Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H ARIPIN Bin DINEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2213/L.5.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIPIN Bin DINEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa ARIPIN Bin DINEN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada tahun 2024 bertempat di Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dari Sungai Manau menumpang mobil yang melintas dan berhenti di warung milik Sdr. RIRIN APRILIA Binti A BASRI. Sesampainya disana terdakwa diajak makan bersama oleh Sdr. RIRIN APRILIA Binti A BASRI, sdr. PURNOMO (Suami dari Sdr. RIRIN APRILIA), dan Sdr. DEWI PUJI LESTARI (Karyawan).
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB pada hari yang sama terdakwa ditelpon sdr. HERMAN yang isi percakapannya “JADI KAU KESINI JOK?” dijawab oleh terdakwa “YO, TUNGGU SITU” kemudian terdakwa menghampiri sdr. PURNOMO (Suami dari Sdr. RIRIN APRILIA) dan berkata “PAK DE PINJAM MOTOR SEBENTAR” dijawab oleh Sdr. PURNOMO “MAU KEMANA?” dijawab oleh terdakwa “MAU KE POLSEK NEMUIN TEMAN” lalu dijawab oleh sdr. PURNOMO “JANGAN LAMA-LAMA DISINI NANTI REPOT MAU BOLAK BALIK NANTI MAU BELANJA” lalu dijawab oleh terdakwa “IYA SEBENTAR KOK PAK DE”. Kemudian Sdr. PURNOMO mengambil kunci motor yang ada diatas lemari kamarnya dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa sambil berkata “ JANGAN LAMA-LAMA YA NANTI KITA REPOT MAU BELANJA” dijawab oleh terdakwa “IYA”.
  • Bahwa setelah itu terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju rumah sdr. SAMSU di Pamenang dan sampai pada pukul 22.00 wib. Lalu terdakwa pergi kerumah sdr. GAPAR (ayah angkat terdakwa) dan sampai sekira pukul 02.00 WIB pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 di Desa Seringat Sungai Manau.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor yang terdakwa bawa dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang dengan menemui sdr. HERMAN yang sedang berada ditempat mereka bekerja, lalu terdakwa berkata “JOK, KAU NAK MEGANG GADAI MOTOR DAK? (sambil menunjuk 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih list hitam, dengan Nomor Polisi BH 5114 WE, Nomor Rangka: MHIJM0411NK043991, Nomor Mesin : JM04E-1043826, An. ADINI)”, dijawab oleh sdr. HERMAN “TUNGGU AKU NANYA DENGAN ORANG RUMAH DULU” terdakwa jawab “KALAU EMANG IYO, AKU TUNGGU”. Kemudian sdr. HERMAN pulang kerumahnya dan kembali lagi ke tempat mereka bekerja untuk bertemu terdakwa. Terdakwa pun bertanya “APA CERITA JOK, JADI DAK?” dijawab olehsdr. HERMAN “ KAU MAU GADAI BERAPA?” dijawab oleh terdakwa “KALAU AKAU MAU GADAI Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)” dijawab oleh sdr. HERMAN “AKU DAK SANGGUP, AKU MINTA Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)” terdakwa jawab “IYA”.
  • Bahwa keesokkan harinya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 terdakwa menuju rumah sdr. GAPAR untuk mengambil sepeda motor dan memberikannya kepada sdr. HERMAN. Kemudian sdr. HERMAN pun memberikan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sesuai kesepakatannya dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah membawa sepeda motor tersebut sdr. RIRIN APRILIA maupun sdr. PURNOMO mencoba menelpon terdakwa tetapi nomor telepon terdakwa tidak aktif dan sampai sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sdr. RIRIN APRILIA maupun sdr. PURNOMO mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih list hitam, dengan Nomor Polisi BH 5114 WE, Nomor Rangka: MHIJM0411NK043991, Nomor Mesin : JM04E-1043826, An. ADINI sebesar Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

 

Bahwa Terdakwa ARIPIN Bin DINEN pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih pada tahun 2024 bertempat di Desa Seringat Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “barang siapa dengan sengaja melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa berangkat dari Sungai Manau menumpang mobil yang melintas dan berhenti di warung milik Sdr. RIRIN APRILIA Binti A BASRI. Sesampainya disana terdakwa diajak makan bersama oleh Sdr. RIRIN APRILIA Binti A BASRI, sdr. PURNOMO (Suami dari Sdr. RIRIN APRILIA), dan Sdr. DEWI PUJI LESTARI (Karyawan).
  • Bahwa sekira pukul 20.30 WIB pada hari yang sama terdakwa ditelpon sdr. HERMAN yang isi percakapannya “JADI KAU KESINI JOK?” dijawab oleh terdakwa “YO, TUNGGU SITU” kemudian terdakwa menghampiri sdr. PURNOMO (Suami dari Sdr. RIRIN APRILIA) dan berkata “PAK DE PINJAM MOTOR SEBENTAR” dijawab oleh Sdr. PURNOMO “MAU KEMANA?” dijawab oleh terdakwa “MAU KE POLSEK NEMUIN TEMAN” lalu dijawab oleh sdr. PURNOMO “JANGAN LAMA-LAMA DISINI NANTI REPOT MAU BOLAK BALIK NANTI MAU BELANJA” lalu dijawab oleh terdakwa “IYA SEBENTAR KOK PAK DE”. Kemudian Sdr. PURNOMO mengambil kunci motor yang ada diatas lemari kamarnya dan memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa sambil berkata “ JANGAN LAMA-LAMA YA NANTI KITA REPOT MAU BELANJA” dijawab oleh terdakwa “IYA”.
  • Bahwa setelah itu terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut menuju rumah sdr. SAMSU di Pamenang dan sampai pada pukul 22.00 wib. Lalu terdakwa pergi kerumah sdr. GAPAR (ayah angkat terdakwa) dan sampai sekira pukul 02.00 WIB pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 di Desa Seringat Sungai Manau.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sepeda motor yang terdakwa bawa dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang dengan menemui sdr. HERMAN yang sedang berada ditempat mereka bekerja, lalu terdakwa berkata “JOK, KAU NAK MEGANG GADAI MOTOR DAK? (sambil menunjuk 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih list hitam, dengan Nomor Polisi BH 5114 WE, Nomor Rangka: MHIJM0411NK043991, Nomor Mesin : JM04E-1043826, An. ADINI)”, dijawab oleh sdr. HERMAN “TUNGGU AKU NANYA DENGAN ORANG RUMAH DULU” terdakwa jawab “KALAU EMANG IYO, AKU TUNGGU”. Kemudian sdr. HERMAN pulang kerumahnya dan kembali lagi ke tempat mereka bekerja untuk bertemu terdakwa. Terdakwa pun bertanya “APA CERITA JOK, JADI DAK?” dijawab olehsdr. HERMAN “ KAU MAU GADAI BERAPA?” dijawab oleh terdakwa “KALAU AKAU MAU GADAI Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)” dijawab oleh sdr. HERMAN “AKU DAK SANGGUP, AKU MINTA Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)” terdakwa jawab “IYA”.
  • Bahwa keesokkan harinya pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 08.00 terdakwa menuju rumah sdr. GAPAR untuk mengambil sepeda motor dan memberikannya kepada sdr. HERMAN. Kemudian sdr. HERMAN pun memberikan uang sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sesuai kesepakatannya dengan terdakwa.
  • Bahwa setelah membawa sepeda motor tersebut sdr. RIRIN APRILIA maupun sdr. PURNOMO mencoba menelpon terdakwa tetapi nomor telepon terdakwa tidak aktif dan sampai sekarang sepeda motor tersebut belum dikembalikan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sdr. RIRIN APRILIA maupun sdr. PURNOMO mengalami kerugian 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih list hitam, dengan Nomor Polisi BH 5114 WE, Nomor Rangka: MHIJM0411NK043991, Nomor Mesin : JM04E-1043826, An. ADINI sebesar Rp. 20.400.000,- (dua puluh juta empat ratus ribu rupiah).

 

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP -----------------------------------------------------------------------

 

 

   

Pihak Dipublikasikan Ya