Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang mana tanpa hak dan melawan hukum telah menguasai tanah objek perkara dan telah pula mengajukan pemohonan pendaftaran hak kepemilikan atas tanah tersebut ke Badan Pertanahan Kabupaten Merangin (Turut Tergugat) untuk diterbitkan hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik dan atas perbuatan Turut Tergugat yang telah melakukan rangkaian proses penerbitkan hak kepemilikan (pengukuran) berupa serifikat hak milik yang diajukan oleh Tergugat tanpa sepengetahuan dan seizin dari Penggugat adalah merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan ukuran luas kurang lebih 15.000 M2 (1,5 Hektare) yang terletak di (dahulu) Sungai Tuak Kampung Baru ,Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Sarolangun Bangko, Provinsi Jambi/ (sekarang) terletak di Sungai Tuak RT 022 RW.002, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas Jalan lingkar Milik Pemerintah Daerah kabupaten Merangin
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Agus Sungkowo
- Sebelah selatan berbatas dengan Sungai Batang Masumai;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah H. Amir
Adalah SAH milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa proses dalam penerbitan sertifikat hak milik diatas tanah objek perkara yang diajukan oleh TANTI YOSEFA (Tergugat) adalah cacat hukum dan segala bentuk surat yang timbul atas objek sengketa adalah Tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat yang mana telah menguasai, mengelola dan mengajukan permohonan pendaftaran hak kepemilikan berupa sertifikat hak milik atas tanah milik Penggugat serta perbuatan Turut Tergugat yang telah melakukan rangkaian proses penerbitkan hak kepemilikan berupa serifikat hak milik yang diajukan oleh Tergugat sehingga Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil yang mana tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat hak milik dan mengelola serta mengambil hasil dari tanah objek perkara sampai saat ini dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Kerugian Immateril yang mana sulit diukur dengan uang sebagaimana menyangkut psikologis, nama baik, dan waktu yang tersita atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat, yang mana kerugian tersebut dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (conservatoir Beslaag) atas sebidang tanah dengan ukuran luas kurang lebih 15.000 M2 (1,5 Hektare) yang terletak di (dahulu) Sungai Tuak Kampung Baru ,Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Sarolangun Bangko, Provinsi Jambi/ (sekarang) terletak di Sungai Tuak RT 022 RW.002, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, dengan batas- batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas Jalan lingkar Milik Pemerintah Daerah kabupaten Merangin
- Sebelah barat berbatas dengan tanah Agus Sungkowo
- Sebelah selatan berbatas dengan Sungai Batang Masumai;
- Sebelah timur berbatas dengan tanah H. Amir
- Menghukum Tergugat untuk menyerah tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti semula dan tanpa beban apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat, untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat dan Turut Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dijalankan / dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bjjvooraad) meskipun ada upaya hukum yang dlakukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat;
- Membebankan biaya- biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
-
- ika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).
|