Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2024/PN Bko GIO VALDO DIAMANTA, S.H. HARIPIN Alias REKO Bin IBRAHIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-978/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIO VALDO DIAMANTA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIPIN Alias REKO Bin IBRAHIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HARIPIN Alias REKO Bin IBRAHIM (Alm) pada sekira bulan November 2023 pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November 2023 atau sediak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di depan warung yang beralamat di Jalur Dua Kodim, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan  terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-------------------------

  • Bermula sekira awal bulan November 2023 sekira pukul 21.30 WIB saat Terdakwa sedang bersama Sdr. RIKI (DPO) dan Sdr. DAYAN (DPO) sedang minum-minuman keras jenis tuak di warung jalur dua KODIM 0420/Sarko, kemudian datanglah Sdr. ANTON (DPO) dan meminta tolong kepada Terdakwa dengan mengatakan “TOLONG AKU MINTAK GANTI RUGI DUIT SAMO CEWEK SITU KARNO AKU ABIS DUIT KARNO CEWEK“  mendengar kata-kata dari Sdr ANTON tersebut, lalu Terdakwa, Sdr. RIKI dan Sdr. DAYAN pergi menuju warung sebelah untuk mengikuti Sdr. ANTON yang akan menemui Saksi NELI INDRIYANI Binti SARYO, sesampainya di warung Sdr ANTON langsung menemui teman wanitanya dan terjadi adu mulut yang Terdakwa dengar bahwa Sdr. ANTON “MEMINTA UANG NYA KEMBALI SEBESAR Rp.3. 000.000 (tiga juta rupiah) dijawab teman wanita Sdr.ANTON “AKU DAK DO MAKAN DUIT KAU SEBANYAK ITU DAK ,PALING Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) UNTUK BAYAR LONDRY SAMO KOSAN”, tidak lama kemudian datanglah Saksi BANI MUCHTADIN dengan mengendarai 1 (satu) unit motor jenis Yamaha V-IXION dengan Nomor Polisi : BH 3475 PB, Nomor Mesin : 3C1387135, Nomor Rangka : MH33C1004AK385864 warna hitam, selanjutnya Sdr. ANTON langsung bertemu dengan Saksi BANI dengan mengatakan “KALO NELI DAK MAU GANTI RUGI DUIT AKU, KERUGIAN AKU TU KAU YANG GANTI” lalu Saksi BANI di pukul oleh Sdr. LETO dan Sdr. ANTON langsung mengambil 1 (satu) unit motor jenis Yamaha V-IXION dengan Nomor Polisi : BH 3475 PB, Nomor Mesin : 3C1387135, Nomor Rangka : MH33C1004AK385864 warna hitam yang dikendarai Saksi BANI tersebut dan  langsung mengedarai sepeda motor tersebut dengan posisi Sdr. ANTON mengendarai motor, Saksi BANI duduk ditengan dan Terdakwa duduk dibelakang, setelah itu Sdr. ANTON, Saksi BANI dan Terdakwa pergi ke MTC ujung jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Bangko dan diikuti oleh Sdr. DAYAN,Sdr. RIKI dan Sdr. LETO di belakang dengan mengendarai sepeda motor lain, saat dalam perjalanan Sdr ANTON mengatakan kepada Saksi BANI “KALO DAK KAU SURUH NELI GANTI RUGI DUIT AKU TU TERPAKSO KAU TANGGUNG JAWAB, DENGAR” mendengar kata-kata dari Sdr ANTON tersebut Saksi BANI hanya diam, kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul bagian pipi sebelah kanan Saksi BANI sambil mengatakan “DENGAR DAK APO YANG DI BILANG ANTON ?” Saksi BANI menjawab “IYO”. Saat sampai di MTC Ujung Jalur, Desa Sungai Ulak Terdakwa menyuruh Saksi BANI untuk duduk namun Saksi BANI MUCHTADIN tetap diam, karena kesal kemudian Terdakwa kembali memukul pipi Saksi BANI, setelah itu Saksi BANI membuat rekaman video yang menyatakan bahwa apabila motor tersebut tidak di lunasi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) maka motor tersebut akan menjadi milik Sdr. ANTON, setelah membuat video tersebut Terdakwa, Saksi BANI dan Sdr. ANTON langsung pergi menuju jembatan layang dan meninggalkan Saksi BANI di bawah jembatan layang tersebut, setelah itu Terdakwa dan Sdr. ANTON menjual 1 (satu) unit motor jenis Yamaha V-IXION dengan Nomor Polisi : BH 3475 PB, Nomor Mesin : 3C1387135, Nomor Rangka : MH33C1004AK385864 warna hitam milik Saksi SOFYAN MUSTOFA tersebut di Kabupaten Bungo dengan harga  Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SOFYAN MUSTOFA Bin M. SOHIR selaku pemilik 1 (satu) unit motor jenis Yamaha V-IXION dengan Nomor Polisi : BH 3475 PB, Nomor Mesin : 3C1387135, Nomor Rangka : MH33C1004AK385864 warna hitam mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP ----------------------------------------------

A T A U

    KEDUA

Bahwa Terdakwa HARIPIN Alias REKO Bin IBRAHIM (Alm) pada sekira bulan November 2023 pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan November 2023 atau sediak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di depan warung yang beralamat di Jalur Dua Kodim, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang,” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula sekira awal bulan November 2023 sekira pukul 21.30 WIB saat Terdakwa sedang bersama Sdr. RIKI (DPO) dan Sdr. DAYAN (DPO) sedang minum-minuman keras jenis tuak di warung jalur dua KODIM 0420/Sarko, kemudian datanglah Sdr. ANTON (DPO) dan meminta tolong kepada Terdakwa dengan mengatakan “TOLONG AKU MINTAK GANTI RUGI DUIT SAMO CEWEK SITU KARNO AKU ABIS DUIT KARNO CEWEK“  mendengar kata-kata dari Sdr ANTON tersebut, lalu Terdakwa, Sdr. RIKI dan Sdr. DAYAN pergi menuju warung sebelah untuk mengikuti Sdr. ANTON yang akan menemui Saksi NELI INDRIYANI Binti SARYO, sesampainya di warung Sdr ANTON langsung menemui teman wanitanya dan terjadi adu mulut yang Terdakwa dengar bahwa Sdr. ANTON “MEMINTA UANG NYA KEMBALI SEBESAR Rp.3. 000.000 (tiga juta rupiah) dijawab teman wanita Sdr.ANTON “AKU DAK DO MAKAN DUIT KAU SEBANYAK ITU DAK ,PALING Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) UNTUK BAYAR LONDRY SAMO KOSAN”, tidak lama kemudian datanglah Saksi BANI MUCHTADIN dengan mengendarai 1 (satu) unit motor jenis Yamaha V-IXION dengan Nomor Polisi : BH 3475 PB, Nomor Mesin : 3C1387135, Nomor Rangka : MH33C1004AK385864 warna hitam, selanjutnya Sdr. ANTON langsung bertemu dengan Saksi BANI dengan mengatakan “KALO NELI DAK MAU GANTI RUGI DUIT AKU, KERUGIAN AKU TU KAU YANG GANTI” lalu Saksi BANI di pukul oleh Sdr. LETO dan Sdr. ANTON langsung mengambil 1 (satu) unit motor jenis Yamaha V-IXION dengan Nomor Polisi : BH 3475 PB, Nomor Mesin : 3C1387135, Nomor Rangka : MH33C1004AK385864 warna hitam yang dikendarai Saksi BANI tersebut dan  langsung mengedarai sepeda motor tersebut dengan posisi Sdr. ANTON mengendarai motor, Saksi BANI duduk ditengan dan Terdakwa duduk dibelakang, setelah itu Sdr. ANTON, Saksi BANI dan Terdakwa pergi ke MTC ujung jalur, Desa Sungai Ulak, Kecamatan Bangko dan diikuti oleh Sdr. DAYAN,Sdr. RIKI dan Sdr. LETO di belakang dengan mengendarai sepeda motor lain, saat dalam perjalanan Sdr ANTON mengatakan kepada Saksi BANI “KALO DAK KAU SURUH NELI GANTI RUGI DUIT AKU TU TERPAKSO KAU TANGGUNG JAWAB, DENGAR” mendengar kata-kata dari Sdr ANTON tersebut Saksi BANI hanya diam, kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan langsung memukul bagian pipi sebelah kanan Saksi BANI sambil mengatakan “DENGAR DAK APO YANG DI BILANG ANTON ?” Saksi BANI menjawab “IYO”. Saat sampai di MTC Ujung Jalur, Desa Sungai Ulak Terdakwa menyuruh Saksi BANI untuk duduk namun Saksi BANI MUCHTADIN tetap diam, karena kesal kemudian Terdakwa kembali memukul pipi Saksi BANI, setelah itu Saksi BANI membuat rekaman video yang menyatakan bahwa apabila motor tersebut tidak di lunasi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) maka motor tersebut akan menjadi milik Sdr. ANTON, setelah membuat video tersebut Terdakwa, Saksi BANI dan Sdr. ANTON langsung pergi menuju jembatan layang dan meninggalkan Saksi BANI di bawah jembatan layang tersebut, setelah itu Terdakwa dan Sdr. ANTON menjual 1 (satu) unit motor jenis Yamaha V-IXION dengan Nomor Polisi : BH 3475 PB, Nomor Mesin : 3C1387135, Nomor Rangka : MH33C1004AK385864 warna hitam milik Saksi SOFYAN MUSTOFA tersebut di Kabupaten Bungo dengan harga  Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SOFYAN MUSTOFA Bin M. SOHIR selaku pemilik 1 (satu) unit motor jenis Yamaha V-IXION dengan Nomor Polisi : BH 3475 PB, Nomor Mesin : 3C1387135, Nomor Rangka : MH33C1004AK385864 warna hitam mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ------

Pihak Dipublikasikan Ya