Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
153/Pid.B/2024/PN Bko | NOFRY HARDI, S.H., M.H. | ARYANTO ALIAS YANTO BIN HADI SUWITO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 153/Pid.B/2024/PN Bko | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2582/L.5.14/Eoh.2/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa ARYANTO ALIAS YANTO BIN HADI SUWITO pada suatu waktu pada tahun 2019 dan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 hingga tahun 2021, bertempat di Desa Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada tahun 2017 terdakwa meminta pekerjaan kepada saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA untuk mengurus bisnis dan usaha perkebunan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA di Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin. Bahwa sekira tahun 2019 saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA memiliki tanah seluas lebih kurang 34 ha (tiga puluh empat hektar) yang berlokasi di Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin dan sudah bersertifikat sebanyak 13 (tiga belas) Sertifikat Hak Milik dengan rincian atas nama saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sebanyak 7 (tujuh) Sertifikat dan sertifikat atas nama terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sebanyak 5 (lima) Sertifikat, 1 (satu) sertifikat atas nama TUMARNO lalu 1 (satu) sertifikat atas nama SUHARDI dengan alasan bahwa sertifikat tersebut tidak bisa di namai oleh saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA lagi karena sudah banyak sertifikat atas nama saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sedangkan sebelumnya saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA meminta untuk dibuatkan 7 (tujuh) sertifikat an. saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA, 3 (tiga) sertifikat an. terdakwa lalu 3 (tiga) sertifkat an. Anak saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA yakni sdr. Hendri Hartanto namun yang diajukan oleh terdakwa adalah 7 (tujuh) sertifikat an. saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA, 5 (lima) sertifikat atas nama terdakwa, 1 (satu) sertifikat atas nama TUMARNO dan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA juga menitipkan 1 (satu) sertifikat atas nama SUHARDI. Kemudian sekira tahun 2019 saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dihubungi oleh terdakwa untuk menjual semua tanah saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA yang berlokasi di desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin dengan rincian tanah yang seluas 24 Hektar dijual dengan harga Rp 175.000.000 (Seratus tujuh puluh lima juta) per hektar dan tanah yang 10 hektar Rp 200.000.000 (Dua ratus juta) per hektar namun saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA tidak menuruti permintaan terdakwa. Bahwa pada tahun 2019 tanah sebanyak 34 Hektar dengan 13 Sertifikat atas kepemilikan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dijual oleh terdakwa secara sepihak tanpa ijin saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dari dan terdakwa mengirim uang kepada saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sejumlah Rp 50.000.000 (Lima puluh juta) sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebanyak Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) dan terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut adalah hasil panen buah kelapa sawit saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA. Kemudian sekira tahun 2020 saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA datang kembali ke Bangko untuk mengecek tanah milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA tersebut dan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA bertemu dengan terdakwa di tanah milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA melihat sebagian tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain, kemudian saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA bertanya kepada terdakwa mengenai tanah milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA namun saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA diusir oleh terdakwa dengan alasan tanah tersebut semua sertifikatnya belum terdaftar dan bukan lagi milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA kemudian terdakwa membawa LSM menakut-nakuti saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dengan ancaman "TANAH INI BELUM BISA DIPECAH DAN MAU DINAIKKAN PERKARANYA hingga pada tanggal 20 Desember 2023 saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak Kepolisian untuk proses selanjutnya. Bahwa terdakwa menguasai dan melakukan penjualan tanpa ijin tanah saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sebagai berikut :
------ Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan kebun kelapa sawit dari saksi SURYADI BIN DARMO, saksi TRANMIYANTO BIN SUWARNO, saksi FATONI BIN ASRORI, saksi ROMADIN BIN RASAM, saksi ARNA NURYONO BIN SAIMIN dan saksi DANANG BASUKI YANTO BIN PARTOWIYONO, terdakwa tidak menyerahkan uang tersebut kepada saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sebagai pemilik sah SHM Nomor 1900, SHM Nomor 1909, SHM Nomor 1591, SHM Nomor 1912, SHM Nomor 1910, SHM Nomor 1911dan SHM Nomor 495. -----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp 3.480.000.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa menurut ahli Dr. S. Sahabuddin, S.H., M.Hum ahli dari Fakultas Hukum Batang Hari berdasarkan Surat Tugas Nomor : 51/UBR-03/G/VII/2024 tanggal 6 Juli 2024 menerangkan telah terjadi suatu perbuatan penggelapan dengan cara terdakwa memanfaatkan kepercayaan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA. --------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHP.--
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ARYANTO ALIAS YANTO BIN HADI SUWITO pada suatu waktu pada tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2019 hingga tahun 2021, bertempat di Desa Langling Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya dalam daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ----------------------------------------
------- Bahwa sekira tahun 2019 saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA memiliki tanah seluas lebih kurang 34 ha (tiga puluh empat hektar) yang berlokasi di Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin yang didapat dari pembelian sah dan sudah bersertifikat sebanyak 13 (tiga belas) Sertifikat Hak Milik dengan rincian atas nama saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sebanyak 7 (tujuh) Sertifikat dan sertifikat atas nama terdakwa sebagai orang kepercayaan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sebanyak 5 (lima) Sertifikat lalu 1 (satu) sertifikat atas nama TUMARNO dengan alasan bahwa sertifikat tersebut tidak bisa di namai oleh saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA lagi karena sudah banyak sertifikat atas nama saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sedangkan sebelumnya saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA meminta untuk dibuatkan 7 (tujuh) sertifikat an. saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA, 3 (tiga) sertifikat an. terdakwa lalu 3 (tiga) sertifkat an. Anak saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA yakni sdr. Hendri Hartanto namun yang diajukan oleh terdakwa adalah 7 (tujuh) sertifikat an. saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA, 5 (lima) sertifikat atas nama terdakwa dan 1 (satu) sertifikat atas nama TUMARNO. Kemudian sekira tahun 2019 terdakwa membujuk saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA di pondok kebun milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA yang berlokasi di desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin untuk menjual tanah saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan terdakwa meminta saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA menandatangani kwitansi kosong yang sudah dipersiapkan terdakwa untuk mempermudah dan mempercepat proses pengembilan uang muka dari calon pembeli dan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA menuruti tipu muslihat dan rangkaian kebohongan yang dilakukan terdakwa. Bahwa pada tahun 2019 tanah sebanyak 34 Hektar dengan 13 Sertifikat atas milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA di jual oleh terdakwa kepada saksi SURYADI BIN DARMO, saksi TRANMIYANTO BIN SUWARNO, saksi FATONI BIN ASRORI, saksi ROMADIN BIN RASAM, saksi ARNA NURYONO BIN SAIMIN dan saksi DANANG BASUKI YANTO BIN PARTOWIYONO dan terdakwa memberi saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA uang dengan nominal Rp 50.000.000 (Lima puluh juta) sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebanyak Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan hasil kebun panen sawit milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA. Kemudian sekira tahun 2020 saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA datang kembali ke Bangko untuk mengecek tanah milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA yang tidak lagi disetor hasil panennya oleh terdakwa dan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA bertemu terdakwa di tanah milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA melihat sebagian tanah tersebut sudah dimiliki oleh orang lain, kemudian saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA bertanya kepada kenapa tanah tersebut dimiliki oleh orang lain dan terdakwa mengatakan kepada saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA tanah beserta semua sertifikatnya sudah dijual untuk membayar hutang saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA sedangkan saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA tidak pernah memiliki hutang kepada siapapun. Bahwa terdakwa telah menjual tanah milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dengan rincian :
------ Bahwa setelah menjual tanah milik saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dengan SHM Nomor 1900, SHM Nomor 1909, SHM Nomor 1591, SHM Nomor 1912, SHM Nomor 1910, SHM Nomor 1911 dan SHM Nomor kepada SURYADI BIN DARMO, saksi TRANMIYANTO BIN SUWARNO, saksi FATONI BIN ASRORI, saksi ROMADIN BIN RASAM, saksi ARNA NURYONO BIN SAIMIN dan saksi DANANG BASUKI YANTO BIN PARTOWIYONO, terdakwa mengatakan jika saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA memiliki hutang dan sudah dibayarkan terdakwa. ----------------------------------------------------------
------- Bahwa menurut ahli Dr. S. Sahabuddin, S.H., M.Hum ahli dari Fakultas Hukum Batang Hari berdasarkan Surat Tugas Nomor : 51/UBR-03/G/VII/2024 tanggal 6 Juli 2024 menerangkan telah terjadi suatu perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa kepada saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA dengan menggunakan modus kwitansi kosong. ------------------------------
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi HERMAN ANAK DARI TAN THIEN HUA mengalami kerugian sejumlah lebih kurang Rp 3.480.000.000,- (tiga milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 378 KUHP.--
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |