Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2024/PN Bko | NOFRY HARDI, S.H., M.H. | 1.MUHAMMAD RIKI ALJABAR BIN ANAS 2.ULFADRI MANJA BIN ABU KASIM |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2024/PN Bko | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-886/L.5.14/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR BIN ANAS dan terdakwa II ULFADRI MANJA BIN ABU KASIM pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian istri ABDUL MANAP yang bernama INA LISNA ALIAS INA melerai dengan berteriak dan mendorong terdakwa I M RIKI ALJABAR dengan menggunakan sebatang kayu hingga akhirnya datang saksi SARBAINI ALIAS BEK BIN ILYAS dari pondok sebelah melerai memisahkan terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA dengan saksi korban ABDUL MANAP kemudian terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA pulang ke rumah hingga pukul 16.00 WIB datang anggota Kepolisian menjemput terdakwa I MUHAMMAD RIKI ALJABAR dan terdakwa II ULFADRI MANJA untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 351/450/PKM-SM/2023 tanggal 20 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NOVI ROSMAYANTI SIP: 136/SIPD/DPMPTSP-TK/XII/2023 atas nama ABDUL MANAP BIN ABU BAKAR dengan hasil pemeriksaan :
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |