Petitum Permohonan |
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM, kantor dengan alamat Jalan Jenderal SUDIRMAN KM.02 NO.122 RT 10 RW 03, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin – Jambi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 054/SKK-SDFL/PRAPID/IX/2022 atas nama SATAM BIN MULYANTO memberikan kuasa kepada SYAFRIDHAN FIKRI LUBIS, S.H.. Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON……………………………………………………………………………………
PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan penyitaan Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekira pukul 21.00 wib pada hari Selasa Tanggal 6 September 2022 di Daerah Mengkilam Kabupaten Merangin oleh Sat-Reskrim Polres Merangin.
Berdasarkan informasi bahwa Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah disita Oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 3 RW.1 Selong Kec. Kebayoran Baru Kota Jakarta Selatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110 , Cq. Kepala Kepolisian Daerah JAMBI beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 45 Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi Jambi 36138 Cq. Kepala Kepolisian Resort MERANGIN beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 02, Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin-Jambi 37314 untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun alasan-alasan PERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut :
- Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77, Pasal 79 , Pasal 81 dan Pasal 109 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP :
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
- Sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang pekara pidanannya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasanya.
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 sebagai berikut : mengadili mengabulkan PEMOHON untuk sebagian, dalam putusan uji materill ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor, korban/pelapor. Adapun bunyi Pasal 109 ayat (1) KUHAP adalah : “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) wajib diserahkan penyidik kepada para pihak paling lambat 7 hari setelah terbit surat perintah penyidikan.
- Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan.
- Bahwa Berdasarkan informasi bahwa Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah milik PEMOHON telah diamankan oleh Sat-Reskrim Polres Merangin sekira pukul 21.00 Wib pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 di Daerah Tabir Ulu Kubupaten Merangin – Jambi.
- Bahwa sampai pada Permohonan Praperadilan ini diajukan tidak ada pemberitahuan tertulis dari Sat Rekrim Polres Merangin bahwa Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pemohon telah diamankan atau disita.
- Bahwa berdasarkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. Reg : R/09291/III/08 DITLL JBI, Merek MITSUBISHI COLT DIESEL FE 74 HD TAHUN 2008 NOMOR RANGKA MHMFE74P58K007160, Nomor Mesin 4D34T-D21082 atas nama BPKB FERINT adalah sah milik dari pemohon
- Bahwa berdasarkan Penyitaan yang telah dilakukan oleh Sat-Reskrim Polres Merangin Pemohon merasa sangat dirugikan karena tanpa adanya pemberitahuan secara tertulis bahwa Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pemohon telah diamankan atau disita.
- Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014 telah menetapkan objek Praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan Tersangka, sah tidaknya Penggeledahan dan sah tidaknya Penyitaan.
- Bahwa terhitung sejak diamankan pada tanggal 6 September 2022 sampai pada pukul 07.00 wib hari Jumat tanggal 16 September 2022 selama 11 hari mobil truk milik Pemohon telah disita atau pun diamankan tanpa ada status yang jelas.
- Bahwa sampai pada pukul 07.00 Wib hari Jumat tanggal 16 September 2022 ini Penyitaan Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Pemohon telah diamankan atau disita tidak ada kejelasan, tanpa adanya berita acara penyitaan yang dikeluarkan oleh lembaga hukum yang berwenang yaitu Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko yang diberikan kepada Pemohon sebagai pemilik sah mobil truk tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 B Bangko agar segera mengadakan sidang Praperadilan terhadap PEMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko Cq. Hakim yang memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :
- Menetapkan bahwa Penyitaan tidak sah secara hukum atau batal demi hukum.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah diamankan atau disita dikembalikan kepada PEMOHON.
- Bahwa akibat dari Penyitaan Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik PEMOHON telah menimbulkan kerugian baik secara Materil maupun moril sebesar :
- Kerugian materil selama kurang lebih 11 Hari X Rp. 1.000.000.,(Penghasilan per hari) sebesar Rp. 11.000.000.000 (sebelas juta rupiah).
- Kerugian moril yang kalau dihitung dengan uang sebesar Rp 1.000.000.000.,(satu milyar rupiah)
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membayarkan kerugian Materil dan Moril yang ditimbulkan karena Penyitaan yang dilakukan.
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
- Menerima permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Penyitaan tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014;
- Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan dan mengembalikan Satu unit mobil Truk Merek Mitsubishi Canter dengan plat nomor BH 8540 BI dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik PEMOHON yang telah diamankan/disita.
Jika Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|