Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Bko JAYANDA AGUNG RAMADHAN ERAWATI Binti VIKTOR SARAGI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2299/L.5.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERAWATI Binti VIKTOR SARAGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

 

   PERTAMA :

Bahwa Terdakwa ERAWATI Binti VIKTOR SARAGI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Ruko Refleksi Tamira Keluarga Kita yang beralamat di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-----------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan April 2024 saat itu Terdakwa berada di Desa Galang Suka, Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Terdakwa dihubungi oleh Saksi IDA YANI Alias LIZA dan Saksi LIZA mengatakan ingin bekerja dengan Terdakwa, Karena Terdakwa memang membutuhkan pekerja di tempat pijet Refleksi milik Terdakwa, akhirnya Terdakwa menerima Saksi LIZA untuk bekerja di tempat Pijet Refleksi dan Terdakwa membuat janji dengan Saksi LIZA untuk berangkat ke Bangko Kabupaten Merangin dan bertemu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 di terminal bus lubuk pakam.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB sesuai dengan kesepakatan sebelumnya Terdakwa datang ke Terminal bus lubuk Pakam, tidak lama kemudian saksi LIZA datang ke terminal bus lubuk pakam tersebut bersama saksi MARIA SIBARANI Alias RERE, Saksi MELANI HUTABARAT Alias AMEL, dan Saksi NUR AINI AMELIA SAPUTRI PASARIBU Alias ALIN. Pada saat Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL bertemu dengan Terdakwa, saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL meminta pekerjaan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya, Selanjutnya Terdakwa menjelaskan kepada Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL bahwa pakerjaan yang akan dilakukan adalah pijat refleksi. Setelah Terdakwa menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan kemudian Terdakwa membelikan saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL tiket bus untuk tujuan ke Bangko dan untuk ongkos keberangkatan dan biaya makan selama diperjalanan semua ditanggung oleh Terdakwa akan tetapi uang Terdakwa yang sudah digunakan tersebut akan dihitung sebagai hutang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL berangkat dari Terminal Kabupaten Deli Serdang menuju ke bangko dengan menggunakan Bus Putra Simas.
  • Setelah sampai di bangko pada hari selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.15 wib Terdakwa bersama dengan saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL berhenti di ujung jalur 3 (tiga) Desa Sungai Ulak Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Terdakwa membawa ke-empat saksi tersebut ke tempat Tamira Refleksi yang berada di Jl. Lintas Sumatera Km. 04 RT.010 RW.004 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Kemudian Terdakwa menjelaskan kepada para saksi untuk kerja refleksi dibayar atau disetor yakni sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam, dengan perincian uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa, dan sisa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk gaji, makan, dan pembayaran hutang, karena masing-masing Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN memiliki hutang kepada Terdakwa, dan jika ada tips lebih dari pelanggan dapat diambil oleh masing-masing Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN. Selanjutnya Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi AMEL, Saksi LIZA, Saksi RERE, dan Saksi ALIN "KALAU KALIAN MAU ITU (BERHUBUNGAN BADAN) PANDAI-PANDAI KALIAN". Untuk melakukan hubungan badan dengan pelanggan para saksi akan membayarkan uang kamar kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk tarif berhubungan badan tidak boleh dibawah dari Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam. Lalu sebelum Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN bekerja, Terdakwa mendatangkan Dokter terlebih dahulu untuk suntik KB.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan jika dalam 1 (Satu) hari Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN tidak mendapatkan pelanggan maka uang makan Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN masing masing pada hari itu akan dihitung sebagai hutang, dan akan dimasukkan ke buku hutang milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan catatan pekerjaan milik Terdakwa Saksi LIZA, Saksi ALIN, Saksi RERE, dan Saksi AMEL mulai bekerja pada tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024. Selama bekerja dengan Terdakwa Saksi ALIN mendapatkan 6 (enam) orang pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 17 April 2024 Saksi ALIN mendapatkan 2 (dua) orang Pelanggan dan pada hari itu Saksi ALIN menitipkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diluar pembayaran refleksi.
  2. Pada tanggal 20 April 2024 Saksi ALIN mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan, dan pada hari itu Saksi ALIN menitipkan uang kepada Terdakwa Sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diluar dari pembayaran refleksi
  3. Pada tanggal 21 April 2024 Saksi ALIN mendapatkan 2 (dua) orang Pelanggan, dan pada hari itu Saksi ALIN menitipkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diluar dari pembayaran refleksi
  4. Pada tanggal 24 April 2024 Saksi ALIN mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan, dan pada hari itu Saksi ALIN menitipkan uang kepada Terdakwa Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diluar dari pembayaran refleksi.

 

  • Bahwa Saksi LIZA selama bekerja dengan Terdakwa mendapatkan 8 (delapan) orang pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
  1. pada tanggal 17 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan
  2. pada tanggal 18 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan
  3. pada tanggal 19 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan
  4. pada tanggal 21 April Saksi LIZA mendapatkan 2 (dua) orang Pelanggan, dan menitipkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diluar dari pembayaran refleksi
  5. pada tanggal 22 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  6. pada tanggal 24 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 2 (dua) orang Pelanggan, dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa Saksi AMEL selama bekerja dengan Terdakwa mendapatkan 5 (Lima) orang pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
  1. pada tanggal 17 April 2024 Saksi AMEL mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan
  2. pada tanggal 19 April 2024 Saksi AMEL mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan
  3. pada tanggal 20 April Saksi AMEL mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan
  4. pada tanggal 21 April 2024 Saksi AMEL mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  5. pada tanggal 24 April 2024 mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa Saksi RERE selama bekerja dengan Terdakwa mendapatkan 6 (enam) orang pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
  1. pada tanggal 17 April 2024 mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan
  2. pada tanggal 18 April 2024 mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan
  3. pada tanggal 19 April 2024 mendapatkan 2 (dua) orang pelantikan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. pada tanggal 20 April 2024 menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  5. pada tanggal 21 April 2024 mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  6. pada tanggal 24 April 2024 menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selama para saksi bekerja ditempat pijet Refleksi milik Terdakwa yang bernama Pijet Refleksi Tamira Keluarga Kita, tidak hanya melakukan pijat tetapi juga melakukan hubungan badan dengan pelanggan.
  • Bahwa sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024 Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ---------------------------------------

 

 

A T A U

 

 

 

KEDUA :

 

Bahwa ERAWATI Binti VIKTOR SARAGI pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Ruko Refleksi Tamira Keluarga Kita yang beralamat di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh Terdakwa pada bulan April 2024 saat itu Terdakwa berada di Desa Galang Suka, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Terdakwa dihubungi oleh Saksi IDA YANI Alias LIZA mengatakan ingin bekerja dengan Terdakwa, Karena Terdakwa memang membutuhkan pekerja di tempat pijet Refleksi milik Terdakwa, akhirnya Terdakwa menerima Saksi LIZA untuk bekerja di tempat Pijet Refleksi dan Terdakwa membuat janji dengan Saksi LIZA untuk berangkat ke Bangko Kabupaten Merangin dan bertemu pada hari Senin tanggal 15 April 2024 di terminal bus lubuk pakam.
  • Bahwa kemudian pada hari senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB sesuai dengan kesepakatan sebelumnya Terdakwa datang ke Terminal bus lubuk Pakam, tidak lama kemudian saksi LIZA datang ke terminal bus lubuk pakam tersebut bersama saksi MARIA SIBARANI Alias RERE, Saksi MELANI HUTABARAT Alias AMEL, dan Saksi NUR AINI AMELIA SAPUTRI PASARIBU Alias ALIN. Pada saat Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL bertemu dengan Terdakwa, saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL meminta pekerjaan kepada Terdakwa dan Terdakwa menyetujuinya, Selanjutnya Terdakwa menjelaskan kepada Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL bahwa pakerjaan yang akan dilakukan adalah pijat refleksi. Setelah Terdakwa menjelaskan pekerjaan yang akan dilakukan kemudian Terdakwa membelikan saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL tiket bus untuk tujuan ke Bangko dan untuk ongkos keberangkatan dan biaya makan selama diperjalanan semua ditanggung oleh Terdakwa akan tetapi uang Terdakwa yang sudah digunakan tersebut akan dihitung sebagai hutang. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL berangkat dari Terminal Kabupaten Deli Serdang menuju ke bangko dengan menggunakan Bus Putra Simas.
  • Setelah sampai di bangko pada hari selasa tanggal 16 April 2024 sekira pukul 16.15 wib Terdakwa bersama dengan saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi ALIN dan Saksi AMEL berhenti di ujung jalur 3 (tiga) Desa Sungai Ulak Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Terdakwa membawa ke-empat saksi tersebut ke tempat Tamira Refleksi yang berada di Jl. Lintas Sumatera Km. 04 RT.010 RW.004 Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin. Kemudian Terdakwa menjelaskan kepada para saksi untuk kerja refleksi dibayar atau disetor yakni sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam, dengan perincian uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa, dan sisa uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk gaji, makan, dan pembayaran hutang, karena masing-masing Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN memiliki hutang kepada Terdakwa, dan jika ada tips lebih dari pelanggan dapat diambil oleh masing-masing Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN. Selanjutnya Terdakwa juga menyampaikan kepada Saksi AMEL, Saksi LIZA, Saksi RERE, dan Saksi ALIN "KALAU KALIAN MAU ITU (BERHUBUNGAN BADAN) PANDAI-PANDAI KALIAN". Untuk melakukan hubungan badan dengan pelanggan para saksi akan membayarkan uang kamar kepada Terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk tarif berhubungan badan tidak boleh dibawah dari Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per jam. Lalu sebelum Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN bekerja, Terdakwa mendatangkan Dokter terlebih dahulu untuk suntik KB.
  • Bahwa Terdakwa mengatakan jika dalam 1 (Satu) hari Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN tidak mendapatkan pelanggan maka uang makan Saksi LIZA, Saksi RERE, Saksi AMEL, dan Saksi ALIN masing masing pada hari itu akan dihitung sebagai hutang, dan akan dimasukkan ke buku hutang milik Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan catatan pekerjaan milik Terdakwa, Saksi LIZA, Saksi ALIN, Saksi RERE, dan Saksi AMEL mulai bekerja pada tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024. Selama bekerja dengan Terdakwa Saksi ALIN mendapatkan 6 (enam) orang pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 17 April 2024 Saksi ALIN mendapatkan 2 (dua) orang Pelanggan dan pada hari itu Saksi ALIN menitipkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diluar pembayaran refleksi.
  2. Pada tanggal 20 April 2024 Saksi ALIN mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan, dan pada hari itu Saksi ALIN menitipkan uang kepada Terdakwa Sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) diluar dari pembayaran refleksi
  3. Pada tanggal 21 April 2024 Saksi ALIN mendapatkan 2 (dua) orang Pelanggan, dan pada hari itu Saksi ALIN menitipkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diluar dari pembayaran refleksi
  4. Pada tanggal 24 April 2024 Saksi ALIN mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan, dan pada hari itu Saksi ALIN menitipkan uang kepada Terdakwa Sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diluar dari pembayaran refleksi.

 

  • Bahwa Saksi LIZA selama bekerja dengan Terdakwa mendapatkan 8 (delapan) orang pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
  1. pada tanggal 17 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan
  2. pada tanggal 18 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan
  3. pada tanggal 19 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan
  4. pada tanggal 21 April Saksi LIZA mendapatkan 2 (dua) orang Pelanggan, dan menitipkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diluar dari pembayaran refleksi
  5. pada tanggal 22 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 1 (satu) orang Pelanggan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  6. pada tanggal 24 April 2024 Saksi LIZA mendapatkan 2 (dua) orang Pelanggan, dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)

 

  • Bahwa Saksi AMEL selama bekerja dengan Terdakwa mendapatkan 5 (Lima) orang pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
  1. pada tanggal 17 April 2024 Saksi AMEL mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan
  2. pada tanggal 19 April 2024 Saksi AMEL mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan
  3. pada tanggal 20 April Saksi AMEL mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan
  4. pada tanggal 21 April 2024 Saksi AMEL mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  5. pada tanggal 24 April 2024 mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

 

  • Bahwa Saksi RERE selama bekerja dengan Terdakwa mendapatkan 6 (enam) orang pelanggan dengan rincian sebagai berikut:
  1. pada tanggal 17 April 2024 mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan
  2. pada tanggal 18 April 2024 mendapatkan 2 (dua) orang pelanggan
  3. pada tanggal 19 April 2024 mendapatkan 2 (dua) orang pelantikan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
  4. pada tanggal 20 April 2024 menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  5. pada tanggal 21 April 2024 mendapatkan 1 (satu) orang pelanggan dan menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
  6. pada tanggal 24 April 2024 menitipkan uang kepada Terdakwa diluar pembayaran refleksi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selama para saksi bekerja ditempat pijet Refleksi milik Terdakwa yang bernama Pijet Refleksi Tamira Keluarga Kita, tidak hanya melakukan pijat tetapi juga melakukan hubungan badan dengan pelanggan.
  • Bahwa sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 24 April 2024 Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 296 KUHP ------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya