Dakwaan |
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 06.00 Wib di Lokasi kebun kelapa sawit Blok A7 Devisi 5 Area PT KDA Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh tersangka Sdr. DONI R Bin PONIMAN R, Lahir di Perbaungan pada tanggal 12 September 1983, umur 40 tahun, jenis kelamin Laki - laki, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD kelas IV, Pekerjaan Karyawan PLKT, Alamat Perumahan PT KDA Langling Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin bersama Sdr AMIN R Bin PONIMAN R, Lahir di Perbaungan, tanggal 02 Januari 1991, umur 32 tahun, Jenis kelamin Laki-Laki, Warga negara Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP ( Tamat ), Pekerjaan Karyawan PT. PLKT, Alamat PT. KDA Desa Langling Rt.09 Kec. Bangko Kab. Merangin, Sdr M. RISKY CANDRA SILITONGA Bin ZULBAHRI SILITONGA, Lahir di Bagan Batu tanggal 17 Juli 2000, umur 23 tahun, Jenis kelamin Laki-Laki, Warga negara Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA ( Tamat ), Pekerjaan Karyawan PLKT, Alamat PT. KDA Desa Langling Rt.09 Kec. Bangko Kab. Merangin, Sdr AL IKHSAN Bin M ARIF, Lahir di Lhoksumawe ( Aceh ), tanggal 08 Agustus 2001, umur 22 tahun, Jenis kelamin Laki-Laki, Warga negara Indonesia, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMA ( Tamat ), Pekerjaan Swasta, Alamat PT. KDA Desa Langling Rt.09 Kec. Bangko Kab. Merangin, Bahwa ke empat tersangka melakukan pencurian 7 (tujuh) batang besi bekas dengan cara bersama-sama mendatangi lokasi kebun kelapa sawit yang berada di Blok A7 Devisi 5 Area PT KDA Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin, tersangka DONI R bersama Sdr RISKI SILITONGA berangkat menggunakan 1 (satu) Unit mobil Dump Truck HINO Dutro warna hijau dengan No.Pol : BH 8609 SG sedangkan tersangka AMIN dan tersangka IKHSAN berangkat dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, sesampainya dilokasi ke 4 (empat) tersangka bersama-sama mengambil besi bekas (besi tua) yang berada di lokasi kejadian dan setelah ke 4 (empat) tersangka berhasil mengambil besi tua yang berada di pinggiran sungai tersebut selanjutnya ke 4 (empat tersangka dengan bersama-sama juga menaikan besi tersebut keatas mobil sampai sebanyak 7 (tujuh) batang, dan setelah 7 (tujuh) batang besi selesai tersangka angkut selanjutnya tersangka DONI R bersama Sdr RISKI SILITONGA membawanya kepenampung besi tua yang terletak di samping Kodim Bangko dan menjual besi tersebut, setelah selesai menjual tersangka DONI R dan RISKI SILITONGA berangkat pulang kearah PT. KDA Langling namun pada saat diperjalanan kedua tersangka diberhentikan oleh Kanit PAM PT. KDA Langling dan selanjutnya tersangka DONI R dan RISKI SILITONGAN diamankan dan selanjutnya dibawa ke Posek Bangko.
- Bahwa benar 7 (tujuh) batang Besi bekas dengan berat kurang lebih 213 KG (dua ratus tiga belas) kilo gram yang tersangka ambil / curi di Blok A7 Devisi 5 Area PT KDA Desa Langling Kec. Bangko Kab. Merangin dan setelah dijual memperoleh uang sebesar Rp. 1.060.000,- (satu juta enam puluh ribu rupiah), Bahwa benar tersangka tidak ada meminta izin kepada pemiliknya pada saat mengambil besi bekas sebanyak 7 (tujuh) batang tersebut.
- Berdasarkan perma no 2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP pada pasal 2 ayat (2) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) (Dibawah Rp. 2.500.000,-), maka Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka DONI R Bin PONIMAN R, Sdr AMIN R Bin PONIMAN R, Sdr M. RISKY CANDRA SILITONGA Bin ZULBAHRI SILITONGA dan Sdr AL IKHSAN Bin M. ARIF dapat dipersalahkan atau disangka melakukan tindak pidana “Pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHP.
|