INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.G.S/2023/PN Bko | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK | 1.ROLLY 2.PRENY ROLI WIJAYA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Okt. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2023/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 99.871.254,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.99.871.254,- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 879 an Abero, terletak di Kelurahan Langling dengan luas 3.174 M2..; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 879 an Abero, terletak di Kelurahan Langling dengan luas 3.174 M2.; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |