Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2024/PN Bko GILANG GHARI.S PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Bangko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat 003/Pdt.G/DD&R/IX/2024
Penggugat
NoNama
1GILANG GHARI.S
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) KC Bangko
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan penagihan Pembayaran/Angsuran oleh Tergugat dan perbuatan Tergugat yang tidak MENGASURANSI JIWA Pinjaman Atas Nama (Alm) Syargawi adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan pinjaman atas nama (Alm) Syargawi  ke  PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) sebesar Rp 500,000,000,- (lima ratus juta rupiah), Diyatakan LUNAS;
  4. Memerinthakan kepada Tergugat untuk mengembalikan anggunan berupa :
  • Sertipikat tanah Hak Milik Nomor :  691 Atas Nama Alik Toroni (Balik Nama ke Syargawi)
  • Sertifikat Hak Milik Nomor   :  3498 Atas Nama Rita Artati (Istri (Alm) Syargawi)

5.  Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini ;

7.  Menghukum untuk membayar biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini;

ATAU

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan  putusan  yang  menurut  Pengadilan  dalam  peradilan  yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak