Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
14/Pid.C/2023/PN Bko Agus Sriyanto Musafak Najib Bin Budiyono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.C/2023/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/09/XII/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Agus Sriyanto
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Musafak Najib Bin Budiyono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa benar Pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira pukul 14.30 Wib di Blok A Lokasi Sdr. Nursiwan Desa Sungai Kapas Kec. Bangko Kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana pencurian Ringan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengambil langsung buah sawit dari pohonnya yang dilakukan oleh tersangka seorang diri dengan menggunakan alat bantu berupa agrek yang telah tersangka bawa dari rumah tersangka, setelah buah sawit jatuh lalu buah sawit tersebut tersangka kumpulkan satu persatu menggunakan sepeda motor ke lokasi kebun milik warga diluar area kebun yang dikelola oleh Koperasi Sawit Trikarsa, yang berjarak kurang lebih 150 meter dari lokasi, kemudian pada saat tersangka mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curian tersebut karyawan dari Koperasi Sawit Trikarsa yakni sdr. Rizki mengetahui perbuatan yang tersangka lakukan  lalu sdr. M. Rizki menanyakan perihal buah kelapa sawit yang tersangka kumpulkan, dan tersangka menjawab bahwa buah kelapa sawit yang tersangka kumpulkan tersebut tersangka peroleh dari hasil mencuri di kebun kelapa sawit yang di kelola oleh  Koperasi Sawit Trikarsa yakni di Blok A, setelah itu datang pegawai Koperasi Sawit Trikarsa yang lain lalu tersangka, beserta buah sawit sebanyak 33 (tiga puluh tiga) janjang, 1 (satu) buah egrek, dan 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna putih hitam dibawa kepolsek bangko.

 

  1. Bahwa benar tersangka melakukan tindak piana pencurian ringan berupa 33 (tiga puluh tiga) janjang / tandan buah sawit dilakukan seorang diri dengan menggunakan alat bantu berupa egrek dan diangkut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor mio soul warna putih hitam.

 

  1. Bahwa benar 33 (tiga puluh tiga) janjang / tandan buah kelapa sawit yang tersangka curi adalah milik warga anggota yang tergabung dalam Koperasi Sawit Trikarsa.

 

  1. Bahwa benar tersangka tidak ada meminta izin kepada Koperasi Sawit Trikarsa untuk mengambil 33 (tiga puluh tiga) janjang / tandan buah kelapa sawit.

 

  1. Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (Dibawah Rp. 2.500.000,-), maka Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka MUSAPAK NAJIB Bin BUDIYONO dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya