Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Bko JAYANDA AGUNG RAMADHAN EKA SAPUTRA Alias KARUK Bin DAUF (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1630/L.5.14/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JAYANDA AGUNG RAMADHAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKA SAPUTRA Alias KARUK Bin DAUF (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa EKA SAPUTRA Alias KARUK Bin DAUF (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Simpang BTN Griya Madina Asri Lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekira pukul 14:00 Wib, Terdakwa di telepon via Whatsapp oleh seseorang yang bernama Sdr. RIFKI (DPO), dengan berkata kepada Terdakwa “NDAN, KALAU DAK HARI KAMIS ATAU JUM’AT BOS KITO LAH ADO, MANDAN AKTIFKAN BAE NOMOR TELEPON”, Terdakwa jawab “OOO IYO”, setelah itu telepon dimatikan oleh sdr. RIFKI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 20:00 Wib sdr. RIFKI (DPO) kembali menelepon Terdakwa melalui via Whatsapp dengan berkata “NDAN BERANGKAT LAH KE BANGKO, KITO KETEMU DI TALANG KAWO DI DEPAN SMK 1”, Terdakwa jawab “IO NDAN”, kemudian telepon di matikan oleh sdr. RIFKI (DPO).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21:00 WIB, Terdakwa langsung menuju ke Bangko dari Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Milik Terdakwa. lalu sekira pada pukul 00:30 WIB Terdakwa telah sampai di Pinggir Jalan depan SMKN 1 Merangin Ling. Talang Kawo. Kemudian Terdakwa menelepon sdr. RIFKI (DPO) dengan berkata “NDAN, SAYO LAH SAMPAI DI DEPAN SMK 1”, Sdr. RIFKI (DPO) jawab “OOO IO NDAN TUNGGU BE DI SANO, BENTAR LAGI SAYO DATANG”, Terdakwa jawab “OKE”. setelah itu sekira 5 Menit kemudian Sdr RIFKI (DPO) datang dan berkata “NDAN SIKO NDAN, IKUT AKU”, Terdakwa jawab “IYO”. Selanjutnya Terdakwa mengikuti sdr. RIFKI (DPO) dari belakang, pergi menuju kearah Perumahan Griya Mandiri Asri dan berhenti di samping Masjid Perumahan tersebut. Pada saat berhenti sdr. RIFKI (DPO) berkata kepada Terdakwa “TUNGGU DULU NDAN KITO NGEROKOK, SAMBIL NUNGGU BOS, AGEK BERUNDING LAH KAMU DENGAN BOS”, Terdakwa jawab “IO NDAN”, Sekira 5 menit kemudian Sdr. BOS (DPO) tersebut menelepon sdr. RIFKI (DPO), Terdakwa mendengar pembicaraan antara Sdr. BOS (DPO) dengan Sdr. RIFKI (DPO), Sdr. BOS (DPO) berkata “DI MANO POSISI”, di jawab sdr. RIFKI (DPO) “DI SIMPANG 3 (tiga) MASJID BTN GRIYA MADINA ASRI TALANG KAWO”, Sdr. BOS (DPO) berkata “IYO, TUNGGU SANO”. Selanjutnya sekira 15 Menit kemudian Sdr. BOS (DPO) datang, dan sdr. RIFKI (DPO) berkata kepada Sdr. BOS (DPO) “BANG, INI YANG NAMO KARUK, YANG NAK JUAL BAHAN DI MUDIK”, Kemudian Terdakwa memperkenalkan diri kepada Sdr. BOS (DPO), dan Sdr. BOS (DPO) berkata kepada Terdakwa “IO NIAN NAK JUALAN?”, Terdakwa jawab “IYO BOS”, Sdr. BOS (DPO) jawab “OK, KALAU HABIS NI KITO NAMBAH LAGI”, Terdakwa jawab “OKE BOS”, Sdr. BOS (DPO) berkata “KALAU KAU HEBAT JUAL TU, AGEK KASIH LAGI BAHAN UNTUK AKU, AGEK AKU KASIH KAU 30?RI PENJUALAN, Terdakwa jawab “OKE BOS”. Selanjutnya Sdr. BOS (DPO) menyerahkan 1 (Satu) Buah Dompet warna Pink kepada Terdakwa dan berkata “BAWAK LAH NI BAHANNYO”, Terdakwa jawab “BERAPO NI BANG?”, Sdr. BOS (DPO) berkata “DALAM TU ADO 16 PAKET, AMBIL UNTUK KAMU 4 PAKET”, Terdakwa jawab “YO BANG”, Sdr. BOS (DPO) berkata “KAU JUAL BE 150 RIBU PER PAKET NYO, AGEK KAU SETOR BE 12 PAKET KE AKU, NAH 4 PAKET SISONYO UNTUK KAMU”, Terdakwa jawab “OOO IYO LAH BANG”, kemudian Terdakwa buka dompet tersebut dan Terdakwa melihat ada 16 (Enam Belas) Paket Narkotika Sabhu dan 9 (Sembilan) Plastik klip bening Kosong. Tidak lama kemudian Sdr. BOS (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan Sdr. RIFKI (DPO) dari tempat tersebut. Selanjutnya sekira Pukul 01:30 Wib, sdr. RIFKI (DPO) berkata kepada Terdakwa “NDAN AKU JALAN DULU, NAK BALEK DULU”, Terdakwa jawab “OOO IYO LAH NDAN, BAEK-BAEK BE HATI-HATI”. Kemudian Terdakwa juga pergi untuk pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. Pada saat Terdakwa berada di Simpang BTN Griya Madina Asri Ling. Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Terdakwa di berhentikan oleh Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Merangin, kemudian Terdakwa di geledah dan di temukan pada Terdakwa 1 (satu) Buah Dompet Warna Pink dan di temukan 16 (Enam Belas) Paket Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa letakkan di Kantong Celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Merangin untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/36/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin, berupa : 16 (enam belas) paket yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,241 gram dikurangi berat plastik kosong 1,658 gram dan di dapat berat bersih 0,583 gram dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk pengujian BPOM seberat 0,008 gram. berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,583 gram dikurangi 0,008 gram yaitu 0,575 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.008.K.05.16.24.04.16, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si,Apt Selaku Ketua Tim Pengujian POM di Jambi, menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening yang diterima dan diperiksa di Lab adalah benar, Positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa EKA SAPUTRA Alias KARUK Bin DAUF (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa EKA SAPUTRA Alias KARUK Bin DAUF (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekira pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Simpang BTN Griya Madina Asri Lingkungan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ----------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 Sekira pukul 14:00 Wib, Terdakwa di telepon via Whatsapp oleh seseorang yang bernama Sdr. RIFKI (DPO), dengan berkata kepada Terdakwa “NDAN, KALAU DAK HARI KAMIS ATAU JUM’AT BOS KITO LAH ADO, MANDAN AKTIFKAN BAE NOMOR TELEPON”, Terdakwa jawab “OOO IYO”, setelah itu telepon dimatikan oleh sdr. RIFKI (DPO). Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 20:00 Wib sdr. RIFKI (DPO) kembali menelepon Terdakwa melalui via Whatsapp dengan berkata “NDAN BERANGKAT LAH KE BANGKO, KITO KETEMU DI TALANG KAWO DI DEPAN SMK 1”, Terdakwa jawab “IO NDAN”, kemudian telepon di matikan oleh sdr. RIFKI (DPO).
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 21:00 WIB, Terdakwa langsung menuju ke Bangko dari Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Vario Milik Terdakwa. lalu sekira pada pukul 00:30 WIB Terdakwa telah sampai di Pinggir Jalan depan SMKN 1 Merangin Ling. Talang Kawo. Kemudian Terdakwa menelepon sdr. RIFKI (DPO) dengan berkata “NDAN, SAYO LAH SAMPAI DI DEPAN SMK 1”, Sdr. RIFKI (DPO) jawab “OOO IO NDAN TUNGGU BE DI SANO, BENTAR LAGI SAYO DATANG”, Terdakwa jawab “OKE”. setelah itu sekira 5 Menit kemudian Sdr RIFKI (DPO) datang dan berkata “NDAN SIKO NDAN, IKUT AKU”, Terdakwa jawab “IYO”. Selanjutnya Terdakwa mengikuti sdr. RIFKI (DPO) dari belakang, pergi menuju kearah Perumahan Griya Mandiri Asri dan berhenti di samping Masjid Perumahan tersebut. Pada saat berhenti sdr. RIFKI (DPO) berkata kepada Terdakwa “TUNGGU DULU NDAN KITO NGEROKOK, SAMBIL NUNGGU BOS, AGEK BERUNDING LAH KAMU DENGAN BOS”, Terdakwa jawab “IO NDAN”, Sekira 5 menit kemudian Sdr. BOS (DPO) tersebut menelepon sdr. RIFKI (DPO), Terdakwa mendengar pembicaraan antara Sdr. BOS (DPO) dengan Sdr. RIFKI (DPO), Sdr. BOS (DPO) berkata “DI MANO POSISI”, di jawab sdr. RIFKI (DPO) “DI SIMPANG 3 (tiga) MASJID BTN GRIYA MADINA ASRI TALANG KAWO”, Sdr. BOS (DPO) berkata “IYO, TUNGGU SANO”. Selanjutnya sekira 15 Menit kemudian Sdr. BOS (DPO) datang, dan sdr. RIFKI (DPO) berkata kepada Sdr. BOS (DPO) “BANG, INI YANG NAMO KARUK, YANG NAK JUAL BAHAN DI MUDIK”, Kemudian Terdakwa memperkenalkan diri kepada Sdr. BOS (DPO), dan Sdr. BOS (DPO) berkata kepada Terdakwa “IO NIAN NAK JUALAN?”, Terdakwa jawab “IYO BOS”, Sdr. BOS (DPO) jawab “OK, KALAU HABIS NI KITO NAMBAH LAGI”, Terdakwa jawab “OKE BOS”, Sdr. BOS (DPO) berkata “KALAU KAU HEBAT JUAL TU, AGEK KASIH LAGI BAHAN UNTUK AKU, AGEK AKU KASIH KAU 30?RI PENJUALAN, Terdakwa jawab “OKE BOS”. Selanjutnya Sdr. BOS (DPO) menyerahkan 1 (Satu) Buah Dompet warna Pink kepada Terdakwa dan berkata “BAWAK LAH NI BAHANNYO”, Terdakwa jawab “BERAPO NI BANG?”, Sdr. BOS (DPO) berkata “DALAM TU ADO 16 PAKET, AMBIL UNTUK KAMU 4 PAKET”, Terdakwa jawab “YO BANG”, Sdr. BOS (DPO) berkata “KAU JUAL BE 150 RIBU PER PAKET NYO, AGEK KAU SETOR BE 12 PAKET KE AKU, NAH 4 PAKET SISONYO UNTUK KAMU”, Terdakwa jawab “OOO IYO LAH BANG”, kemudian Terdakwa buka dompet tersebut dan Terdakwa melihat ada 16 (Enam Belas) Paket Narkotika Sabhu dan 9 (Sembilan) Plastik klip bening Kosong. Tidak lama kemudian Sdr. BOS (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan Sdr. RIFKI (DPO) dari tempat tersebut. Selanjutnya sekira Pukul 01:30 Wib, sdr. RIFKI (DPO) berkata kepada Terdakwa “NDAN AKU JALAN DULU, NAK BALEK DULU”, Terdakwa jawab “OOO IYO LAH NDAN, BAEK-BAEK BE HATI-HATI”. Kemudian Terdakwa juga pergi untuk pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Bukit Batu Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin. Pada saat Terdakwa berada di Simpang BTN Griya Madina Asri Ling. Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Terdakwa di berhentikan oleh Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Merangin, kemudian Terdakwa di geledah dan di temukan pada Terdakwa 1 (satu) Buah Dompet Warna Pink dan di temukan 16 (Enam Belas) Paket Narkotika Jenis Shabu yang Terdakwa letakkan di Kantong Celana sebelah kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Merangin untuk di lakukan Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita acara Penimbangan Nomor : 511/36/DKUKMPP-MET/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat oleh EFNITA AWAL, ST selaku Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Merangin, berupa : 16 (enam belas) paket yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,241 gram dikurangi berat plastik kosong 1,658 gram dan di dapat berat bersih 0,583 gram dan dilakukan penyisihan barang bukti untuk pengujian BPOM seberat 0,008 gram. berat bersih akhir untuk barang bukti di pengadilan adalah 0,583 gram dikurangi 0,008 gram yaitu 0,575 gram
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan Nomor : LHU.008.K.05.16.24.04.16, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Ratnawita, S.Si,Apt Selaku Ketua Tim Pengujian POM di Jambi, menerangkan bahwa hasil pengujian terhadap 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda “A” berisi serbuk kristal putih bening yang diterima dan diperiksa di Lab adalah benar, Positif (+) mengandung Methamphetamin/Shabu sesuai dengan Daftar Narkotika Golongan 1 nomor 61 UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa EKA SAPUTRA Alias KARUK Bin DAUF (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu dan bukan untuk ilmu pengetahuan atau Kesehatan.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya