Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Bko 1.NINA ARDIYENI
2.saviny alqorama ayda
3.siti hawa
3.I. PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
4.II. PT. OTO KREDIT MOTOR, Cabang Muaro Bungo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Bko
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NINA ARDIYENI
2saviny alqorama ayda
3siti hawa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fajar Ghozali Muslim, SHNINA ARDIYENI
2Fajar Ghozali Muslim, SHsaviny alqorama ayda
3Fajar Ghozali Muslim, SHsiti hawa
Tergugat
NoNama
1I. PT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
2II. PT. OTO KREDIT MOTOR, Cabang Muaro Bungo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1NorhadiyantoPT. BINTANG SEMBILAN BERJAYA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Bahwa Tergugat I adalah perusahaan berbasis investasi dan selanjutnya Tergugat II adalah penyelenggara fasilitas pembiayaan kredit / Leasing dan selanjutnya Para Penggugat adalah merupakan Debitur sedangkan Tergugat II adalah Kreditur dalam pembiayaan unit sepeda motor;
  2. Bahwa pada awalnya Para Penggugat tertarik dengan penawaran yang dilakukan oleh Tergugat I dan kemudian Para Penggugat bergabung dengan Tergugat I dan mengikuti program- program yang oleh Tergugat I tawarkan kepada Para Penggugat;
  3. Bahwa Para Penggugat kemudian mengikuti program dengan fasilitas kredit pembiayaan yang lebih tepatnya Para Penggugat nantinya akan mendapatkan sejumlah keuntungan yang mana kemudian keuntungan tersebut dapat digunakan untuk pembayaran angsuran kredit unit motor yang mana sesuai dengan yang diperjanjikan oleh Tergugat I lah yang nantinya akan melakukan pembayaran pembagian keuntungan sehingga dapat dipergunakan untuk pembayaran angsuran kredit tersebut;
  4. Bahwa kemudian Para Penggugat mengambil unit sepeda motor tersebut dengan pembiayaan kredit pada Tergugat II yang mana kredit tersebut sudah atas nama masing – masing Para Penggugat dalam kontrak dengan Tergugat II yaitu :
  • Sepeda Motor Honda Beat
  • Sepeda Motor Honda Scoopy
  • Sepeda Motor Honda Beat Deluxe
  1. Bahwa selanjutnya seiring waktu yang mana Tergugat I mengalami colaps oleh karena Ceo Tergugat I atas nama WAGITO telah meninggal dunia sekira pada Agustus 2023 sebagaimana merupakan sebuah dampak yang fatal dalam perusahaaan;
  2. Bahwa selanjutnya setelah Tergugat I mengalami colaps dan gagal bayar maka kemudian angsuran/ unit sepeda motor tersebut yang diambil oleh Para Penggugat oleh karenanya Para Penggugat belum dapat dipenuhi atau dibayarkan kepada Tergugat II sampai dengan gugatan ini diajukan;
  3. Bahwa dengan tidak terpenuhinya pembayaran angsuran kredit oleh Para Penggugat yang dengan sebab Tergugat I tidak memberikan keuntungan yang harusnya dibayarkan oleh Tergugat I kepada Para Penggugat yang kemudian diberikan kepada Penggugat lalu dibayarkan kepada Tergugat II maka Tergugat II selalu datang untuk meminta Para Penggugat segera melakukan pembayaran angsuran atas unit sepeda motor tersebut;
  4. Bahwa sebagaimana dalam masa ini yang disampaikan oleh Tergugat I kepada Para Penggugat yang pada pokoknya adalah Tergugat I masih dalam masa recovery perusahaan dan perlu waktu untuk memenuhi pembayaran pembagian keuntungan yang kemudian akan Para Penggugat bayarkan untuk angsuran unit sepeda motor Para Penggugat kepada Tergugat II;
  5. Bahwa oleh karena Tergugat  I tidak dapat melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat dan serta perbuatan Tergugat II yang mana telah berupaya untuk melakukan upaya penagihan dan atau diduga ada upaya penarikan unit yang mana masih dalam jangka waktu kredit yang telah diperjanjikan oleh karenannya Perbuatan keduanya (Tergugat I dan Tergugat II) adalah Perbuatan WANPRESTASI / CIDERA JANJI;
  6. Bahwa oleh karena adanya perbuatan wanprestasi / cidera janji maka dalam hal Tergugat I untuk segera melakukan pembayaran pembagian keuntungan atas program- program yang dikuti oleh Para Penggugat secara Tunai dan sekaligus dan selanjutnya Tergugat II tidak dapat melakukan penarikan unit milik Para Penggugat sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrahct);
  7. Bahwa biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini dibebankan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak