Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. HIJRAH SAPUTRA Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1450/L.5.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIJRAH SAPUTRA Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

  PERTAMA :

Bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA Bin ISKANDAR sekira dari bulan Februari 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin yang beralamat di Jalan RA. Kartini, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tenaga honorer Bidang catatan sipil untuk kepengurusan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, kemudian pada tahun 2009 Terdakwa dipindahkan ke bagian bidang kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin yang bertugas mencetak Kartu Keluarga, serta Terdakwa dijadikan Administrator Data Base Server yang memiliki akses untuk membuat seluruh dokumen kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, selanjutnya sekira awal Februari 2021 saat Terdakwa sedang berada di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin  datanglah Saksi SAPRUDIN dan Saksi NILYAWATI, pada saat itu Saksi SAPRUDIN mengatakan “PUT BISA DAK ABANG MINTAK BANTU BUATKAN KARTU KELUARGA” Terdakwa menjawab “EMANG ABANG BELUM ADO KK SAMO KTP?” Saksi SAPRUDIN mengatakan “ ADO CUMAN MAU BUAT NIK SAMO KK BARU BISA DAK?” Terdakwa menjawab “ ABANG KAN LAH ADO KK UNTUK APO KK BARU NIK BARU, DAK BISA DICETAK BANG KALO DATA GANDA, ABNG UNTUK APO” Saksi SAPRUDIN   menjawab “ABANG UNTUK MINJAM BANK, KK SAMO NIK ABANG YANG DULU DAK BISO MINJAM KARENO ADO PINJAMAN LAIN” Terdakwa mengatakan “YO UNTUK APO JUGO KTP KAGEK DAK BISA JUGO DICETAK” Saksi SAPRUDIN menjawab “KAMI CUMAN MINTAK DATA NIK BAE DAK PAKEK REKAM E KTP”, kemudian Saksi NILYAWATI mengatakan “ BANTULAH PUT KAGEK AMANLAH AYUK KASIHLAH 5 JUTA” karena tergiur dengan tawaran tersebut Terdakwa setuju untuk menerbitkan NIK dan KK (kartu keluarga) baru untuk Saksi SAPRUDIN, setelah itu Terdakwa mengirim data Saksi SAPRUDIN ke dalam Aplikasi SIAK dengan menggunakan akun ADMIN 2 yang Terdakwa kuasai dengan cara Terdakwa membedakan sedikit nama dari NIK terdahulu (asli) atas nama SAPRUDIN agar NIK baru dapat diterbitkan dan setelah NIK baru terbit atas nama SAPRUDDIN, kemudian dalam Kartu Keluarga atas nama SAPRUDDIN tersebut terdapat nama anggota keluarga atas nama NILYAWATI dengan NIK yang baru, kemudian Terdakwa melakukan pencetakan KTP atas nama SAPRUDDIN dan NILYAWATI yang mana KTP tersebut dibuat dengan cara menulis identitas Saksi SAPRUDDIN dan Saksi NILYAWATI pada microsof word yang sesuai dengan Font dan format KTP, setelah dianggap sesuai dan menyerupai Format KTP yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, selanjutnya Terdakwa mencetak KTP tersebut dengan menggunakan printer pencetak KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dengan menggunakan blangko KTP yang sudah rusak (tidak layak pakai) yang mana tulisan pada KTP yang sudah rusak tersebut Terdakwa hapus dengan menggunakan amplas halus, setelah KK dan KTP selesai dibuat dan dicetak selanjutnya KTP dan KK tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi SAPRUDIN dan Saksi NILYAWATI.
  • Bahwa keesokan harinya Saksi SAPRUDIN dan Saksi NILYAWATI kembali datang ke kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin untuk bertemu dengan Terdakwa, pada saat bertemu Saksi NILYAWATI menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan mengatakan “ INI DULU YO PUT SISONYO KAGEK TUNGGU CAIR”.
  • Bahwa sekira bulan Desember 2021 Saksi SAPRUDIN kembali meminta kepada Terdakwa untuk membuat KK, NIK dan KTP palsu yang akan digunakan oleh orang lain yang mana orang tersebut telah memiliki KTP, karena tergiur uang yang dijanjikan oleh Saksi SAPRUDIN Terdakwa kembali membuat NIK palsu sesuai permintaan Saksi SAPARUDIN dengan cara Terdakwa menambahkan atau mengganti  nama agar NIK baru bisa diterbitkan, setelah mendapatkan KK dan NIK selanjutnya Terdakwa membuat KTP palsu atas nama sesuai NIK yang telah Terdakwa buat, yang mana KTP tersebut dibuat dengan cara menulis identitas sesuai dengan data yang ada pada NIK pada Microsof Word yang sesuai dengan Font dan Format KTP yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, setelah dianggap sesuai dan menyerupai Format KTP selanjutnya Terdakwa mencetak KTP tersebut dengan menggunakan Printer pencetak KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dengan menggunakan blangko KTP yang rusak (yang tidak layak pakai) yang mana tulisan tersebut Terdakwa hapus dengan menggunakan amplas halus, setelah KK dan KTP selesai dibuat dan dicetak selanjutnya Terdakwa menyerahkan KTP dan KK tersebut kepada Saksi SAPRUDIN.
  • Kemudian sekira bulan April 2022 Saksi SAPRUDIN kembali meminta kepada Terdakwa untuk membuat KK, NIK dan KTP palsu untuk orang lain yang mana orang tersebut telah memiliki KTP sebelumnya, karena pada saat itu Terdakwa sudah tidak bekerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, namun Terdakwa tergiur dengan uang yang diberikan oleh Saksi SAPRUDIN, maka Terdakwa pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin untuk mengambil Blangko KTP tanpa izin dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, kemudian blangko tersebut Terdakwa isi di rumah, setelah selesai mengisi Blangko Terdakwa pergi menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin untuk menyerahkan blangko tersebut, sesampai di Kantor Terdakwa bertemu dengan Saksi MARIATUL yang merupakan honorer pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dan meminta kepada Saksi MARIATUL untuk menyerahkan Blangko/Form F1-01 yang telah diisi oleh Terdakwa tersebut kepada Saksi ACHMAD BAKRI selaku Operator Kartu Keluarga, kemudian Saksi MARIATUL mengatakan kepada Terdakwa bahwa KK yang Terdakwa titipkan sebelumnya susah selesai dan Saksi MARIATUL menyerahkan KK tersebut kepada Terdakwa, setelah mendapatkan KK dan NIK tersebut  Terdakwa membuat KTP palsu sesuai NIK yang telah dibuat dengan cara Terdakwa membuat KTP palsu tersebut pada malam hari di ruangan pencetakan KTP karena Terdakwa masih menyimpan kunci ruangan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin tersebut, kemudian Terdakwa menyalakan Komputer yang ada diruangan tersebut dan membuat identitas sesuai dengan data pada NIK dengan menggunakan Aplikasi Microsof Word yang sesuai dengan Font dan Format KTP resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, setelah dianggap sesuai dan menyerupai Format KTP resmi, selanjutnya Terdakwa mencetak KTP tersebut dengan menggunakan printer pencetak KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dengan menggunakan Blangko KTP yang rusak (tidak layak pakai), setelah KK dan KTP selesai dibuat dan dicetak selanjutnya KTP dan KK tersebut diserahkan kepada Saksi SAPRUDIN dan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembuatan 1 (satu) KTP tersebut.
  • Bahwa beberapa hari kemudian Saksi SAPARUDIN kembali menemui Terdakwa untuk meminta dibuatkan kembali Kartu Keluarga (KK) untuk orang lain yang mana orang tersebut telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK, karena pada saat itu Terdakwa sudah tidak bekerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, maka Terdakwa kembali mengambil Blangko atau Form F1-01 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, selanjutnya Terdakwa membawa pulang Blangko F1-01 tersebut pulang untuk Terdakwa isi, setelah mengisi Form F1-01 tersebut, selanjutnya Terdakwa menitipkan Formulir F1-01 kepada Saksi MARIATUL untuk diserahkan kepada Operator Kartu Keluarga untuk dibuatkan KK dan NIK yang baru, setelah NIK dan KK yang baru terbit selanjutnya Saksi MARIATUL menyerahkan NIK dan KK tersebut kepada Terdakwa,  setelah mendapatkan NIK tersebut Terdakwa membuat KTP palsu sesuai dengan NIK yang telah Terdakwa dapatkan dengan cara pada malam hari Terdakwa secara diam-diam masuk ke dalam ruangan pencetakan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, kemudian Terdakwa menyalakan Komputer yang ada diruangan tersebut dan membuat identitas sesuai dengan Data yang pada NIK degan menggunakan Aplikasi Microsof Word yang sesuai dengan Font dan Format KTP resmi, setelah sesuai dan menyerupai Format KTP resmi selanjutnya Terdakwa mencetak KTP tersebut dengan menggunakan Printer pencetak KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dengan menggunakan Blangko KTP yang rusak (tidak layak pakai), selanjutnya KTP dan KK tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi SAPRUDIN.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dimanipulasi tersebut adalah senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).  -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 68 Jo. Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi ------------------------------

A T A U

KEDUA : 

Bahwa Terdakwa HIJRAH SAPUTRA Bin ISKANDAR sekira dari bulan Februari 2021 sampai dengan tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin yang beralamat di Jalan RA. Kartini, Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : --------

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tenaga honorer Bidang catatan sipil untuk kepengurusan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, kemudian pada tahun 2009 Terdakwa dipindahkan ke bagian bidang kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin yang bertugas mencetak Kartu Keluarga, serta Terdakwa dijadikan Administrator Data Base Server yang memiliki akses untuk membuat seluruh dokumen kependudukan yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, selanjutnya sekira awal Februari 2021 saat Terdakwa sedang berada di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin  datanglah Saksi SAPRUDIN dan Saksi NILYAWATI, pada saat itu Saksi SAPRUDIN mengatakan “PUT BISA DAK ABANG MINTAK BANTU BUATKAN KARTU KELUARGA” Terdakwa menjawab “EMANG ABANG BELUM ADO KK SAMO KTP?” Saksi SAPRUDIN mengatakan “ ADO CUMAN MAU BUAT NIK SAMO KK BARU BISA DAK?” Terdakwa menjawab “ ABANG KAN LAH ADO KK UNTUK APO KK BARU NIK BARU, DAK BISA DICETAK BANG KALO DATA GANDA, ABNG UNTUK APO” Saksi SAPRUDIN   menjawab “ABANG UNTUK MINJAM BANK, KK SAMO NIK ABANG YANG DULU DAK BISO MINJAM KARENO ADO PINJAMAN LAIN” Terdakwa mengatakan “YO UNTUK APO JUGO KTP KAGEK DAK BISA JUGO DICETAK” Saksi SAPRUDIN menjawab “KAMI CUMAN MINTAK DATA NIK BAE DAK PAKEK REKAM E KTP”, kemudian Saksi NILYAWATI mengatakan “ BANTULAH PUT KAGEK AMANLAH AYUK KASIHLAH 5 JUTA” karena tergiur dengan tawaran tersebut Terdakwa setuju untuk menerbitkan NIK dan KK (kartu keluarga) baru untuk Saksi SAPRUDIN, setelah itu Terdakwa mengirim data Saksi SAPRUDIN ke dalam Aplikasi SIAK dengan menggunakan akun ADMIN 2 yang Terdakwa kuasai dengan cara Terdakwa membedakan sedikit nama dari NIK terdahulu (asli) atas nama SAPRUDIN agar NIK baru dapat diterbitkan dan setelah NIK baru terbit atas nama SAPRUDDIN, kemudian dalam Kartu Keluarga atas nama SAPRUDDIN tersebut terdapat nama anggota keluarga atas nama NILYAWATI dengan NIK yang baru, kemudian Terdakwa melakukan pencetakan KTP atas nama SAPRUDDIN dan NILYAWATI yang mana KTP tersebut dibuat dengan cara menulis identitas Saksi SAPRUDDIN dan Saksi NILYAWATI pada microsof word yang sesuai dengan Font dan format KTP, setelah dianggap sesuai dan menyerupai Format KTP yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, selanjutnya Terdakwa mencetak KTP tersebut dengan menggunakan printer pencetak KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dengan menggunakan blangko KTP yang sudah rusak (tidak layak pakai) yang mana tulisan pada KTP yang sudah rusak tersebut Terdakwa hapus dengan menggunakan amplas halus, setelah KK dan KTP selesai dibuat dan dicetak selanjutnya KTP dan KK tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi SAPRUDIN dan Saksi NILYAWATI.
  • Bahwa keesokan harinya Saksi SAPRUDIN dan Saksi NILYAWATI kembali datang ke kantor  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin untuk bertemu dengan Terdakwa, pada saat bertemu Saksi NILYAWATI menyerahkan uang kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan mengatakan “ INI DULU YO PUT SISONYO KAGEK TUNGGU CAIR”.
  • Bahwa sekira bulan Desember 2021 Saksi SAPRUDIN kembali meminta kepada Terdakwa untuk membuat KK, NIK dan KTP palsu yang akan digunakan oleh orang lain yang mana orang tersebut telah memiliki KTP, karena tergiur uang yang dijanjikan oleh Saksi SAPRUDIN Terdakwa kembali membuat NIK palsu sesuai permintaan Saksi SAPARUDIN dengan cara Terdakwa menambahkan atau mengganti  nama agar NIK baru bisa diterbitkan, setelah mendapatkan KK dan NIK selanjutnya Terdakwa membuat KTP palsu atas nama sesuai NIK yang telah Terdakwa buat, yang mana KTP tersebut dibuat dengan cara menulis identitas sesuai dengan data yang ada pada NIK pada Microsof Word yang sesuai dengan Font dan Format KTP yang resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, setelah dianggap sesuai dan menyerupai Format KTP selanjutnya Terdakwa mencetak KTP tersebut dengan menggunakan Printer pencetak KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dengan menggunakan blangko KTP yang rusak (yang tidak layak pakai) yang mana tulisan tersebut Terdakwa hapus dengan menggunakan amplas halus, setelah KK dan KTP selesai dibuat dan dicetak selanjutnya Terdakwa menyerahkan KTP dan KK tersebut kepada Saksi SAPRUDIN.
  • Kemudian sekira bulan April 2022 Saksi SAPRUDIN kembali meminta kepada Terdakwa untuk membuat KK, NIK dan KTP palsu untuk orang lain yang mana orang tersebut telah memiliki KTP sebelumnya, karena pada saat itu Terdakwa sudah tidak bekerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, namun Terdakwa tergiur dengan uang yang diberikan oleh Saksi SAPRUDIN, maka Terdakwa pergi ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin untuk mengambil Blangko KTP tanpa izin dari Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, kemudian blangko tersebut Terdakwa isi di rumah, setelah selesai mengisi Blangko Terdakwa pergi menuju kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin untuk menyerahkan blangko tersebut, sesampai di Kantor Terdakwa bertemu dengan Saksi MARIATUL yang merupakan honorer pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dan meminta kepada Saksi MARIATUL untuk menyerahkan Blangko/Form F1-01 yang telah diisi oleh Terdakwa tersebut kepada Saksi ACHMAD BAKRI selaku Operator Kartu Keluarga, kemudian Saksi MARIATUL mengatakan kepada Terdakwa bahwa KK yang Terdakwa titipkan sebelumnya susah selesai dan Saksi MARIATUL menyerahkan KK tersebut kepada Terdakwa, setelah mendapatkan KK dan NIK tersebut  Terdakwa membuat KTP palsu sesuai NIK yang telah dibuat dengan cara Terdakwa membuat KTP palsu tersebut pada malam hari di ruangan pencetakan KTP karena Terdakwa masih menyimpan kunci ruangan pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin tersebut, kemudian Terdakwa menyalakan Komputer yang ada diruangan tersebut dan membuat identitas sesuai dengan data pada NIK dengan menggunakan Aplikasi Microsof Word yang sesuai dengan Font dan Format KTP resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, setelah dianggap sesuai dan menyerupai Format KTP resmi, selanjutnya Terdakwa mencetak KTP tersebut dengan menggunakan printer pencetak KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dengan menggunakan Blangko KTP yang rusak (tidak layak pakai), setelah KK dan KTP selesai dibuat dan dicetak selanjutnya KTP dan KK tersebut diserahkan kepada Saksi SAPRUDIN dan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembuatan 1 (satu) KTP tersebut.
  • Bahwa beberapa hari kemudian Saksi SAPARUDIN kembali menemui Terdakwa untuk meminta dibuatkan kembali Kartu Keluarga (KK) untuk orang lain yang mana orang tersebut telah memiliki Kartu Keluarga (KK) dan NIK, karena pada saat itu Terdakwa sudah tidak bekerja di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, maka Terdakwa kembali mengambil Blangko atau Form F1-01 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, selanjutnya Terdakwa membawa pulang Blangko F1-01 tersebut pulang untuk Terdakwa isi, setelah mengisi Form F1-01 tersebut, selanjutnya Terdakwa menitipkan Formulir F1-01 kepada Saksi MARIATUL untuk diserahkan kepada Operator Kartu Keluarga untuk dibuatkan KK dan NIK yang baru, setelah NIK dan KK yang baru terbit selanjutnya Saksi MARIATUL menyerahkan NIK dan KK tersebut kepada Terdakwa,  setelah mendapatkan NIK tersebut Terdakwa membuat KTP palsu sesuai dengan NIK yang telah Terdakwa dapatkan dengan cara pada malam hari Terdakwa secara diam-diam masuk ke dalam ruangan pencetakan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin, kemudian Terdakwa menyalakan Komputer yang ada diruangan tersebut dan membuat identitas sesuai dengan Data yang pada NIK degan menggunakan Aplikasi Microsof Word yang sesuai dengan Font dan Format KTP resmi, setelah sesuai dan menyerupai Format KTP resmi selanjutnya Terdakwa mencetak KTP tersebut dengan menggunakan Printer pencetak KTP yang ada pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Merangin dengan menggunakan Blangko KTP yang rusak (tidak layak pakai), selanjutnya KTP dan KK tersebut Terdakwa serahkan kepada Saksi SAPRUDIN.
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dimanipulasi tersebut adalah senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).   -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 94 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan ------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya