Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. RANI MELAWATI ALIAS RANI BINTI HANADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1472/L.5.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANI MELAWATI ALIAS RANI BINTI HANADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

KESATU

------- Bahwa ia terdakwa RANI MELAWATI ALIAS RANI BINTI HANADIN pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------

------ Bahwa terdakwa sebelumnya pada tahun 2018 bekerja di Alfamart Pinang Merah kemudian pada tahun 2019 terdakwa bertemu dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO pada saat saksi RESPATI RAHMAD PRAberbelanja di Alfamart Pinang Merah lalu terdakwa berpacaran dengan saksi RESPATI dari 2019 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran terdakwa sudah sering melakukan video call sex (video sex dengan cara telanjang) dengan saksi RESPATI. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember tahun 2022 terdakwa menikah dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan pada bulan Desember 2023 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor Whatsapp 085789482477 yang disimpan dengan nama WIWIT kepada saksi WIWIT di nomor Whatsapp 081279063160 dengan tujuan video call sex yang sudah biasa dilakukan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT namun pada bulan Desember 2023 terdakwa mengetahui jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT dan melakukan video call sex dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa menghubungi saksi WIWIT dengan nomor 087710533974 milik terdakwa ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT yang diambil terdakwa dari handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan tujuan untuk menanyakan apakah saksi WIWIT ada menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang merupakan suami terdakwa dan dijawab saksi WIWIT jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang menghubungi saksi WIWIT pertama kali dan terdakwa mengatakan kepada saksi WIWIT untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO karena saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sudah menikah dan merupakan suami terdakwa.

Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sedang berkumpul dengan teman-teman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO di rumah terdakwa di Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin lalu terdakwa melihat saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO menghubungi saksi WIWIT secara video call terus pada keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT untuk tidak lagi merespons saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan dijawab saksi WIWIT mengatakan jika saksi WIWIT diancam jika tidak mau mengangkat panggilan komunikasi dari saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO akan menyebarkan rahasia saksi WIWIT. Setelah mendengar hal tersebut terdakwa menanyakan kepada saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO apa maksud ancaman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kepada saksi WIWIT dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak dapat menjelaskan kenapa saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT.

Bahwa selanjutnya pada malam hari setelah saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidur terdakwa mengambil handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan mengecek isi galeri handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu terdakwa menemukan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa mengirimkan video call sex dari handphone Oppo CPH 2239 ke handphone terdakwa Vivo Y12 (1904) sebanyak 2 (dua) video.

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa memutar video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT dan memotret layar pada saat saksi WIWIT tidak berbusana menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak juga menggunakan busana lalu terdakwa mengirimkan hasil jepretan layar tersebut ke saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT dengan mengatakan jika kamu masih berhubungan dengan suami saya maka saya akan mendatangi orang tua saksi WIWIT dan memperlihatkan video tersebut kepada orang tua saksi WIWIT.

Kemudian saksi WIWIT berkata “JANGAN RAN NANTI AKAN SAYA BLOKIR NOMOR SUAMI KAMU” dan dijawab terdakwa “JIKA SAYA TAU KAMU BERHUBUNGAN LAGI MAKA AKAN SAYA SEBAR”. 

Bahwa pada bulan Januari 2024 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT tapi tidak bisa karena sudah diblokir saksi WIWIT kemudian saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mencari akal untuk menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media sosial Instagram milik saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengirim pesan pribadi ke akun Instagram saksi WIWIT dengan mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  akan menyebarkan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  dengan saksi WIWIT dengan mengirimkan screen shoot VIDEO CALL telanjang saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu saksi WIWIT memohon jangan begitu namun saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tetap memkasa hingga akhirnya saksi WIWIT ketakutan dan membuka blokir WA.

Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui Whatsapp kembali kemudian dipergoki oleh terdakwa dan terdakwa memeriksa handphone saksi RESPATI dan terdakwa kemudian terdakwa memarahi saksi RESPATI.

Bahwa terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT dan menanyakan kenapa saksi WIWIT masih menghubungi saksi RESPATI dan bagaimana janji saksi WIWIT terhadap terdakwa untuk tidak kembali menghubungi saksi RESPATI yang merupakan suami terdakwa.

Bahwa karena saksi WIWIT tidak menepati janji untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI kemudian terdakwa saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan untuk tidak lagi merespons panggilan saksi RESPATI namun saksi WIWIT masih saja berhubungan dengan saksi RESPATI. Bahwa selanjutnya karena WIWIT masih juga berhubungan dengan saksi REPATI lalu terdakwa memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan meminta sejumah uang kepada saksi WIWIT lalu saksi WIWIT menuruti keingina terdkawa dengan mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa hingga total mencapai Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk membeli Iphone 13 warna silver seharga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron dengan harga Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), lemari rak piring seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), speaker merek SIMBADDA seharga Rp 500.000,- (ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa selain meminta sejumlah uang kepada saksi WIWIT terdakwa juga meminta saksi WIWIT untuk membuat video tanpa busana sambil memainkan alat kelamin saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT melalui aplikasi Whatsapp lalu terdakwa mengirimkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan alat kelamin ke handphone saksi RESPATI dengan nomor 085789482477 milik saksi RESPATI melalui handphone Iphone 13 dengan nomor 087710533974 yang dibeli terdakwa dari uang yang didapat terdakwa dari saksi WIWIT dengan tujuan untuk memuaskan saksi RESPATI yang tidak puas berhubungan badan dengan terdakwa dan saksi RESPATI terus memaksa terdakwa meminta video kepada saksi WIWIT untuk memuaskan naluri seksual saksi RESPATI bahwa kemudian saksi WIWIT melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya terdakwa di rumah terdakwa di RT 05/01 Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital oleh BARESKRIM POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER Nomor Barang Bukti : 108/V/2024/SIBER tanggal 7 MEI 2024 diterima, diperiksa dan dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Pemeriksaan di Laboratorium Digital Forensik DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER sesuai dengan sertifikat Komite Akreditasi Nasional yang memenuhi ISO/IEC 17025 dengan Nomor Akreditasi : LP-1306-IDN.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO model 1904  warna biru dengan IMEI 1 : 867541041859351 dan IMEI 2 : 867541041859344 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 47 jo Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa RANI MELAWATI ALIAS RANI BINTI HANADIN pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tahun 2018 bekerja di Alfamart Pinang Merah kemudian pada tahun 2019 terdakwa bertemu dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO pada saat saksi RESPATI berbelanja di Alfamart Pinang Merah lalu terdakwa berpacaran dengan saksi RESPATI dari 2019 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran terdakwa sudah sering melakukan video call sex (video sex dengan cara telanjang) dengan saksi RESPATI. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember tahun 2022 terdakwa menikah dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan pada bulan Desember 2023 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor Whatsapp 085789482477 yang disimpan dengan nama WIWIT kepada saksi WIWIT di nomor Whatsapp 081279063160 dengan tujuan video call sex yang sudah biasa dilakukan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT namun pada bulan Desember 2023 terdakwa mengetahui jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT dan melakukan video call sex dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa menghubungi saksi WIWIT dengan nomor 087710533974 milik terdakwa ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT yang diambil terdakwa dari handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan tujuan untuk menanyakan apakah saksi WIWIT ada menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang merupakan suami terdakwa dan dijawab saksi WIWIT jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang menghubungi saksi WIWIT pertama kali dan terdakwa mengatakan kepada saksi WIWIT untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO karena saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sudah menikah dan merupakan suami terdakwa.

Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sedang berkumpul dengan teman-teman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO di rumah terdakwa di Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin lalu terdakwa melihat saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO menghubungi saksi WIWIT secara video call terus pada keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT untuk tidak lagi merespons saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan dijawab saksi WIWIT mengatakan jika saksi WIWIT diancam jika tidak mau mengangkat panggilan komunikasi dari saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO akan menyebarkan rahasia saksi WIWIT. Setelah mendengar hal tersebut terdakwa menanyakan kepada saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO apa maksud ancaman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kepada saksi WIWIT dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak dapat menjelaskan kenapa saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT.

Bahwa selanjutnya pada malam hari setelah saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidur terdakwa mengambil handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan mengecek isi galeri handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu terdakwa menemukan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa mengirimkan video call sex dari handphone Oppo CPH 2239 ke handphone terdakwa Vivo Y12 (1904) sebanyak 2 (dua) video.

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa memutar video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT dan memotret layar pada saat saksi WIWIT tidak berbusana menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak juga menggunakan busana lalu terdakwa mengirimkan hasil jepretan layar tersebut ke saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT dengan mengatakan jika kamu masih berhubungan dengan suami saya maka saya akan mendatangi orang tua saksi WIWIT dan memperlihatkan video tersebut kepada orang tua saksi WIWIT.

Kemudian saksi WIWIT berkata “JANGAN RAN NANTI AKAN SAYA BLOKIR NOMOR SUAMI KAMU” dan dijawab terdakwa “JIKA SAYA TAU KAMU BERHUBUNGAN LAGI MAKA AKAN SAYA SEBAR”. 

Bahwa pada bulan Januari 2024 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT tapi tidak bisa karena sudah diblokir saksi WIWIT kemudian saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mencari akal untuk menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media sosial Instagram milik saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengirim pesan pribadi ke akun Instagram saksi WIWIT dengan mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  akan menyebarkan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  dengan saksi WIWIT dengan mengirimkan screen shoot VIDEO CALL telanjang saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu saksi WIWIT memohon jangan begitu namun saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tetap memkasa hingga akhirnya saksi WIWIT ketakutan dan membuka blokir WA.

Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui Whatsapp kembali kemudian dipergoki oleh terdakwa dan terdakwa memeriksa handphone saksi RESPATI dan terdakwa kemudian terdakwa memarahi saksi RESPATI.

Bahwa terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT dan menanyakan kenapa saksi WIWIT masih menghubungi saksi RESPATI dan bagaimana janji saksi WIWIT terhadap terdakwa untuk tidak kembali menghubungi saksi RESPATI yang merupakan suami terdakwa.

Bahwa karena saksi WIWIT tidak menepati janji untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI kemudian terdakwa saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan untuk tidak lagi merespons panggilan saksi RESPATI namun saksi WIWIT masih saja berhubungan dengan saksi RESPATI. Bahwa selanjutnya karena WIWIT masih juga berhubungan dengan saksi REPATI lalu terdakwa memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan meminta sejumah uang kepada saksi WIWIT lalu saksi WIWIT menuruti keingina terdkawa dengan mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa hingga total mencapai Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk membeli Iphone 13 warna silver seharga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron dengan harga Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), lemari rak piring seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), speaker merek SIMBADDA seharga Rp 500.000,- (ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa selain meminta sejumlah uang kepada saksi WIWIT terdakwa juga meminta saksi WIWIT untuk membuat video tanpa busana sambil memainkan alat kelamin saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT melalui aplikasi Whatsapp lalu terdakwa mengirimkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan alat kelamin ke handphone saksi RESPATI dengan nomor 085789482477 milik saksi RESPATI melalui handphone Iphone 13 dengan nomor 087710533974 yang dibeli terdakwa dari uang yang didapat terdakwa dari saksi WIWIT dengan tujuan untuk memuaskan saksi RESPATI yang tidak puas berhubungan badan dengan terdakwa dan saksi RESPATI terus memaksa terdakwa meminta video kepada saksi WIWIT untuk memuaskan naluri seksual saksi RESPATI bahwa kemudian saksi WIWIT melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya terdakwa di rumah terdakwa di RT 05/01 Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital oleh BARESKRIM POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER Nomor Barang Bukti : 108/V/2024/SIBER tanggal 7 MEI 2024 diterima, diperiksa dan dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Pemeriksaan di Laboratorium Digital Forensik DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER sesuai dengan sertifikat Komite Akreditasi Nasional yang memenuhi ISO/IEC 17025 dengan Nomor Akreditasi : LP-1306-IDN.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO model 1904  warna biru dengan IMEI 1 : 867541041859351 dan IMEI 2 : 867541041859344 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------- Bahwa ia terdakwa RANI MELAWATI ALIAS RANI BINTI HANADIN pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tahun 2018 bekerja di Alfamart Pinang Merah kemudian pada tahun 2019 terdakwa bertemu dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO pada saat saksi RESPATI berbelanja di Alfamart Pinang Merah lalu terdakwa berpacaran dengan saksi RESPATI dari 2019 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran terdakwa sudah sering melakukan video call sex (video sex dengan cara telanjang) dengan saksi RESPATI. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember tahun 2022 terdakwa menikah dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan pada bulan Desember 2023 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor Whatsapp 085789482477 yang disimpan dengan nama WIWIT kepada saksi WIWIT di nomor Whatsapp 081279063160 dengan tujuan video call sex yang sudah biasa dilakukan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT namun pada bulan Desember 2023 terdakwa mengetahui jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT dan melakukan video call sex dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa menghubungi saksi WIWIT dengan nomor 087710533974 milik terdakwa ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT yang diambil terdakwa dari handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan tujuan untuk menanyakan apakah saksi WIWIT ada menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang merupakan suami terdakwa dan dijawab saksi WIWIT jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang menghubungi saksi WIWIT pertama kali dan terdakwa mengatakan kepada saksi WIWIT untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO karena saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sudah menikah dan merupakan suami terdakwa.

Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sedang berkumpul dengan teman-teman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO di rumah terdakwa di Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin lalu terdakwa melihat saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO menghubungi saksi WIWIT secara video call terus pada keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT untuk tidak lagi merespons saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan dijawab saksi WIWIT mengatakan jika saksi WIWIT diancam jika tidak mau mengangkat panggilan komunikasi dari saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO akan menyebarkan rahasia saksi WIWIT. Setelah mendengar hal tersebut terdakwa menanyakan kepada saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO apa maksud ancaman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kepada saksi WIWIT dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak dapat menjelaskan kenapa saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT.

Bahwa selanjutnya pada malam hari setelah saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidur terdakwa mengambil handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan mengecek isi galeri handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu terdakwa menemukan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa mengirimkan video call sex dari handphone Oppo CPH 2239 ke handphone terdakwa Vivo Y12 (1904) sebanyak 2 (dua) video.

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa memutar video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT dan memotret layar pada saat saksi WIWIT tidak berbusana menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak juga menggunakan busana lalu terdakwa mengirimkan hasil jepretan layar tersebut ke saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT dengan mengatakan jika kamu masih berhubungan dengan suami saya maka saya akan mendatangi orang tua saksi WIWIT dan memperlihatkan video tersebut kepada orang tua saksi WIWIT.

Kemudian saksi WIWIT berkata “JANGAN RAN NANTI AKAN SAYA BLOKIR NOMOR SUAMI KAMU” dan dijawab terdakwa “JIKA SAYA TAU KAMU BERHUBUNGAN LAGI MAKA AKAN SAYA SEBAR”. 

Bahwa pada bulan Januari 2024 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT tapi tidak bisa karena sudah diblokir saksi WIWIT kemudian saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mencari akal untuk menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media sosial Instagram milik saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengirim pesan pribadi ke akun Instagram saksi WIWIT dengan mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  akan menyebarkan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  dengan saksi WIWIT dengan mengirimkan screen shoot VIDEO CALL telanjang saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu saksi WIWIT memohon jangan begitu namun saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tetap memkasa hingga akhirnya saksi WIWIT ketakutan dan membuka blokir WA.

Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui Whatsapp kembali kemudian dipergoki oleh terdakwa dan terdakwa memeriksa handphone saksi RESPATI dan terdakwa kemudian terdakwa memarahi saksi RESPATI.

Bahwa terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT dan menanyakan kenapa saksi WIWIT masih menghubungi saksi RESPATI dan bagaimana janji saksi WIWIT terhadap terdakwa untuk tidak kembali menghubungi saksi RESPATI yang merupakan suami terdakwa.

Bahwa karena saksi WIWIT tidak menepati janji untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI kemudian terdakwa saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan untuk tidak lagi merespons panggilan saksi RESPATI namun saksi WIWIT masih saja berhubungan dengan saksi RESPATI. Bahwa selanjutnya karena WIWIT masih juga berhubungan dengan saksi REPATI lalu terdakwa memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan meminta sejumah uang kepada saksi WIWIT lalu saksi WIWIT menuruti keingina terdkawa dengan mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa hingga total mencapai Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk membeli Iphone 13 warna silver seharga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron dengan harga Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), lemari rak piring seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), speaker merek SIMBADDA seharga Rp 500.000,- (ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa selain meminta sejumlah uang kepada saksi WIWIT terdakwa juga meminta saksi WIWIT untuk membuat video tanpa busana sambil memainkan alat kelamin saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT melalui aplikasi Whatsapp lalu terdakwa mengirimkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan alat kelamin ke handphone saksi RESPATI dengan nomor 085789482477 milik saksi RESPATI melalui handphone Iphone 13 dengan nomor 087710533974 yang dibeli terdakwa dari uang yang didapat terdakwa dari saksi WIWIT dengan tujuan untuk memuaskan saksi RESPATI yang tidak puas berhubungan badan dengan terdakwa dan saksi RESPATI terus memaksa terdakwa meminta video kepada saksi WIWIT untuk memuaskan naluri seksual saksi RESPATI bahwa kemudian saksi WIWIT melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya terdakwa di rumah terdakwa di RT 05/01 Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital oleh BARESKRIM POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER Nomor Barang Bukti : 108/V/2024/SIBER tanggal 7 MEI 2024 diterima, diperiksa dan dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Pemeriksaan di Laboratorium Digital Forensik DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER sesuai dengan sertifikat Komite Akreditasi Nasional yang memenuhi ISO/IEC 17025 dengan Nomor Akreditasi : LP-1306-IDN.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO model 1904  warna biru dengan IMEI 1 : 867541041859351 dan IMEI 2 : 867541041859344 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 ayat (8) huruf a, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEEMPAT

------- Bahwa ia terdakwa RANI MELAWATI ALIAS RANI BINTI HANADIN pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancarnan pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -

------- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tahun 2018 bekerja di Alfamart Pinang Merah kemudian pada tahun 2019 terdakwa bertemu dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO pada saat saksi RESPATI berbelanja di Alfamart Pinang Merah lalu terdakwa berpacaran dengan saksi RESPATI dari 2019 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran terdakwa sudah sering melakukan video call sex (video sex dengan cara telanjang) dengan saksi RESPATI. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember tahun 2022 terdakwa menikah dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan pada bulan Desember 2023 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor Whatsapp 085789482477 yang disimpan dengan nama WIWIT kepada saksi WIWIT di nomor Whatsapp 081279063160 dengan tujuan video call sex yang sudah biasa dilakukan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT namun pada bulan Desember 2023 terdakwa mengetahui jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT dan melakukan video call sex dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa menghubungi saksi WIWIT dengan nomor 087710533974 milik terdakwa ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT yang diambil terdakwa dari handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan tujuan untuk menanyakan apakah saksi WIWIT ada menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang merupakan suami terdakwa dan dijawab saksi WIWIT jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang menghubungi saksi WIWIT pertama kali dan terdakwa mengatakan kepada saksi WIWIT untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO karena saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sudah menikah dan merupakan suami terdakwa.

Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sedang berkumpul dengan teman-teman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO di rumah terdakwa di Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin lalu terdakwa melihat saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO menghubungi saksi WIWIT secara video call terus pada keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT untuk tidak lagi merespons saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan dijawab saksi WIWIT mengatakan jika saksi WIWIT diancam jika tidak mau mengangkat panggilan komunikasi dari saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO akan menyebarkan rahasia saksi WIWIT. Setelah mendengar hal tersebut terdakwa menanyakan kepada saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO apa maksud ancaman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kepada saksi WIWIT dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak dapat menjelaskan kenapa saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT.

Bahwa selanjutnya pada malam hari setelah saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidur terdakwa mengambil handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan mengecek isi galeri handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu terdakwa menemukan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa mengirimkan video call sex dari handphone Oppo CPH 2239 ke handphone terdakwa Vivo Y12 (1904) sebanyak 2 (dua) video.

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa memutar video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT dan memotret layar pada saat saksi WIWIT tidak berbusana menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak juga menggunakan busana lalu terdakwa mengirimkan hasil jepretan layar tersebut ke saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT dengan mengatakan jika kamu masih berhubungan dengan suami saya maka saya akan mendatangi orang tua saksi WIWIT dan memperlihatkan video tersebut kepada orang tua saksi WIWIT.

Kemudian saksi WIWIT berkata “JANGAN RAN NANTI AKAN SAYA BLOKIR NOMOR SUAMI KAMU” dan dijawab terdakwa “JIKA SAYA TAU KAMU BERHUBUNGAN LAGI MAKA AKAN SAYA SEBAR”. 

Bahwa pada bulan Januari 2024 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT tapi tidak bisa karena sudah diblokir saksi WIWIT kemudian saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mencari akal untuk menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media sosial Instagram milik saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengirim pesan pribadi ke akun Instagram saksi WIWIT dengan mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  akan menyebarkan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  dengan saksi WIWIT dengan mengirimkan screen shoot VIDEO CALL telanjang saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu saksi WIWIT memohon jangan begitu namun saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tetap memkasa hingga akhirnya saksi WIWIT ketakutan dan membuka blokir WA.

Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui Whatsapp kembali kemudian dipergoki oleh terdakwa dan terdakwa memeriksa handphone saksi RESPATI dan terdakwa kemudian terdakwa memarahi saksi RESPATI.

Bahwa terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT dan menanyakan kenapa saksi WIWIT masih menghubungi saksi RESPATI dan bagaimana janji saksi WIWIT terhadap terdakwa untuk tidak kembali menghubungi saksi RESPATI yang merupakan suami terdakwa.

Bahwa karena saksi WIWIT tidak menepati janji untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI kemudian terdakwa saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan untuk tidak lagi merespons panggilan saksi RESPATI namun saksi WIWIT masih saja berhubungan dengan saksi RESPATI. Bahwa selanjutnya karena WIWIT masih juga berhubungan dengan saksi REPATI lalu terdakwa memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan meminta sejumah uang kepada saksi WIWIT lalu saksi WIWIT menuruti keingina terdkawa dengan mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa hingga total mencapai Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk membeli Iphone 13 warna silver seharga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron dengan harga Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), lemari rak piring seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), speaker merek SIMBADDA seharga Rp 500.000,- (ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa selain meminta sejumlah uang kepada saksi WIWIT terdakwa juga meminta saksi WIWIT untuk membuat video tanpa busana sambil memainkan alat kelamin saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT melalui aplikasi Whatsapp lalu terdakwa mengirimkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan alat kelamin ke handphone saksi RESPATI dengan nomor 085789482477 milik saksi RESPATI melalui handphone Iphone 13 dengan nomor 087710533974 yang dibeli terdakwa dari uang yang didapat terdakwa dari saksi WIWIT dengan tujuan untuk memuaskan saksi RESPATI yang tidak puas berhubungan badan dengan terdakwa dan saksi RESPATI terus memaksa terdakwa meminta video kepada saksi WIWIT untuk memuaskan naluri seksual saksi RESPATI bahwa kemudian saksi WIWIT melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya terdakwa di rumah terdakwa di RT 05/01 Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital oleh BARESKRIM POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER Nomor Barang Bukti : 108/V/2024/SIBER tanggal 7 MEI 2024 diterima, diperiksa dan dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Pemeriksaan di Laboratorium Digital Forensik DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER sesuai dengan sertifikat Komite Akreditasi Nasional yang memenuhi ISO/IEC 17025 dengan Nomor Akreditasi : LP-1306-IDN.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO model 1904  warna biru dengan IMEI 1 : 867541041859351 dan IMEI 2 : 867541041859344 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 ayat (10) huruf a, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KELIMA

-------- Bahwa ia terdakwa RANI MELAWATI ALIAS RANI BINTI HANADIN pada Hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Desa Sungai Putih (Trans E 1) Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/ atau menakut- nakuti, , yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ----

------- Bahwa terdakwa sebelumnya pada tahun 2018 bekerja di Alfamart Pinang Merah kemudian pada tahun 2019 terdakwa bertemu dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO pada saat saksi RESPATI berbelanja di Alfamart Pinang Merah lalu terdakwa berpacaran dengan saksi RESPATI dari 2019 hingga tahun 2022 dan selama berpacaran terdakwa sudah sering melakukan video call sex (video sex dengan cara telanjang) dengan saksi RESPATI. Bahwa kemudian pada tanggal 22 Desember tahun 2022 terdakwa menikah dengan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan pada bulan Desember 2023 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT dengan nomor Whatsapp 085789482477 yang disimpan dengan nama WIWIT kepada saksi WIWIT di nomor Whatsapp 081279063160 dengan tujuan video call sex yang sudah biasa dilakukan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT namun pada bulan Desember 2023 terdakwa mengetahui jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT dan melakukan video call sex dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa menghubungi saksi WIWIT dengan nomor 087710533974 milik terdakwa ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT yang diambil terdakwa dari handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan tujuan untuk menanyakan apakah saksi WIWIT ada menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang merupakan suami terdakwa dan dijawab saksi WIWIT jika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang menghubungi saksi WIWIT pertama kali dan terdakwa mengatakan kepada saksi WIWIT untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO karena saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sudah menikah dan merupakan suami terdakwa.

Bahwa kemudian pada bulan Desember 2023 ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO sedang berkumpul dengan teman-teman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO di rumah terdakwa di Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin lalu terdakwa melihat saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO menghubungi saksi WIWIT secara video call terus pada keesokan harinya terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT untuk tidak lagi merespons saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan dijawab saksi WIWIT mengatakan jika saksi WIWIT diancam jika tidak mau mengangkat panggilan komunikasi dari saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO akan menyebarkan rahasia saksi WIWIT. Setelah mendengar hal tersebut terdakwa menanyakan kepada saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO apa maksud ancaman saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kepada saksi WIWIT dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak dapat menjelaskan kenapa saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berhubungan dengan saksi WIWIT.

Bahwa selanjutnya pada malam hari setelah saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidur terdakwa mengambil handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan mengecek isi galeri handphone saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu terdakwa menemukan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT kemudian terdakwa mengirimkan video call sex dari handphone Oppo CPH 2239 ke handphone terdakwa Vivo Y12 (1904) sebanyak 2 (dua) video.

Bahwa pada keesokan harinya terdakwa memutar video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT dan memotret layar pada saat saksi WIWIT tidak berbusana menghubungi saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tidak juga menggunakan busana lalu terdakwa mengirimkan hasil jepretan layar tersebut ke saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT dengan mengatakan jika kamu masih berhubungan dengan suami saya maka saya akan mendatangi orang tua saksi WIWIT dan memperlihatkan video tersebut kepada orang tua saksi WIWIT.

Kemudian saksi WIWIT berkata “JANGAN RAN NANTI AKAN SAYA BLOKIR NOMOR SUAMI KAMU” dan dijawab terdakwa “JIKA SAYA TAU KAMU BERHUBUNGAN LAGI MAKA AKAN SAYA SEBAR”. 

Bahwa pada bulan Januari 2024 saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO kembali menghubungi saksi WIWIT tapi tidak bisa karena sudah diblokir saksi WIWIT kemudian saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mencari akal untuk menghubungi saksi WIWIT dengan menggunakan media sosial Instagram milik saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO yang bernama DAPUR KREATIF ke akun Instagram saksi WIWIT yang bernama WIWIT KESUMA NINGRUM yang mana saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengirim pesan pribadi ke akun Instagram saksi WIWIT dengan mengancam saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO maka saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  akan menyebarkan video call sex saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO  dengan saksi WIWIT dengan mengirimkan screen shoot VIDEO CALL telanjang saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dengan saksi WIWIT saat melakukan video call sex dan saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO mengancam saksi WIWIT akan menyebarkan video call sex kepada orang tua dan kenalan saksi WIWIT jika saksi WIWIT tidak membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO lalu saksi WIWIT memohon jangan begitu namun saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO tetap memkasa hingga akhirnya saksi WIWIT ketakutan dan membuka blokir WA.

Bahwa kemudian saksi WIWIT membuka blokir WA saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO dan ketika saksi RESPATI RAHMAD PRABOWO berkomunikasi dengan saksi WIWIT melalui Whatsapp kembali kemudian dipergoki oleh terdakwa dan terdakwa memeriksa handphone saksi RESPATI dan terdakwa kemudian terdakwa memarahi saksi RESPATI.

Bahwa terdakwa kembali menghubungi saksi WIWIT dan menanyakan kenapa saksi WIWIT masih menghubungi saksi RESPATI dan bagaimana janji saksi WIWIT terhadap terdakwa untuk tidak kembali menghubungi saksi RESPATI yang merupakan suami terdakwa.

Bahwa karena saksi WIWIT tidak menepati janji untuk tidak menghubungi lagi saksi RESPATI kemudian terdakwa saksi WIWIT membuat video tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT dengan tujuan untuk tidak lagi merespons panggilan saksi RESPATI namun saksi WIWIT masih saja berhubungan dengan saksi RESPATI. Bahwa selanjutnya karena WIWIT masih juga berhubungan dengan saksi REPATI lalu terdakwa memanfaatkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan payudara dan vagina saksi WIWIT untuk memeras saksi WIWIT dan meminta sejumah uang kepada saksi WIWIT lalu saksi WIWIT menuruti keingina terdkawa dengan mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa hingga total mencapai Rp 39.000.000,- (tiga puluh Sembilan juta rupiah) yang digunakan terdakwa untuk membeli Iphone 13 warna silver seharga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), cincin emas 1 mayam, anting emas ¼ mayam, kulkas Polytron dengan harga Rp 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah), lemari rak piring seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), speaker merek SIMBADDA seharga Rp 500.000,- (ratus ribu rupiah) dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Bahwa selain meminta sejumlah uang kepada saksi WIWIT terdakwa juga meminta saksi WIWIT untuk membuat video tanpa busana sambil memainkan alat kelamin saksi WIWIT dengan handphone Vivo Y12 (1904) terdakwa dengan nomor 087710533974 ke nomor 081279063160 milik saksi WIWIT melalui aplikasi Whatsapp lalu terdakwa mengirimkan video saksi WIWIT tanpa busana sambil memainkan alat kelamin ke handphone saksi RESPATI dengan nomor 085789482477 milik saksi RESPATI melalui handphone Iphone 13 dengan nomor 087710533974 yang dibeli terdakwa dari uang yang didapat terdakwa dari saksi WIWIT dengan tujuan untuk memuaskan saksi RESPATI yang tidak puas berhubungan badan dengan terdakwa dan saksi RESPATI terus memaksa terdakwa meminta video kepada saksi WIWIT untuk memuaskan naluri seksual saksi RESPATI bahwa kemudian saksi WIWIT melaporkan terdakwa kepada pihak Kepolisian hingga akhirnya terdakwa di rumah terdakwa di RT 05/01 Desa Pinang Merah Kec. Pamenang Kab. Merangin.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Digital oleh BARESKRIM POLRI DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER Nomor Barang Bukti : 108/V/2024/SIBER tanggal 7 MEI 2024 diterima, diperiksa dan dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan Pemeriksaan di Laboratorium Digital Forensik DIREKTORAT TINDAK PIDANA SIBER sesuai dengan sertifikat Komite Akreditasi Nasional yang memenuhi ISO/IEC 17025 dengan Nomor Akreditasi : LP-1306-IDN.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H Koordinator Rumpun Ilmu Hukum Teknologi Infromasi dan Komunikasi (Subjaect Content Coordinator ICT Law) perbuatan terdakwa melangga unsur Pasal sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan keterangan ahli Dr. Said Sahabudin, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Batang Hari bahwa locus dan tempus perbuatan terdakwa adalah di tempat waktu menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarakan keterangan ahli Eriestu Rizqi Pranada, S.Sos, M.T, M.Sc, CEH, CHFI, GCMP/GCME. GCVP pemeriksa digital forensic pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangka bahwa dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terhadap 1 (satu) unit handphone merek VIVO model 1904  warna biru dengan IMEI 1 : 867541041859351 dan IMEI 2 : 867541041859344 ditemukan user akun yang terkoneksi pada perangkat aplikasi terdakwa.

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya