Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Bko RIZKY PERTAMAWAN S.H ARAHMAN Bin TARMIZI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Bko
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-980/L.5.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY PERTAMAWAN S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAHMAN Bin TARMIZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa ARAHMAN Bin TARMIZI pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekitar Pkl.05.00 wib  atau setidak tidaknya pada bulan Februari 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di warung manisan mobil yang berada di depan pasar rakyat bangko, kab. merangin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangko berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara berikut : -------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira pukul 02.00Wib Setelah selesai minum tuak Sdr. ZAM mengajak terdakwa dengan memberikan kode isyarat tangan untuk melakukan pencurian handphone di wilayah bangko, yang mana pada saat itu terdakwa yang tidak memiliki handphone meyetujui pencurian tersebut rute yang terdakwa lalui yaitu dari samsat terdakwa menuju ke pasar bawah di lanjutkan ke Simpang lubuk gaung, kemudian mutar kembali ke kebun sayur, kemudian ke tugu pedang dan sampailah kami melihat toko manisan yang masih buka sekira pukul 05.00WIB. Pada saat itu Sdr. ZAM memberikan isyarat kepada terdakwa untuk berhenti serta menyuruh terdakwa untuk menunggu di motor dan tangannya Sdr. ZAM memberikan isyarat seperti ingin membeli minum, kemudian Sdr. ZAM langsung ketoko warung manisan yang berada di depan pasar rakyat tersebut dan terdakwa melihat bahwa Sdr. ZAM melirik kedalam mobil tersebut dan langsung mengambil sebatang bambu yang berada di depan toko tersebut setelah itu langsung pergi melangkahi suami korban yang berada di depan pintu. Kemudian setelah Sdr. ZAM langsung menggunakan sebatang bambu untuk mengambil handphone tersebut. Setelah mendapatkan handphone tersebut terdakwa bersama Sdr. ZAM langsung pulang kedusun Aur Berduri yang berada di Kec. Nalo Tantan Kab. Merangin. Kemudian pada pukul 07.00 WIB ketika berada di dekat rumah terdakwa kemudian terdakwa langsung memberikan kode kepada Sdr. ZAM dengan maksud untuk handphone hasil curian tersebut untuk terdakwa saja, setelah itu terdakwa langsung memberikan uang senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), pada pukul 08.00 WIB terdakwa langsung mematahkan dan membuang kartu SIM CARD handphone tersebut di pinggir jalan dan handphone tersebut terdakwa coba membukanya dengan bermacam kode dan pada pukul. 13.00WIB handphone tersebut sudah bisa terdakwa buka dengan kode 0808. Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 terdakwa pergi menuju ke konter PLATINUM CELL yang berada di Kel. Pematang Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin Dan handphone tersebut terdakwa gunakan secara pribadi.   
  • Bahwa Terdakwa ARAHMAN Bin TARMIZI  tidak ada izin untuk mengambil berupa 1 (satu) unit HP merk REALME 8 Pro warna hitam IMEI :867847050645130 IMEI 2 : 867847050645122 milik saksi RATNA WILIS Binti BUSTANUDIN
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARAHMAN Bin TARMIZI, Saksi Azmi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) Ke3 dan ke4 KUHP --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya