Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2024/PN Bko DINYATI ANWAR PUTRI S.H ALFALDI Bin SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 70/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-982/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DINYATI ANWAR PUTRI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFALDI Bin SUDIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

       Bahwa Terdakwa AL FALDI Bin SUDIRMAN pada pada Senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 04.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2023 bertempat di Rumah yang beralamat di Rt.03 Desa Sido Lego Kec Tabir Lintas Kab.Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah Mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam pada isebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumanya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehandaki oleh yang berhak,  yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Berawal Pada hari senin tanggal 01 mei 2023 sekira pukul 04.40 wib, di Pasar Kapung 3 Margoyoso di Desa Sido Lego Rt 03 Kec Tabir Lintas Kab Merangin, terdakwa dari arah Kampung 6 Margoyoso hendak pulang ke rumah terdakwa dan saat itu keadaan cuaca hujan. Sejalnjutnya  terdakwa melihat sebuah rumah, kemudian timbul niat terdakwa untuk memasuki rumah tersebut untuk mengambil barang-barang berharga yang berada di rumah tersebut, sehingga saat itu juga terdakwa masuk kedalam perkarangan rumah dan menemukan sebilah linggis di dalam gudang yang berada di samping kiri rumah yang akan terdakwa masuki. Selanjutnya linggis tersebut terdakwa gunakan untuk mencongkel jendela kamar rumah setelah jendela terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) Buah Handphone OPPO A37 warna Ros Gold beserta simcard dengan nomor Handphone 081366984277 yang ada di meja depan kamar kemudian 1 (satu) Buah Handphone REDME NOTE 9 warna Ungu beserta simcard dengan nomor  Handphone 081379132452, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus ribu rupiah) terdakwa ambil dari salah satu kamar yang ada di rumah tersebut. Kemudian terdakwa keluar lewat pintu samping rumah tersebut, dan kejadian tersebut baru di ketahui oleh saksi korban M. ISNAINI Bin ABAS MUIDIN pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam pukul 06.30 wib.  kemudian setelah itu saksi Yolla Rahmita pada hari senin tanggal 1 mei 2023 sekira pukul 23.15 wib menghubungi nomor yang terdapat di handphone yang telah curi oleh terdakwa dan terdakwa meminta tebusan untuk handpone tersebut sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) waktu pertama kali dan kedua kalinya dan yang kedua pada tanggal 02 mei 2023 sekira pukul 21.30 wib terdakwa meminta uang tebusan sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan menyuruh korban mentrasnfer ke nomor dana milik saksi Muhamad Fadli Pratama Bin Ibnu setelah di telusuri oleh saksi Yolla Rahmita dan menanyakan kepada saksi Muhamad Fadli Pratama Bin Ibnu ternyata yang meminjam dana milik saksi adalah terdakwa AL FALDI Bin SUDIRMAN untuk meminta uang tebusan atas hp yang di curi oleh terdakwa.
  • Bahwa uang Rp.300.000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah) habis di gunakan oleh terdakwa untuk kehidupan sehari-hari dan 1 (satu) Buah Handphone OPPO A37 warna Ros Gold terdakwa jual di Pasar Rantau Panjang kepada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga sebesar Rp.300.000,-(Tiga Ratus ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) Buah Handphone REDME NOTE 9 warna Ungu terdakwa gunakan sendiri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi JUARI Bin SARMO mengalami kerugian sekira Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke -5 KUHP -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya