Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Margo Tabir Kec. Tabir Kab. Merangin atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekira pukul 14.00 wib, terdakwa sedang berada di rumah bibik (tante) terdakwa yang berada di Desa Nibung Kec.Batang Mesumai Kab.Merangin kemudian terdakwa menelpon teman terdakwa yakni saksi YENDO BIN MUHAMAD KENON (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menjemput terdakwa di Desa Nibung, terdakwa berkata “NDO TOLONG JEMPUT AKU DI NIBUNG” lalu kemudian saksi YENDO menjawab “YOLAH TUNGGU SITU AKU JEMPUT PAKAI SCOOPY AYUK AKU” lalu kemudian sekira pukul 17.30 wib saksi YENDO menelpon terdakwa dan berkata “KO AKU LAH SAMPAI SIMPANG BANG” lalu terdakwa menjawab “YO TUNGGU SITU” lalu kemudian terdakwa berangkat menjemput saksi YENDO di simpang arah masuk Desa Nibung menggunakan sepeda motor yang terdakwa pinjam dari tetangga sebelah rumah bibik terdakwa, lalu setelah bertemu saksi YENDO terdakwa mengajak saksi YENDO mampir terlebih dahulu di rumah bibik terdakwa tersebut, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama sdr. ANTON (dalam daftar pencarian orang Nomor DPO : 28/VI/Res.4.2/2024/Res.narkoba tanggal 21 Juni 2024 Polres Merangin) seorang Bandar narkotika shabu yang beralamat di desa Margoyoso Kec. Tabir Margo, terdakwa berkata “BANG AKU NAK BELANJO SHABU” di jawab ANTON “YO SINI LAH” lalu terdakwa jawab “YOLAH AKU KE SANO WALAUPUN SEBENARNYO AKU DAK BERANI” lalu kemudian terdakwa mengajak saksi YENDO untuk menemani terdakwa membeli narkotika shabu “NDO KAWANI AKU BELANJO SHABU” lalu saksi YENDO menjawab “AYO LAH” lalu kemudian terdakwa dan saksi YENDO sepakat berangkat menuju Desa Margo untuk membeli narkotika jenis shabu, lalu sekira pukul 20.00 wib terdakwa sampai di Desa Margo dan terdakwa langsung menelpon sdr ANTON dan berkata “BOS AKU LAH SAMPAI DI PASAR MARGO” lalu sdr. ANTON jawab “YO TUNGGU SITU AKU JEMPUT”, lalu sekira 5 menit terdakwa dan saksi YENDO menunggu sdr. ANTON datang menemui terdakwa dan saksi YENDO lalu sdr. ANTON mengajak terdakwa dan saksi YENDO ke perkebunan karet yang tidak jauh dari tempat terdakwa dan saksi YENDO bertemu dengan sdr. ANTON, sesampainya di perkebunan tersebut terdakwa langsung diajak sdr. ANTON untuk menggunakan narkotika shabu tersebut bersama saksi YENDO, setelah puas menggunkan narkotika shabu tersebut terdakwa berkata kepada sdr. ANTON “MANO PESANAN AKU TU, KO ADO SEN AKU CUMA 4 JUTA” dan sdr ANTON langsung memberikan 1 paket narkotika shabu kepada terdakwa dengan berat 3,5 (tiga koma lima) gram, setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut terdakwa dan saksi YENDO langsung kembali ke rumah bibik terdakwa yang berada di Desa Nibung, namun saat di perjalanan pulang melewati Desa Salam Buku Kec. Batang Mesumai tiba-tiba terdakwa dan saksi YENDO di dekati oleh 2 orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian, terdakwa langsung reflek membuang narkotika shabu yang sepanjang perjalanan terdakwa genggam di tangan kiri terdakwa namun pada saat diberhentikan pihak Kepolisian berhasil menemukan narkotika jenis shabu tidak jauh dari terdakwa lalu terdakwa dan saksi YENDO beserta barang bukti di bawa ke Polres Merangin guna dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa benar tujuan terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm) dan saksi. YENDO pergi ke Desa Margo Tabir Kec. Tabir Kab. Merangin tersebut adalah untuk membeli narkotika shabu.
- Bahwa terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm) telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 511/41/DKUKMPP-MET/V/2024, tanggal 29 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di dapat dengan berat bersih 3,285 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,125 Gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 3,285 Gram dikurangi 0,05 gram yaitu 3,235 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0507 tanggal 31 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening milik Terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor 61 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa Terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm), pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 sekira pukul 22.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Desa Salam Buku Kec. Batang Mesumai Kab. Merangin atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, permufakatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Shabu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 Sekira pukul 14.00 wib, terdakwa dan saksi YENDO BIN MUHAMAD KENON (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertemu di simpang arah masuk Desa Nibung lalu terdakwa mengajak saksi YENDO mampir terlebih dahulu di rumah bibik terdakwa Desa Nibung Kec.Batang Mesumai Kab.Merangin, selanjutnya sekira pukul 18.30 wib terdakwa menelpon teman terdakwa yang bernama sdr. ANTON (dalam daftar pencarian orang Nomor DPO : 28/VI/Res.4.2/2024/Res.narkoba tanggal 21 Juni 2024 Polres Merangin) seorang Bandar narkotika shabu yang beralamat di desa Margoyoso Kec. Tabir Margo, terdakwa berkata “BANG AKU NAK BELANJO SHABU” di jawab ANTON “YO SINI LAH” kemudian terdakwa mengajak saksi YENDO untuk menemani terdakwa membeli narkotika shabu “NDO KAWANI AKU BELANJO SHABU” lalu saksi YENDO menjawab “AYO LAH” lalu kemudian terdakwa dan saksi YENDO sepakat berangkat menuju Desa Margo untuk menjemput narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 20.00 wib terdakwa sampai di Desa Margo dan terdakwa langsung menelpon sdr ANTON dan berkata “BOS AKU LAH SAMPAI DI PASAR MARGO” lalu sdr. ANTON jawab “YO TUNGGU SITU AKU JEMPUT”, lalu sekira 5 menit terdakwa dan saksi YENDO menunggu sdr. ANTON datang menemui terdakwa dan saksi YENDO lalu sdr. ANTON mengajak terdakwa dan saksi YENDO ke perkebunan karet yang tidak jauh dari tempat terdakwa dan saksi YENDO bertemu dengan sdr. ANTON, sesampainya di perkebunan tersebut terdakwa langsung diajak sdr. ANTON untuk menggunakan narkotika shabu tersebut bersama saksi YENDO, setelah puas menggunakan narkotika shabu tersebut terdakwa berkata kepada sdr. ANTON “MANO PESANAN AKU TU, KO ADO SEN AKU CUMA 4 JUTA” dan sdr ANTON langsung memberikan 1 paket narkotika shabu kepada terdakwa yang memiliki berat sekitar 3,5 gram, setelah mendapatkan narkotika shabu tersebut terdakwa dan saksi YENDO langsung kembali ke rumah bibik terdakwa yang berada di Desa Nibung, namun saat di perjalanan pulang melewati Desa Salam Buku Kec. Batang Mesumai tiba-tiba terdakwa dan saksi YENDO di dekati oleh 2 orang anggota Kepolisian dan pada saat dilakukan penggeledahan. Anggota Kepolisian menemukan terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak 3,5 gram. Bahwa selanjutnya terdakwa, saksi YENDO dan barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk proses selanjutnya.
- Bahwa terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm) tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan pada terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm) telah dilakukan penimbangan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Merangin dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 511/41/DKUKMPP-MET/V/2024, tanggal 29 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan di dapat dengan berat bersih 3,285 gram, dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk BPOM seberat 0,125 Gram. Berat bersih akhir untuk barang bukti pengadilan yakni 3,285 Gram dikurangi 0,05 gram yaitu 3,235 gram.
- Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor: LHU.088.K.05.16.24.0507 tanggal 31 Mei 2024 menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening milik Terdakwa HERMI Bin HASAN (Alm) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 Nomor 61 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------- |