk di atas motor, tidak lama kemudian Terdakwa Usman Als SMON bersama Faisal Alias FISOL (DPO) berhenti tepat di belakang kedua orang tersebut, kemudian tanpa turun dari sepeda motor yang Faisal Alias FISOL (DPO) kendarai langsung bertanya “NGAPO BIKO DISIKO” kemudian di jawab oleh saksi Riska tersebut “DAK DO LAH AGI NUNGGU KANTI” kemudian Faisal Alias FISOL (DPO) kembali bertanya “ORANG MANO BIKO KOH” di jawab saksi Riska tersebut “ORANG DUSUN LAH OHANG TANJUNG”, kemudian saksi Riska turun dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut kemudaian di jawab dengan Faisal Alias FISOL (DPO) “AHI LAH MALAM,NGAPO BIKO MASIH DISIKO” kemudian di balas oleh saksi Riska tersebut “DAK DO, LAGI NUNGGU KANTI LAH”. Kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi M. Iqbal “KAWAN KO OHANG MANO” kemudian saksi M. Iqbal tersebut menjawab “AKU KO OHANG SEBAHO” kemudian Terdakwa menjawab “SEBAHO KAWAN DIMANO?” kemudian saksi M. Iqbal menjawab “RUMAH KU DI SEBELAH SD” kemudian Terdakwa bertanya kembali “KAWAN KENAL DENGAN AKU DAK” kemudian saksi M. Iqbal tersebut menjawab “DAK”, mendengar perkatan laki laki tersebut membuat Terdakwa menjadi marah kemudian Terdakwa menampar menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa ke wajah bagian kanan laki laki tersebut sambil berkata “KAU KO MAIN MAIN, AKU BANYAK KENAL OHANG SEBAHO, BELUM PERNAH AKU MENCELIK KAN KO,JADI DIMANO NIAN KAWAN ASLI?”, kemudian di jawab laki-laki tersebut “IO AKU OHANG SEBAHO RUMAH KU DI CUCIAN ILIA DEKAT BUKIT” kemudian saksi M. Iqbal berkata “PAYO LAH KITO BAWA KE RT LAH BIAK DI KAWIN LAH” kemudian saksi M. Iqbal menjawab “AYO LAH KAMI KO DAK DO NGAPO NGAPO” kemudian Terdakwa berkata, “BAWAK LAH JANTAN TU DENGAN MOTOR TU SOL BIAK BETINO TU TINGGAL DISINI NUNGGU KAWAN NYO” kemudian Faisal Alias FISOL (DPO) menjawab “BIAK LAH DENGAN KAMU BAE,BIAK AKU BAWAK MOTOR” kemudian Terdakwa membonceng saksi M Iqbal tersebut pergi ke arah pasar menggunakan sepeda motor milik terdakwa yaitu Honda CRF sedangkan Faisal Alias FISOL (DPO) pergi menggunakan Sepeda motor Jupiter Z1 saksi M Iqbal tersebut, kemudian Terdakwa pergi dari jalur dua pasar baru lewat jalan Lintas Sumatra menuju kearah simpang SMP namun pada saat sebelum sampai dipasar rantau panjang Terdakwa berkata dengan Faisal Alias FISOL (DPO) “KITO BAWAK KE POLSEK BAE” kemudian Terdakwa menuju ke arah polsek Tabir dan di ikuti oleh Faisal Alias FISOL (DPO) dari belakang Terdakwa namun sebelum sampai di polsek Terdakwa bebelok ke arah jalur 2 kembali namun pada saat itu M. Iqbal berkata “MANO KAWAN ABANG TADI DAK DO NAMPOK DI BELAKANG” kemudian Terdakwa memutar sepeda motor, namun setiba di simpang jalur dua kemudian Terdakwa mencari tempat yang sepi lalu Terdakwa memberhentikan kendaraan yang Terdakwa kendarai tersebut dan menyuruh saksi M. Iqbal pemilik motor Jupiter Z1 tersebut untuk turun lalu Terdakwa sempat mengancam saksi M.Iqbal untuk berkelahi “KAU NI BANYAK NIAN CAKAP, BETINJU BAE LAH KITO?” Lalu Tedakwa sempat beberapa kali mengayunkan pekulan kearah saksi M.Iqbal, namun saksi M.Iqbal menghindar kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi M.Iqbal  atas kejadian tersebut saksi M.Iqbal melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.
  • Bahwa Tak lama kemudian FAISAL menelpon Terdakwa dan berkata “AKU LAH DI SIMPANG SUNGAI ABU,KAWAN KE SIKO LAH” kemudian Terdakwa bergegas pergi ke tempat yang di sebut oleh Faisal Alias FISOL (DPO), setiba nya di sungai abu Terdakwa bersama Faisal Alias FISOL (DPO)  langsung mendatangi perumahan suku anak dalam, kemudian Terdakwa menggadaikan 1 Unit Kendaraan bermotor Jenis Yamaha Jupiter Z1 Warna Hitam dengan Nopol BH 4386 XF Dengan NOKA MH3UE1120NJ333416 dan NOSIN S06939436F milik saksi M.Iqbal tersebut kepada suku anak sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tuju ratus ribu rupiah), setelah tersangka mendapatkan uang dari suku anak dalam tersebut Terdakwa bersama Faisal Alias FISOL (DPO) pergi, membagi uang tersebut, Terdakwa mendapatkan Rp 1.400.000,-(satu juta empat sartus ribu rupiah) dan Faisal Alias FISOL (DPO) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah membagi uang tersebut terdakwa dan Faisal Alias FISOL (DPO) pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Faisal Alias FISOL (DPO), Saksi MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL Bin AZHARI selaku pemilik 1 Unit Kendaraan bermotor Jenis Yamaha Jupiter Z1 Warna Hitam dengan Nopol BH 4386 XF Dengan NOKA MH3UE1120NJ333416 dan NOSIN S06939436F mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP ---------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

Bahwa Terdakwa USMAN Alias SMON Bin YUSUP pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 atau sediak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan warung yang beralamat di Jalur Dua Kelurahan Pasar Baru Kec.Tabir Kab.Meranginatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib ketika saksi Muhamad Iqbal dan saksi Riska sedang berada di pinggir jalan di Jalur dua pasar baru Kec.Tabir Kab.Merangin sedang duduk di atas motor, tidak lama kemudian Terdakwa Usman Als SMON bersama Faisal Alias FISOL (DPO) berhenti tepat di belakang kedua orang tersebut, kemudian tanpa turun dari sepeda motor yang Faisal Alias FISOL (DPO) kendarai langsung bertanya “NGAPO BIKO DISIKO” kemudian di jawab oleh saksi Riska tersebut “DAK DO LAH AGI NUNGGU KANTI” kemudian Faisal Alias FISOL (DPO) kembali bertanya “ORANG MANO BIKO KOH” di jawab saksi Riska tersebut “ORANG DUSUN LAH OHANG TANJUNG”, kemudian saksi Riska turun dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut kemudaian di jawab dengan Faisal Alias FISOL (DPO) “AHI LAH MALAM,NGAPO BIKO MASIH DISIKO” kemudian di balas oleh saksi Riska tersebut “DAK DO, LAGI NUNGGU KANTI LAH”. Kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi M. Iqbal “KAWAN KO OHANG MANO” kemudian saksi M. Iqbal tersebut menjawab “AKU KO OHANG SEBAHO” kemudian Terdakwa menjawab “SEBAHO KAWAN DIMANO?” kemudian saksi M. Iqbal menjawab “RUMAH KU DI SEBELAH SD” kemudian Terdakwa bertanya kembali “KAWAN KENAL DENGAN AKU DAK” kemudian saksi M. Iqbal tersebut menjawab “DAK”, mendengar perkatan laki laki tersebut membuat Terdakwa menjadi marah kemudian Terdakwa menampar menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa ke wajah bagian kanan laki laki tersebut sambil berkata “KAU KO MAIN MAIN, AKU BANYAK KENAL OHANG SEBAHO, BELUM PERNAH AKU MENCELIK KAN KO,JADI DIMANO NIAN KAWAN ASLI?”, kemudian di jawab laki-laki tersebut “IO AKU OHANG SEBAHO RUMAH KU DI CUCIAN ILIA DEKAT BUKIT” kemudian saksi M. Iqbal berkata “PAYO LAH KITO BAWA KE RT LAH BIAK DI KAWIN LAH” kemudian saksi M. Iqbal menjawab “AYO LAH KAMI KO DAK DO NGAPO NGAPO” kemudian Terdakwa berkata, “BAWAK LAH JANTAN TU DENGAN MOTOR TU SOL BIAK BETINO TU TINGGAL DISINI NUNGGU KAWAN NYO” kemudian Faisal Alias FISOL (DPO) menjawab “BIAK LAH DENGAN KAMU BAE,BIAK AKU BAWAK MOTOR” kemudian Terdakwa membonceng saksi M Iqbal tersebut pergi ke arah pasar menggunakan sepeda motor milik terdakwa yaitu Honda CRF sedangkan Faisal Alias FISOL (DPO) pergi menggunakan Sepeda motor Jupiter Z1 saksi M Iqbal tersebut, kemudian Terdakwa pergi dari jalur dua pasar baru lewat jalan Lintas Sumatra menuju kearah simpang SMP namun pada saat sebelum sampai dipasar rantau panjang Terdakwa berkata dengan Faisal Alias FISOL (DPO) “KITO BAWAK KE POLSEK BAE” kemudian Terdakwa menuju ke arah polsek Tabir dan di ikuti oleh Faisal Alias FISOL (DPO) dari belakang Terdakwa namun sebelum sampai di polsek Terdakwa bebelok ke arah jalur 2 kembali namun pada saat itu M. Iqbal berkata “MANO KAWAN ABANG TADI DAK DO NAMPOK DI BELAKANG” kemudian Terdakwa memutar sepeda motor, namun setiba di simpang jalur dua kemudian Terdakwa mencari tempat yang sepi lalu Terdakwa memberhentikan kendaraan yang Terdakwa kendarai tersebut dan menyuruh saksi M. Iqbal pemilik motor Jupiter Z1 tersebut untuk turun lalu Terdakwa sempat mengancam saksi M.Iqbal untuk berkelahi “KAU NI BANYAK NIAN CAKAP, BETINJU BAE LAH KITO?” Lalu Tedakwa sempat beberapa kali mengayunkan pekulan kearah saksi M.Iqbal, namun saksi M.Iqbal menghindar kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi M.Iqbal  atas kejadian tersebut saksi M.Iqbal melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.
  • Bahwa Tak lama kemudian FAISAL menelpon Terdakwa dan berkata “AKU LAH DI SIMPANG SUNGAI ABU,KAWAN KE SIKO LAH” kemudian Terdakwa bergegas pergi ke tempat yang di sebut oleh Faisal Alias FISOL (DPO), setiba nya di sungai abu Terdakwa bersama Faisal Alias FISOL (DPO)  langsung mendatangi perumahan suku anak dalam, kemudian Terdakwa menggadaikan 1 Unit Kendaraan bermotor Jenis Yamaha Jupiter Z1 Warna Hitam dengan Nopol BH 4386 XF Dengan NOKA MH3UE1120NJ333416 dan NOSIN S06939436F milik saksi M.Iqbal tersebut kepada suku anak sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tuju ratus ribu rupiah), setelah tersangka mendapatkan uang dari suku anak dalam tersebut Terdakwa bersama Faisal Alias FISOL (DPO) pergi, membagi uang tersebut, Terdakwa mendapatkan Rp 1.400.000,-(satu juta empat sartus ribu rupiah) dan Faisal Alias FISOL (DPO) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah membagi uang tersebut terdakwa dan Faisal Alias FISOL (DPO) pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Faisal Alias FISOL (DPO), Saksi MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL Bin AZHARI selaku pemilik 1 Unit Kendaraan bermotor Jenis Yamaha Jupiter Z1 Warna Hitam dengan Nopol BH 4386 XF Dengan NOKA MH3UE1120NJ333416 dan NOSIN S06939436F mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP -----------

A T A U

KETIGA

Bahwa Terdakwa USMAN Alias SMON Bin YUSUP pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Maret 2024 atau sediak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di depan warung yang beralamat di Jalur Dua Kelurahan Pasar Baru Kec.Tabir Kab.Meranginatau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Melakukan atau turut serta melakukan, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekira pukul 23.30 Wib ketika saksi Muhamad Iqbal dan saksi Riska sedang berada di pinggir jalan di Jalur dua pasar baru Kec.Tabir Kab.Merangin sedang duduk di atas motor, tidak lama kemudian Terdakwa Usman Als SMON bersama Faisal Alias FISOL (DPO) berhenti tepat di belakang kedua orang tersebut, kemudian tanpa turun dari sepeda motor yang Faisal Alias FISOL (DPO) kendarai langsung bertanya “NGAPO BIKO DISIKO” kemudian di jawab oleh saksi Riska tersebut “DAK DO LAH AGI NUNGGU KANTI” kemudian Faisal Alias FISOL (DPO) kembali bertanya “ORANG MANO BIKO KOH” di jawab saksi Riska tersebut “ORANG DUSUN LAH OHANG TANJUNG”, kemudian saksi Riska turun dari sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 tersebut kemudaian di jawab dengan Faisal Alias FISOL (DPO) “AHI LAH MALAM,NGAPO BIKO MASIH DISIKO” kemudian di balas oleh saksi Riska tersebut “DAK DO, LAGI NUNGGU KANTI LAH”. Kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi M. Iqbal “KAWAN KO OHANG MANO” kemudian saksi M. Iqbal tersebut menjawab “AKU KO OHANG SEBAHO” kemudian Terdakwa menjawab “SEBAHO KAWAN DIMANO?” kemudian saksi M. Iqbal menjawab “RUMAH KU DI SEBELAH SD” kemudian Terdakwa bertanya kembali “KAWAN KENAL DENGAN AKU DAK” kemudian saksi M. Iqbal tersebut menjawab “DAK”, mendengar perkatan laki laki tersebut membuat Terdakwa menjadi marah kemudian Terdakwa menampar menggunakan tangan sebelah kanan Terdakwa ke wajah bagian kanan laki laki tersebut sambil berkata “KAU KO MAIN MAIN, AKU BANYAK KENAL OHANG SEBAHO, BELUM PERNAH AKU MENCELIK KAN KO,JADI DIMANO NIAN KAWAN ASLI?”, kemudian di jawab laki-laki tersebut “IO AKU OHANG SEBAHO RUMAH KU DI CUCIAN ILIA DEKAT BUKIT” kemudian saksi M. Iqbal berkata “PAYO LAH KITO BAWA KE RT LAH BIAK DI KAWIN LAH” kemudian saksi M. Iqbal menjawab “AYO LAH KAMI KO DAK DO NGAPO NGAPO” kemudian Terdakwa berkata, “BAWAK LAH JANTAN TU DENGAN MOTOR TU SOL BIAK BETINO TU TINGGAL DISINI NUNGGU KAWAN NYO” kemudian Faisal Alias FISOL (DPO) menjawab “BIAK LAH DENGAN KAMU BAE,BIAK AKU BAWAK MOTOR” kemudian Terdakwa membonceng saksi M Iqbal tersebut pergi ke arah pasar menggunakan sepeda motor milik terdakwa yaitu Honda CRF sedangkan Faisal Alias FISOL (DPO) pergi menggunakan Sepeda motor Jupiter Z1 saksi M Iqbal tersebut, kemudian Terdakwa pergi dari jalur dua pasar baru lewat jalan Lintas Sumatra menuju kearah simpang SMP namun pada saat sebelum sampai dipasar rantau panjang Terdakwa berkata dengan Faisal Alias FISOL (DPO) “KITO BAWAK KE POLSEK BAE” kemudian Terdakwa menuju ke arah polsek Tabir dan di ikuti oleh Faisal Alias FISOL (DPO) dari belakang Terdakwa namun sebelum sampai di polsek Terdakwa bebelok ke arah jalur 2 kembali namun pada saat itu M. Iqbal berkata “MANO KAWAN ABANG TADI DAK DO NAMPOK DI BELAKANG” kemudian Terdakwa memutar sepeda motor, namun setiba di simpang jalur dua kemudian Terdakwa mencari tempat yang sepi lalu Terdakwa memberhentikan kendaraan yang Terdakwa kendarai tersebut dan menyuruh saksi M. Iqbal pemilik motor Jupiter Z1 tersebut untuk turun lalu Terdakwa sempat mengancam saksi M.Iqbal untuk berkelahi “KAU NI BANYAK NIAN CAKAP, BETINJU BAE LAH KITO?” Lalu Tedakwa sempat beberapa kali mengayunkan pekulan kearah saksi M.Iqbal, namun saksi M.Iqbal menghindar kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi M.Iqbal  atas kejadian tersebut saksi M.Iqbal melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian.
  • Bahwa Tak lama kemudian FAISAL menelpon Terdakwa dan berkata “AKU LAH DI SIMPANG SUNGAI ABU,KAWAN KE SIKO LAH” kemudian Terdakwa bergegas pergi ke tempat yang di sebut oleh Faisal Alias FISOL (DPO), setiba nya di sungai abu Terdakwa bersama Faisal Alias FISOL (DPO)  langsung mendatangi perumahan suku anak dalam, kemudian Terdakwa menggadaikan 1 Unit Kendaraan bermotor Jenis Yamaha Jupiter Z1 Warna Hitam dengan Nopol BH 4386 XF Dengan NOKA MH3UE1120NJ333416 dan NOSIN S06939436F milik saksi M.Iqbal tersebut kepada suku anak sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tuju ratus ribu rupiah), setelah tersangka mendapatkan uang dari suku anak dalam tersebut Terdakwa bersama Faisal Alias FISOL (DPO) pergi, membagi uang tersebut, Terdakwa mendapatkan Rp 1.400.000,-(satu juta empat sartus ribu rupiah) dan Faisal Alias FISOL (DPO) sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) setelah membagi uang tersebut terdakwa dan Faisal Alias FISOL (DPO) pulang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Faisal Alias FISOL (DPO), Saksi MUHAMMAD IKBAL Alias IKBAL Bin AZHARI selaku pemilik 1 Unit Kendaraan bermotor Jenis Yamaha Jupiter Z1 Warna Hitam dengan Nopol BH 4386 XF Dengan NOKA MH3UE1120NJ333416 dan NOSIN S06939436F mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya