Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Bko ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H. BUDI Alias BUJANG Bin KAMAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-792/L.5.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADE MILADI FIRMANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI Alias BUJANG Bin KAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W AA N:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa BUDI Alias BUJANG Bin KAMAL, Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Mensango, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatanyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------

  • Bahwa pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 Saksi RINI meminjam sepeda motor milik orang tuanya, yakni Saksi ZAINUDIN Jenis Yamaha Vega Warna Hitam dan dibawa ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suko Rejo Rt.02, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, sepeda motor Jenis Yamaha Vega Warna Hitam tersebut dipergunakan oleh Saksi RINI untuk keperluan sehari-hari, sampai pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 09.30 WIB pada saat Saksi RINI berada dirumahnya yang terlatak di Desa Suko Rejo Rt.02, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, sepeda motor Jenis Yamaha Vega Warna Hitam tersebut dipinjam oleh Terdakwa dengan berkata, “DEK BG BAWAK MOTOR ITU YO, UNTUK CARI DAGANGAN” lalu Saksi RINI berkata “IYO BAWAK LA BG, ADEK PERCAYO SAMO BG” setelah mendapat ijin untuk meminjam sepeda motor tersebut dari Saksi RINI, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Desa Mensango untuk mencari buah-buahan, lalu sesampainya di Desa Mensango Terdakwa melihat ada duku yang sedang berbuah lebat di belakang rumah seseorang, lalu Terdakwa menghampiri pemilik rumah yang tidak dikenal oleh Terdakwa tersebut, lalu menawar buah duku tersebut, kemudian karena tidak mendapatkan harga yang sesuai, Terdakwa pergi ke Rumah Sdr. MAMAK (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang terletak di Desa Mensango, lalu sampai di rumah Sdr. MAMAK (DPO) sekira Pukul 18.15 WIB, lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr.MAMAK (DPO) dan berkata “MAK, TOLONG PINJAM DUIT SEBANYAK Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)” Lalu di jawab Sdr. MAMAK (DPO), “UNTUK APO JANG” lalu Terdakwa jawab “UNTUK MEMBAYAR DUKU” lalu Sdr. MAMAK (DPO) berkata, “KALAU LIMA RATUS RIBU NGAK ADA KALAU 1 JUTA RUPIAH ADA TAPI MOTORNYA DI JUAL” lalu Terdakwa jawab, “JANGAN MAK INI MOTOR ADIK IPAR” Lalu Sdr. MAMAK (DPO) berkata, “TERSERAH KAWAN, KALAU MAU JUAL 1 JUTA MAMAK JEMPUT UANGNYA DI SIMPANG JELITA”, lalu Terdakwa jawab “IYA”, kemudian Sdr. MAMAK (DPO) mengambil uang di simpang jelita, sedangkan Terdakwa tetap menunggu di rumah Sdr. MAMAK (DPO), kemudian Sdr. MAMAK (DPO) pulang, lalu Sdr. MAMAK (DPO), berkata “Mana BUJANG”, lalu Terdakwa berkata, “Saya disini MAK”, lalu Sdr. MAMAK (DPO), berkata “Ini JANG Uang 1 juta” Lalu Terdakwa jawab “Jangan MAK Saya ngambil uang lima ratus saja” Lalu Sdr. MAMAK (DPO), berkata “Ambila semuanya JANG” lalu Terdakwa jawab “Tunggu dulu MAK kalau kurang saya kesini lagi”, Sdr. MAMAK (DPO) menjawab “Mungkin Mamak tidak ado di rumah JANG”, lalu Terdakwa jawab “MAK bujang ambil uang 1 juta ini, bukan saya jual MAK, Insyaallah MAK kalau ada lebihnya besuk saya lebihkan” Di jawab Sdr. MAMAK (DPO), “Iyo la JANG” kemudian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa ambil, dan Terdakwa langsung memasukan uang 1 juta tersebut ke rekening Terdakwa untuk Terdakwa gunakan bermain berjudi slot.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi ZAINUDIN maupun Saksi RINI untuk menggadaikan sepeda motor Jenis Yamaha Vega Warna Hitam milik Saksi ZAINUDIN.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, Saksi ZAINUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 372  KUHP--------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa BUDI Alias BUJANG Bin KAMAL, Pada hari Rabu, tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Suko Rejo Rt.02, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangko yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutangyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --

  • Bahwa pada Kamis tanggal 18 Januari 2024 Saksi RINI meminjam sepeda motor milik orang tuanya, yakni Saksi ZAINUDIN Jenis Yamaha Vega Warna Hitam dan dibawa ke rumah Terdakwa yang terletak di Desa Suko Rejo Rt.02, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, sepeda motor Jenis Yamaha Vega Warna Hitam tersebut dipergunakan oleh Saksi RINI untuk keperluan sehari-hari, sampai pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira Pukul 09.30 WIB pada saat Saksi RINI berada dirumahnya yang terlatak di Desa Suko Rejo Rt.02, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, sepeda motor Jenis Yamaha Vega Warna Hitam tersebut dipinjam oleh Terdakwa dengan berkata, “DEK BG BAWAK MOTOR ITU YO, UNTUK CARI DAGANGAN” lalu Saksi RINI berkata “IYO BAWAK LA BG, ADEK PERCAYO SAMO BG” setelah mendapat ijin untuk meminjam sepeda motor tersebut dari Saksi RINI, Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Desa Mensango untuk mencari buah-buahan, lalu sesampainya di Desa Mensango Terdakwa melihat ada duku yang sedang berbuah lebat di belakang rumah seseorang, lalu Terdakwa menghampiri pemilik rumah yang tidak dikenal oleh Terdakwa tersebut, lalu menawar buah duku tersebut, kemudian karena tidak mendapatkan harga yang sesuai, Terdakwa pergi ke Rumah Sdr. MAMAK (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang terletak di Desa Mensango, lalu sampai di rumah Sdr. MAMAK (DPO) sekira Pukul 18.15 WIB lalu Terdakwa bertemu dengan Sdr.MAMAK (DPO) dan berkata “MAK, TOLONG PINJAM DUIT SEBANYAK Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)” Lalu di jawab Sdr. MAMAK (DPO), “UNTUK APO JANG” lalu Terdakwa jawab “UNTUK MEMBAYAR DUKU” lalu Sdr. MAMAK (DPO) berkata, “KALAU LIMA RATUS RIBU NGAK ADA KALAU 1 JUTA RUPIAH ADA TAPI MOTORNYA DI JUAL” lalu Terdakwa jawab, “JANGAN MAK INI MOTOR ADIK IPAR” Lalu Sdr. MAMAK (DPO) berkata, “TERSERAH KAWAN, KALAU MAU JUAL 1 JUTA MAMAK JEMPUT UANGNYA DI SIMPANG JELITA”, lalu Terdakwa jawab “IYA”, kemudian Sdr. MAMAK (DPO) mengambil uang di simpang jelita, sedangkan Terdakwa tetap menunggu di rumah Sdr. MAMAK (DPO), kemudian Sdr. MAMAK (DPO) pulang, lalu Sdr. MAMAK (DPO), berkata “Mana BUJANG”, lalu Terdakwa berkata, “Saya disini MAK”, lalu Sdr. MAMAK (DPO), berkata “Ini JANG Uang 1 juta” Lalu Terdakwa jawab “Jangan MAK Saya ngambil uang lima ratus saja” Lalu Sdr. MAMAK (DPO), berkata “Ambila semuanya JANG” lalu Terdakwa jawab “Tunggu dulu MAK kalau kurang saya kesini lagi”, Sdr. MAMAK (DPO) menjawab “Mungkin Mamak tidak ado di rumah JANG”, lalu Terdakwa jawab “MAK bujang ambil uang 1 juta ini, bukan saya jual MAK, Insyaallah MAK kalau ada lebihnya besuk saya lebihkan” Di jawab Sdr. MAMAK (DPO), “Iyo la JANG” kemudian uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tersebut Terdakwa ambil, dan Terdakwa langsung memasukan uang 1 juta tersebut ke rekening Terdakwa untuk Terdakwa gunakan bermain berjudi slot.
  • Bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa, Saksi ZAINUDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 378  KUHP-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya