Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M,Fauzan Budi Saroko,SH | GINAH | 2 | M,Fauzan Budi Saroko,SH | TAUFIK | 3 | M,Fauzan Budi Saroko,SH | ANDRI SUSANTO | 4 | M,Fauzan Budi Saroko,SH | EVA WATI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Fajar Ghozali Muslim,SH | M. Yusuf Hasyim | 2 | Fajar Ghozali Muslim,SH | Husdarti binti Husin | 3 | Fajar Ghozali Muslim,SH | RITA PURNIATI Binti M. YUSUF HASYIM | 4 | Fajar Ghozali Muslim,SH | Hendri Satia Putra bin M. Yusuf Hasyim | 5 | Fajar Ghozali Muslim,SH | Jupridawati binti M. Yusuf Hasyim | 6 | Fajar Ghozali Muslim,SH | Juni Erna binti M. Yusuf Hasyim | 7 | Fajar Ghozali Muslim,SH | Yulirman bin M. Yusuf Hasyim | 8 | Fajar Ghozali Muslim,SH | Didi Tresia Maydi bin M. Yusuf Hasyim |
|
Petitum |
- Menerima perlawanan PARA PELAWAN untuk keseluruhan;
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa :
- 1 buah bangunan rumah permanen diatas tanah seluas 9 m x 75 m yang mana tanah yang diatasnya PELAWAN I dirikan bangunan rumah permanen adalah merupakan tanah pemberian dari orang tua PELAWAN I yaitu SYAFRUDIN SARI dengan perkawinannya bersama SITI HADJAR binti KH NURDIN, sementara orang tua/ibu PELAWAN I tersebut mendapatkan tanahnya dari hibah pemberian orang tua SITI HADJAR Binti KH NURDIN pada tahun 1986 (sebagaimana tercantum dalam surat hibah / pemberian tanah hak milik dari H. AHMAD DJABANG selaku pemilik dari tanah dimaksud yaitu tanah yang terletak di Desa Simpang Limbur Merangin kepada anaknya yang bernama SITI HADJAR binti KH NURDIN, sebagaimana tercantum dalam surat hibah tanah tahun 1986, adalah SAH MILIK PELAWAN I;
- 1 unit rumah permanen yang didirikan oleh PELAWAN II bersama suaminya yaitu (KASPULLAH/BUJANG) diatas tanah seluas 6 m x 75 m didapatkan oleh suami PELAWAN II dari orang tuanya yaitu SYAFRUDIN SARI dengan perkawinannya bersama SITI HADJAR binti KH NURDIN, sementara orang tua/ibu PELAWAN II tersebut mendapatkan tanahnya dari hibah pemberian orang tua SITI HADJAR Binti KH NURDIN pada tahun 1986 (sebagaimana tercantum dalam surat hibah / pemberian tanah hak milik dari H. AHMAD DJABANG selaku pemilik dari tanah dimaksud yaitu tanah yang terletak di Desa Simpang Limbur Merangin kepada anaknya yang bernama SITI HADJAR binti KH NURDIN, sebagaimana tercantum dalam surat hibah tanah tahun 1986, ADALAH SAH MILIK PELAWAN II;
- bangunan berbentuk rumah semi permanen /toko diatas tanah seluas 10 m x 12 m yang dibeli oleh orang tua PELAWAN III dari SITI HADJAR binti KH NURDIN yang mendapatkan tanahnya dari hibah pemberian orang tua SITI HADJAR Binti KH NURDIN pada tahun 1986 (sebagaimana tercantum dalam surat hibah / pemberian tanah hak milik dari H. AHMAD DJABANG selaku pemilik dari tanah dimaksud yaitu tanah yang terletak di Desa Simpang Limbur Merangin kepada anaknya yang bernama SITI HADJAR binti KH NURDIN, sebagaimana tercantum dalam surat hibah tanah tahun 1986; ADALAH SAH MILIK PELAWAN III;
- bangunan berupa rumah tempat tinggal yang didirikan oleh PELAWAN IV bersama suaminya yaitu bangunan rumah yang didirikan diatas tanah seluas 45 m x 30 m pemberian orang tua PELAWAN IV yaitu SYAFRUDIN SARI dan istrinya yang bernama (alm) SUKMAWATI, yang mana bangunan rumah tersebut dibangun di sebelah bangunan rumah yang dahulunya dibangun dan ditempati oleh orang tua PELAWAN IV(SYAFRUDIN SARI dan istrinya yang bernama (alm) SUKMAWATI) diatas tanah seluas 45 m x 30 m yang didapatkan oleh orang tua PELAWAN IV dengan cara membeli tanah tersebut dari seseorang bernama KUMIS / SAMSINAR, yaitu tanah sebidang tanah yang terletak di Desa Simpang Limbur Merangin Kec. Pamenang Barat Kabupaten Merangin Prov. Jambi dengan batas batas yaitu :
- Sebelah utara berbatas dengan tanah MAK WIL / S. MAWIL.
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah / bangunan ANDRI.
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Lintas Sumatera
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah /bangunan FATIMAH/Yusuf Labek
ADALAH SAH MILIK PELAWAN IV
- Menetapkan secara hukum mengangkat sita eksekusi atas objek eksekusi dalam permohonan eksekusi atas perkara perdata nomor : 03/PDT.G/1997/PN.BK;
- Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi TERLAWAN PENYITA atas Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 03/PDT.G/1997/PN BK tidak dapat dilaksanakan atau setidaknya dihentikan hingga putusan dalam perkara perlawanan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan secara hukum Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor : 03/PDT.G/1997/PN BK tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan / non eksekutorial;
- Menghukum TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan ongkos perkara kepada TERLAWAN;
ATAU :
Bila Pengadilan Negeri Bangko melalui majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
|