INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
65/Pdt.G.S/2023/PN Bko | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK | 1.ALI NAFIAH 2.INTAN SURYANI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 65/Pdt.G.S/2023/PN Bko | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Okt. 2023 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.373.744,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.50.373.744,- (Lima Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Rupiah); Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 2817 an Ali Nafiah,2175 an Ulpa Noprida dan 6 an Supriana Herawati Dan terletak di Kelurahan Pamenang dan Pasar Rantau panjang dengan luas 10.230, 14.270 Dan 2.818 M2; yang dijaminkan kepada Penggugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat dan sisa dari pejualan akan dikembalikan kepada tergugat I dan tergugat II;
4. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.2817 an Ali Nafiah,2175 an Ulpa Noprida dan 6 an Supriana Herawati Dan terletak di Kelurahan Pamenang dan Pasar Rantau panjang dengan luas 10.230, 14.270 Dan 2.818 M2; berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |