Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.Sus/2024/PN Bko NOFRY HARDI, S.H., M.H. RIANDU Bin SUHARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-704/L.5.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOFRY HARDI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIANDU Bin SUHARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

KESATU

 

------- Bahwa ia terdakwa RIANDU BIN SUHARNO pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------

 

------- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB dihubungi oleh sdr. LEHAN (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menemani saksi ENDANG CANDRA BIN HAJAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) membawa minyak premium olahan tradisional milik sdr. LEHAN ke Kabupaten Bungo lalu terdakwa menyetujui arahan sdr. LEHAN untuk menemani saksi ENDANG membawa minyak premium olahan tradisional ke Kabupaten Bungo. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sdr. LEHAN (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu saksi ENDANG di Jalan Lintas Desa Pantai Kec. Rupit Kab.Musi Rawas Utara Prov. Sumsel dan terdakwa menuju ke tempat tersebut. Bahwa sesampainya terdakwa di Jalan Lintas Desa Pantai Kec. Rupit Kab.Musi Rawas Utara Prov. Sumsel kemudian terdakwa melihat saksi ENDANG sudah menunggu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q yang berisi 2.800 Liter minyak jenis premium olahan tradisional dengan menggunakan 2 (dua) buah tedmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 4 (empat) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter yang diangkut di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q. Bahwa kemudian terdakwa duduk di sebelah saksi ENDANG yang mengendari mobil Suzuki Carry BG 8960 Q kemudian terdakwa bersama saksi ENDANG membawa minyak premium olahan tradisional ke arah Jalan Lintas Sumatera menuju Muara Bungo untuk menjual minyak premium sulingan milik sdr. LEHAN kepada sdr. WIDO dan terdakwa sudah 2 (dua) kali ikut dengan saksi ENDANG membawa dan menjual minyak premium olahan tradisional. Bahwa pada saat terdakwa dan saksi ENDANG sampai di Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB kemudian anggota Polres Merangin memberhentikan dan menggeledah 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q dan mendapati terdakwa dan saksi ENDANG membawa minyak olahan tradisional jenis bensin menuju Bungo dengan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q kemudian terdakwa dan saksi ENDANG dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya ;

Bahwa saksi ENDANG CANDRA BIN HAJAR mendapat upah Rp 300.000 setiap kali pengangkutan dan terdakwa RIANDU BIN SUHARNO mendapat upah Rp 200.000 setiap kali pengangkutan.

Bahwa berdasarkan Laporan Uji Laboratorium dari Badan Layanan Umum Balai Besar Pengukuran Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS tanggal 29 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi RIESTA ANGGRAINI NIP. 19810401 200502 2 001 dengan sampel data Nomor : 2024000624/DPMA.1/2024 dengan jenis bahan bakar minyak premium hasil pengolahan tradisional jenis pengujian Analisa sifat-sifat fisika kimia dengan hasil tidak memenuhi spesifikasi bahan bakar jenis bensin 88 yang dipasarkan dalam negeri.

Bahwa berdasarkan Surat Pengukuran Bahan Bakar Minyak dari Dinas Koperasi, UKM Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Petugas pengukur EFNITA AWAL, ST NIP. 19791128 201001 2 008 dengan metode pengukuran volumetri pengukuran langsung dan geometri dengan hasil total volume = 3.246,2 (tiga ribu dua ratus empat puluh enam koma dua liter.

Bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak Bumi karena terdakwa tidak memiliki izin usaha di bidang Migas yang berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia dan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak Bumi izin usaha bidang migas tidak diberikan kepada perseorangan melainkan hanya boleh diberikan kepada badan usaha yang telah memenuhi persyaratan dan standar regulasi yang berlaku.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia terdakwa RIANDU BIN SUHARNO pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; --------

 

------- Bahwa terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB dihubungi oleh sdr. LEHAN (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menemani saksi ENDANG CANDRA BIN HAJAR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) membawa minyak premium olahan tradisional milik sdr. LEHAN ke Kabupaten Bungo lalu terdakwa menyetujui arahan sdr. LEHAN untuk menemani saksi ENDANG membawa minyak premium olahan tradisional ke Kabupaten Bungo. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WIB sdr. LEHAN (DPO) meminta terdakwa untuk menunggu saksi ENDANG di Jalan Lintas Desa Pantai Kec. Rupit Kab.Musi Rawas Utara Prov. Sumsel dan terdakwa menuju ke tempat tersebut. Bahwa sesampainya terdakwa di Jalan Lintas Desa Pantai Kec. Rupit Kab.Musi Rawas Utara Prov. Sumsel kemudian terdakwa melihat saksi ENDANG sudah menunggu terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q yang berisi 2.800 Liter minyak jenis premium olahan tradisional dengan menggunakan 2 (dua) buah tedmon yang masing-masing berkapasitas 1.000 liter dan 4 (empat) buah drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter yang diangkut di dalam bak mobil 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q. Bahwa kemudian terdakwa duduk di sebelah saksi ENDANG yang mengendari mobil Suzuki Carry BG 8960 Q kemudian terdakwa bersama saksi ENDANG membawa minyak premium olahan tradisional ke arah Jalan Lintas Sumatera menuju Muara Bungo untuk menjual minyak premium sulingan milik sdr. LEHAN kepada sdr. WIDO dan terdakwa sudah 2 (dua) kali ikut dengan saksi ENDANG membawa dan menjual minyak premium olahan tradisional. Bahwa pada saat terdakwa dan saksi ENDANG sampai di Jalan Lintas Sumatera Desa Sungai Ulak Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB kemudian anggota Polres Merangin memberhentikan dan menggeledah 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q dan mendapati terdakwa dan saksi ENDANG membawa minyak olahan tradisional jenis bensin menuju Bungo dengan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry dengan nomor Polisi BG 8960 Q kemudian terdakwa dan saksi ENDANG dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya