Dakwaan |
- Bahwa benar telah terjadi Peristiwa Tindak Pidana “Di kabupaten merangin dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol, yang dilakukan oleh Tersangka An. RIKI SUHARMAN Als UCOK Bin ROY CANDRA SIREGAR yang terjadi pada hari selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib di Desa Mentawak Rt.007 kec. Nalo Tantan Kab. Merangin dengan kronologis kejadian tersebut yakni pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 16.45 Wib pada saat Tersangka sedang berada di warung tempat Tersangka berjualan di Desa Mentawak Rt. 007 Kec. Nalo tantan Kab. Merangin tersebut datang 4 (empat) Orang laki – laki yang tidak Tersangka kenal kemudian orang tersebut mengatakan kepada Tersangka dengan kalimat “Kami kepolisian dari polres Merangin saat sekarang ini dalam rangka Oprasi pekat diduga warung milik saudara ada menjual Minuman Keras / Beralkohol, maka dari itu kami sesuai surat perintah hendak melakukan pengecekan terhadap warung milik saudara” Kemudian Tersangka jawab dengan kalimat “BAIK PAK SILAHKAN” Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan kedalam warung milik Tersangka tersebut dan ditemukan minuman keras / beralkohol tersebut, selanjutnya Tersangka beserta barang buti berupa minuman keras / beralkohol tersebut diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian polres merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik / penyidik pembantu Polres Merangin.
- Bahwa benar dengan adanya keterangan Saksi, Keterangan Tersangka dan barang bukti yang menerangkan bahwa benar tersangka an. RIKI SUHARMAN Als UCOK Bin ROY CANDRA SIREGAR telah melakukan tindak pidana “Di kabupaten merangin dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras” Sebagaimana dimaksut dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol di wilayah hukum Kab. Merangin
- Berdasarkan perda no 07 Tahun 2005 Tentang Larangan minuman keras atau beralkohol, Terhadap Tersangka RIKI SUHARMAN Als UCOK Bin ROY CANDRA SIREGAR telah melakukan tindak pidana “Di kabupaten merangin dilarang menyimpan, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman keras” Sebagaimana dimaksut dalam Pasal 8 ayat (2) jo pasal 4 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Merangin nomor 07 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 5 (lima) bulan penjara atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
|