Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. SYIFA FADHLUR ROHMAN Als KEMPUL Bin AHMAD PAISO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-790/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYIFA FADHLUR ROHMAN Als KEMPUL Bin AHMAD PAISO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SYIFA FADHLUR ROHMAN als KEMPUL Bin AHMAD PAISO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Rt. 07 Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, pencurian diwaktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin Terdakwa mengajak Saksi KUSBIANTORO untuk pergi ke kafe / warung remang-remang yang terletak di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dengan mengendarai sepeda motor honda beat untuk nongkrong dan mabuk-mabukan, Kemudian sesampainya di kafe tersebut Terdakwa dan Saksi KUSBIANTORO menghabiskan beberapa minuman sampai pada Pukul 03.30 WIB, Terdakwa dan Saksi KUSBIANTORO pulang menuju ke Desa Tanjung Benuang.
  • Pada saat perjalanan Pulang ke Desa Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Saksi KUSBIANTORO melewati warung milik Saksi HARJONO yang terletak di Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin,  dengan jarak 100 meter, kemudian Terdakwa menghentikan laju sepeda motor honda beat di dekat jembatan Desa Bukit Bungkul dan Terdakwa berkata kepada Saksi KUSBIANTORO, bahwa Terdakwa ingin buang air besar dan meminta Saksi KUSBIANTORO yang sedang mabuk untuk menunggu di Tugu PSHT yang terletak di dekat jembatan Desa Bukit Bungkul, kemudian Terdakwa berjalan kaki ke pintu belakang warung milik Saksi HARJONO tersebut untuk buang air besar, kemudian Terdakwa melihat sebuah cangkul yang tergeletak di dekat pintu belakang warung milik Saksi HARJONO, lalu Terdakwa mengambil cangkul tersebut untuk mencongkel pintu, namun tidak dapat terbuka, kemudian cangkul tersebut Terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela samping warung, namun Terdakwa tidak bisa masuk karena ada terali besi, kemudian Terdakwa berjalan kesamping warung hampir mendekati depan dan Terdakwa melihat atap dari warung milik Saksi HARJONO tersebut dapat diraih menggunakan tangan, sehingga Terdakwa memanjat atap warung tersebut, lalu setelah Terdakwa naik diatap warung tersebut, Terdakwa menarik atap seng warung milik Saksi HARJONO dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu paku yang menancap di seng tersebut lepas, kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung melalui celah-celah seng dan Terdakwa turun ke lantai dalam warung untuk memastikan tidak ada orang di dalam warung, kemudian setelah memastikan tidak ada orang di dalam warung, Terdakwa menghidupkan lampu dan melihat terdapat CCTV di dalam warung tersebut, sehingga Terdakwa mengambil CCTV tersebut dengan cara menarik kabelnya, kemudian Terdakwa melihat sepasang sarung tangan warna hitam lalu Terdakwa ambil dan pasang dikedua tangannya dengan tujuan agar tidak meninggalkan sidik jari, lalu Terdakwa mengambil uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di dalam laci warung, kemudian Terdakwa melihat sebuah kotak amal yang berisi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di dalam warung, lalu Terdakwa mengambilnya dengan cara memecahkan bagian atas kotak amal tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, Kemudian Terdakwa juga mengambil 50 bungkus rokok dengan rincian 10 bungkus Rokok Merk Malboro, 10 Bungkus rokok Evolution, 10 bungkus rokok Surya, 20 bungkus rokok Sampoerna,  Serta 2 Botol Parfum yang kesemuanya dimasukan Terdakwa ke dalam plastik warna hitam.
  • Kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut yang ada di dalam warung, Terdakwa keluar melalui atap dengan cara menaiki kulkas dan lemari barang lalu Terdakwa meraih kayu plafon sampai akhirnya Terdakwa dapat keluar dari warung milik Saksi HARJONO, lalu Terdakwa  berjalan ke tempat Saksi KUSBIANTORO menunggu dengan membawa  plastik warna hitam yang berisikan barang hasil curian yang kemudian Terdakwa  simpan di dalam gorong-gorong di dekat warung milik Saksi HARJONO agar tidak diketahui oleh Saksi KUSBIANTORO, kemudian Terdakwa  dan Saksi KUSBIANTORO pulang ke rumah yang terletak di desa Tanjung Benuang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa  mengambil rokok yang telah Terdakwa simpan digorong-gorong didekat warung milik Saksi HARJONO, untuk Terdakwa  bawa ke tempat kafe / warung remang-remang yang terletak di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, kemudian Terdakwa membagikan rokok yang telah diambil Terdakwa kepada pengunjung dan beberapa wanita pemandu karaoke, sedangkan uang yang telah Terdakwa dapatkan digunakan untuk membayar minuman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HARJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3 dan Ke- 5 KUHPidana----------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SYIFA FADHLUR ROHMAN als KEMPUL Bin AHMAD PAISO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Rt. 07 Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, pencurian diwaktu malam pada sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin Terdakwa mengajak Saksi KUSBIANTORO untuk pergi ke kafe / warung remang-remang yang terletak di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dengan mengendarai sepeda motor honda beat untuk nongkrong dan mabuk-mabukan, Kemudian sesampainya di kafe tersebut Terdakwa dan Saksi KUSBIANTORO menghabiskan beberapa minuman sampai pada Pukul 03.30 WIB, Terdakwa dan Saksi KUSBIANTORO pulang menuju ke Desa Tanjung Benuang.
  • Pada saat perjalanan Pulang ke Desa Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Sekira Pukul 04.00 WIB Terdakwa dan Saksi KUSBIANTORO melewati warung milik Saksi HARJONO yang terletak di Desa Bukit Bungkul, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin,  dengan jarak 100 meter, kemudian Terdakwa menghentikan laju sepeda motor honda beat di dekat jembatan Desa Bukit Bungkul dan Terdakwa berkata kepada Saksi KUSBIANTORO, bahwa Terdakwa ingin buang air besar dan meminta Saksi KUSBIANTORO yang sedang mabuk untuk menunggu di Tugu PSHT yang terletak di dekat jembatan Desa Bukit Bungkul, kemudian Terdakwa berjalan kaki ke pintu belakang warung milik Saksi HARJONO tersebut untuk buang air besar, kemudian Terdakwa melihat sebuah cangkul yang tergeletak di dekat pintu belakang warung milik Saksi HARJONO, lalu Terdakwa mengambil cangkul tersebut untuk mencongkel pintu, namun tidak dapat terbuka, kemudian cangkul tersebut Terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela samping warung, namun Terdakwa tidak bisa masuk karena ada terali besi, kemudian Terdakwa berjalan kesamping warung hampir mendekati depan dan Terdakwa melihat atap dari warung milik Saksi HARJONO tersebut dapat diraih menggunakan tangan, sehingga Terdakwa memanjat atap warung tersebut, lalu setelah Terdakwa naik diatap warung tersebut, Terdakwa menarik atap seng warung milik Saksi HARJONO dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa lalu paku yang menancap di seng tersebut lepas, kemudian Terdakwa masuk ke dalam warung melalui celah-celah seng dan Terdakwa turun ke lantai dalam warung untuk memastikan tidak ada orang di dalam warung, kemudian setelah memastikan tidak ada orang di dalam warung, Terdakwa menghidupkan lampu dan melihat terdapat CCTV di dalam warung tersebut, sehingga Terdakwa mengambil CCTV tersebut dengan cara menarik kabelnya, kemudian Terdakwa melihat sepasang sarung tangan warna hitam lalu Terdakwa ambil dan pasang dikedua tangannya dengan tujuan agar tidak meninggalkan sidik jari, lalu Terdakwa mengambil uang Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) di dalam laci warung, kemudian Terdakwa melihat sebuah kotak amal yang berisi uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) di dalam warung, lalu Terdakwa mengambilnya dengan cara memecahkan bagian atas kotak amal tersebut dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa, Kemudian Terdakwa juga mengambil 50 bungkus rokok dengan rincian 10 bungkus Rokok Merk Malboro, 10 Bungkus rokok Evolution, 10 bungkus rokok Surya, 20 bungkus rokok Sampoerna,  Serta 2 Botol Parfum yang kesemuanya dimasukan Terdakwa ke dalam plastik warna hitam.
  • Kemudian setelah Terdakwa berhasil mengambil barang-barang tersebut yang ada di dalam warung, Terdakwa keluar melalui atap dengan cara menaiki kulkas dan lemari barang lalu Terdakwa meraih kayu plafon sampai akhirnya Terdakwa dapat keluar dari warung milik Saksi HARJONO, lalu Terdakwa  berjalan ke tempat Saksi KUSBIANTORO menunggu dengan membawa  plastik warna hitam yang berisikan barang hasil curian yang kemudian Terdakwa  simpan di dalam gorong-gorong di dekat warung milik Saksi HARJONO agar tidak diketahui oleh Saksi KUSBIANTORO, kemudian Terdakwa  dan Saksi KUSBIANTORO pulang ke rumah yang terletak di desa Tanjung Benuang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 januari 2023 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa  mengambil rokok yang telah Terdakwa simpan digorong-gorong didekat warung milik Saksi HARJONO, untuk Terdakwa  bawa ke tempat kafe / warung remang-remang yang terletak di Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko, kemudian Terdakwa membagikan rokok yang telah diambil Terdakwa kepada pengunjung dan beberapa wanita pemandu karaoke, sedangkan uang yang telah Terdakwa ambil dari Warung Milik Saksi HARJONO Teerdakwa gunakan untuk membayar minuman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HARJONO mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke - 5 KUHPidana------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya